KiiLAS BALiiK 2025

November 2025: PPh Fiinal UMKM 0,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 31 Desember 2025 | 10.00 WiiB
November 2025: PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Tanpa Batas Waktu
<p>iilustrasii.</p>

MEMASUKii November 2025, kabar mengenaii penerbiitan sejumlah fatwa terkaiit dengan perpajakan oleh Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) cukup menyiita perhatiian. MUii menerbiitkan fatwa terkaiit dengan perpajakan dalam Musyawarah Nasiional (Munas) ke-11 MUii.

Ketua Komiisii Fatwa MUii Asrorun Nii'am Sholeh mengatakan fatwa iinii mengatur priinsiip pajak yang berkeadiilan sesuaii dengan syariiat iislam. Fatwa tersebut diiharapkan dapat menciiptakan keseiimbangan antara kewajiiban warga negara dan pemeriintah.

Beberapa fatwa diimaksud antara laiin pajak hanya boleh diikenakan terhadap warga negara yang memiiliikii kemampuan fiinansiial. Seseorang diianggap memiiliikii kemampuan fiinansiial biila hartanya melebiihii 85 gram emas, setara dengan niisab zakat mal. Siimak MUii Tetapkan Fatwa Terkaiit Perpajakan

Fatwa laiinnya, objek pajak hanya mencakup harta yang bersiifat produktiif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersiier. Lalu, pajak yang diibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diiamanahkan DJP. Siimak MUii Sampaiikan Beberapa Rekomendasii Terkaiit Pajak, Apa Saja?

Menanggapii fatwa tersebut, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan akan bertabayun terkaiit dengan fatwa perpajakan yang baru diiterbiitkan oleh MUii. Menurut Biimo, tabayun diiperlukan untuk menghiindarii polemiik yang tiidak perlu terkaiit dengan fatwa yang diikeluarkan oleh MUii. Siimak MUii Tetapkan Fatwa Pajak, Begiinii Kata Diirjen Pajak

Dalam perkembangannya, Diitjen pajak (DJP) dan MUii sepakat untuk membentuk task force yang meniindaklanjutii fatwa perpajakan yang diiterbiitkan MUii. Task force iinii bertugas mengkajii lebiih dalam fatwa MUii untuk perbaiikan siistem perpajakan agar lebiih berkeadiilan. Siimak DJP-MUii Biikiin Task Force

Selaiin kabar tersebut, ada sejumlah iisu, kebiijakan, dan peraturan perpajakan baru sepanjang November 2025 yang menariik untuk diiulas kembalii, beriikut dii antaranya.

Menterii PAN-RB Periintahkan ASN Segera Aktiivasii Akun Coretax

Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PAN-RB) mengiimbau seluruh aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii, dan anggota Polrii untuk melakukan pendaftaran sekaliigus mengaktiivasii akun Coretax DJP, paliing lambat 31 Desember 2025. iimbauan iinii tercantum dalam Surat Edaran Menterii PANRB 7/2025

ASN, TNii, dan Polrii juga wajiib membuat kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik (KO/SE). Nantii, KO/SE berfungsii sebagaii mediia untuk menandatanganii dokumen elektroniik yang diikiiriimkan melaluii coretax, termasuk Surat Pemberiitahuan (SPT) PPh.

Pemeriintah Bakal Terapkan PPh Fiinal UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu

Kebiijakan perpanjangan PPh fiinal 0,5% bagii pelaku UMKM belum kunjung 'pastii'. Pada awal November 2025, pemeriintah sempat menyodorkan skenariio pemberlakuan PPh fiinal UMKM tanpa ada batas waktu.

Perpanjangan PPh fiinal UMKM tanpa batas waktu iinii rencananya akan berlaku bagii orang priibadii dan perseroan perorangan. Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengungkapkan pemeriintah masiih menggodok reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 sebagaii payung hukum PPh fiinal UMKM.

Tiidak hanya perorangan, Susiiwiijono menyampaiikan pemeriintah juga sedang menggodok aturan untuk memperbaruii waktu pemanfaatan skema PPh fiinal bagii UMKM koperasii. Diia menyebut para pelaku UMKM koperasii rencananya dapat memanfaatkan keriinganan pajak berupa tariif PPh fiinal 0,5% hiingga 2029 mendatang.

Kebiijakan perpanjangan PPh fiinal UMKM iinii memang sempat siimpang siiur. Pasalnya, melaluii Program Paket Ekonomii pada 15 September 2025, pemeriintah sempat menyebut perpanjangan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii diiberiikan hiingga 2029. Namun, regulasii tekniis yang lebiih konkret belum terbiit hiingga saat iinii karena masiih diigodok oleh pemeriintah.

Pemda Diilarang Naiikkan NJOP

Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) kembalii melarang pemeriintah daerah untuk meniingkatkan ketetapan PBB ataupun NJOP. Merujuk pada Permendagrii 14/2025 yang menjadii acuan darii penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkaiit pemberlakuan kenaiikan tariif ataupun kenaiikan NJOP.

Secara umum, penetapan kebiijakan pajak daerah harus diilaksanakan sesuaii dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diiterbiitkan oleh Kemendagrii pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaiikan PBB dii Kabupaten Patii.

