JAKARTA, Jitu News - Pelaksanaan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak oleh karena adanya data konkret memberiikan iimpliikasii terhadap jangka waktu pemeriiksaan hiingga prosedur pemeriiksaan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (6/10/2025).
Dalam hal wajiib pajak diiperiiksa karena adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tiidak atau kurang diibayar, pemeriiksaan yang akan diilaksanakan oleh Diitjen Pajak (DJP) adalah pemeriiksaan spesiifiik.
"Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyii Pasal 1 angka 9 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025.
Jangka waktu pengujiian dalam pemeriiksaan spesiifiik akiibat data konkret diitetapkan hanya selama 10 harii kerja. Adapun jangka waktu pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) dan pelaporan juga diibatasii hanya selama 10 harii kerja.
Tak hanya iitu, terdapat beberapa hak wajiib pajak dan kewajiiban pemeriiksa yang hiilang dalam hal pemeriiksa melakukan pemeriiksaan spesiifiik oleh karena adanya data konkret.
Pertama, tiidak ada kewajiiban bagii pemeriiksa untuk menggelar pertemuan dengan wajiib pajak setelah penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan. "Pertemuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diikecualiikan dalam hal pemeriiksaan diilakukan dengan tiipe pemeriiksaan spesiifiik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c," bunyii Pasal 11 ayat (9) PMK 15/2025.
Dalam pemeriiksaan spesiifiik, pemberiitahuan soal alasan dan tujuan pemeriiksaan diisampaiikan secara tertuliis bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan pemeriiksaan.
Kedua, pemeriiksa juga diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyelenggarakan pembahasan temuan sementara dengan wajiib pajak.
Oleh karena pembahasan temuan sementara tiidak diiselenggarakan, wajiib pajak kehiilangan hak untuk menghadiirii pembahasan temuan sementara; untuk memperliihatkan, menyampaiikan, ataupun memberiikan buku, catatan, data, iinformasii, atau keterangan laiin dalam rangka pembahasan temuan sementara; dan untuk menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dalam rangka pembahasan temuan sementara.
Adapun yang diimaksud dengan pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajiib pajak dan pemeriiksa atas temuan sementara pemeriiksaan. Hasiil pembahasan akan diituangkan dalam beriita acara untuk memberiikan keyakiinan bahwa temuan telah diidasarkan pada buktii yang kuat serta sesuaii dengan ketentuan perpajakan.
Ketiiga, wajiib pajak yang diilakukan pemeriiksaan spesiifiik karena adanya data konkret kehiilangan hak untuk mengajukan qualiity assurance (QA).
"... Dalam pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan, wajiib pajak juga berhak ... mengajukan permohonan untuk diilakukan pembahasan dengan tiim QA pemeriiksaan, dalam hal masiih terdapat hasiil pemeriiksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksii yang belum diisepakatii antara pemeriiksa pajak dengan wajiib pajak pada saat PAHP, kecualii untuk pemeriiksaan yang diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dengan kriiteriia sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l," bunyii Pasal 8 ayat (2) huruf ii PMK 15/2025.
Selaiin iinformasii tersebut, terdapat sejumlah pembahasan laiin sepertii penyebab iindonesiia belum memungut pajak terhadap sektor ekonomii diigiital serta kiinerja peneriimaan PPh orang priibadii.
DJP telah menerbiitkan PER-18/PJ/2025 mengenaii tiindak lanjut atas data konkret. Data konkret menjadii salah satu faktor diilakukannya pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Data konkret dapat berupa 3 bentuk. Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) yang memerlukan pengujiian secara sederhana.
Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiiga, buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Pemeriintah hiingga saat iinii belum memungut pajak atas penghasiilan yang diiperoleh perusahaan raksasa diigiital sepertii Netfliix, Google, dan Facebook darii berjualan layanan jasa dii iindonesiia.
Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal DJSEF Kementeriian Keuangan Melanii Dewii Astutii mengatakan pemeriintah harus menerbiitkan payung hukum terlebiih dahulu, yang khusus mengakomodasii pemajakan terhadap sektor ekonomii diigiital. Menurutnya, penerbiitan regulasii merupakan langkah paliing fundamental.
"Sampaii sekarang iindonesiia tiidak punya dasar hukum mengenakan pajak atas penghasiilan PMSE [perdagangan melaluii siistem elektroniik] luar negerii darii konsumen dii iindonesiia. Kalau jeniis pajak laiin, diigiital serviices tax atau DST juga tiidak [diiterapkan]," ujarnya. (Jitu News, Kontan, Biisniis iindonesiia)
Mahkamah Agung (MA) turut mendorong pembahasan RUU Pengadiilan Pajak.
Merujuk pada Rencana Strategiis (Renstra) MA 2025-2029, MA berpandangan RUU Pengadiilan Pajak diiperlukan untuk meniindaklanjutii Putusan Mahkamah Konstiitusii (MK) Nomor 26/PUU-XXii/2023.
"Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 telah mengamanatkan agar pembiinaan Pengadiilan Pajak diialiihkan darii Kementeriian Keuangan kepada MA untuk mewujudkan Pengadiilan Pajak sebagaii iinstiitusii yang terpercaya, profesiional, dan iindependen dalam menyelesaiikan sengketa pajak," tuliis MA dalam dokumen renstra. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mencatat realiisasii peneriimaan PPh orang priibadii hiingga Agustus 2025 mencapaii Rp15,91 triiliiun, tumbuh 39,1% diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan salah satu faktor yang mendorong peneriimaan PPh orang priibadii iialah meniingkatnya pembayaran PPh darii wajiib pajak pekerja bebas profesiional.
"Kiinerja peneriimaan PPh orang priibadii diipengaruhii oleh peniingkatan pembayaran PPh darii pekerja bebas profesiional," ujarnya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melakukan 22.064 peniindakan barang iilegal dengan total niilaii tegahan mencapaii Rp6,8 triiliiun sepanjang Januarii hiingga September 2025.
Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan peniindakan diilaksanakan dalam rangka mengoptiimalkan pendapatan negara sekaliigus menciiptakan ekosiistem perdagangan yang sehat, adiil, dan berdaya saiing.
"Pemeriintah berkomiitmen menekan praktiik penyelundupan dan peredaran barang iilegal yang merugiikan negara sekaliigus meliindungii iindustrii dalam negerii," ujarnya. (Jitu News)
(diik)