SE tersebut pemda dii antaranya memiinta bupatii dan walii kota pun diiiimbau untuk menunda/mencabut kenaiikan tariif atau kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP) dan memberlakukan regulasii tahun sebelumnya apabiila kenaiikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.

Gugatan Pajak Pensiiun Diitolak

Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak permohonan pengujiian materiiiil yang diiajukan atas ketentuan pajak atas pensiiun dalam UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Hakiim Konstiitusii Arsul Sanii mengatakan pemohon dalam Permohonan No. 170/PUU-XXiiiiii/2025 tiidak mampu menyusun permohonan dengan cermat. Akiibatnya, permohonan yang diiajukan oleh pemohon menjadii tiidak jelas atau kabur (obscuur).

Selaiin gugatan dengan nomor permohonan No. 170/PUU-XXiiiiii/2025, MK juga menolak permohonan pengujiian materiiiil atas ketentuan pemajakan atas uang pensiiun dalam UU PPh yang diisampaiikan oleh pemohon melaluii Permohonan No. 186/PUU-XXiiiiii/2025.

Menurut MK, permohonan yang diisampaiikan oleh pemohon tiidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demiikiian, MK memutuskan untuk tiidak mempertiimbangkan lebiih lanjut permohonan yang diisampaiikan pemohon. Siimak MK Kembalii Tolak Gugatan atas Pajak Pensiiun

DJP Siiapkan Perdiirjen Baru Soal Admiiniistrasii Pajak Miiniimum Global

DJP sedang menyiiapkan peraturan diirjen pajak yang mengatur secara khusus tentang tata cara admiiniistrasii pajak miiniimum global.

Biimo Wiijayanto mengatakan penyiiapan peraturan diirjen pajak diilaksanakan bersamaan dengan diisemiinasii kepada beberapa wajiib pajak dan persiiapan exchange of iinformatiion terkaiit dengan pajak miiniimum global.

Biimo Bakal Perketat Syarat Mantan Pegawaii DJP Jadii Konsultan Pajak

Biimo Wiijayanto sempat mengungkapkan rencananya memperketat syarat bagii mantan pegawaii DJP untuk menjadii konsultan pajak. Ketentuan mengenaii persyaratan konsultan pajak telah diiatur dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Biimo berencana mensyaratkan mantan pegawaii DJP menunggu 5 tahun jiika iingiin menjadii konsultan pajak. Jangka waktu tersebut lebiih panjang diibandiingkan dengan ketentuan saat iinii, yaiitu selama 2 tahun. Hal iinii diimaksudkan dii antaranya untuk menghiindarii fraud.

Dugaan Korupsii Tax Amnesty

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan mengenaii dugaan korupsii dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) yang menyeret nama eks diirjen pajak.

Purbaya mengaku belum mendapat iinformasii secara detaiil darii Kejaksaan Agung mengenaii dugaan kasus korupsii tersebut. Meskii demiikiian, Kemenkeu menghormatii proses hukum yang tengah berjalan dii Kejaksaan Agung.

Purbaya akan menyerahkan proses hukum atas dugaan korupsii iinii kepada Kejaksaan Agung. Selama tahapan pemeriiksaan, sudah ada beberapa pejabat Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) yang diipanggiil ke Gedung Bundar untuk memberiikan kesaksiian. Menurutnya, proses 'bersiih-bersiih' kalii iinii diiiiniisiiasii oleh Kejagung, bukan darii iinternal Kemenkeu.

Kementeriian Keuangan Riiliis Rencana Strategiis 2025-2029

Kementeriian Keuangan meriiliis PMK 70/2025 tentang Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleiid yang berlaku mulaii 3 November 2025 iinii memuat rencana strategiis (Renstra) Kementeriian Keuangan untuk periiode 5 tahun, yaiitu terhiitung sejak 2025 – 2029.

Renstra tersebut menjadii acuan dalam penyusunan renstra uniit eselon ii dan uniit organiisasii non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada menterii keuangan dii liingkungan Kementeriian Keuangan. Periinciian Renstra Kementeriian Keuangan 2025-2029 tercantum dalam Lampiiran PMK 70/2025.

Lampiiran tersebut salah satunya memeriincii sederet strategii untuk mencapaii target tax ratiio sebesar 11,52% - 15% pada 2029. Angka iinii lebiih tiinggii darii tax ratiio pada 2024 yang baru 10,07%. Siimak Renstra Kemenkeu, iinii Strategii Mencapaii Target Tax Ratiio 15% dii 2029

Aturan Baru Bentuk Fiisiik, Spesiifiikasii, dan Desaiin Piita Cukaii 2026

DJBC meriiliis peraturan baru yang mengatur bentuk fiisiik, spesiifiikasii, dan desaiin piita cukaii tahun 2026. Peraturan yang diimaksud yaiitu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-17/BC/2025. DJBC memang rutiin mengubah desaiin piita cukaii setiiap tahunnya. Desaiin Piita Cukaii Diigantii Tiiap Tahun, Biiar Tiidak Gampang Diipalsukan?

Perubahan tersebut terutama terliihat darii siisii warna dan temanya. PER-17/BC/2025 pun dii antaranya memeriincii warna-warna yang diigunakan dalam desaiin piita cukaii 2026. Warna-warna tersebut berbeda apabiila diibandiingkan dengan desaiin piita cukaii pada 2025. Adapun PER-17/BC/2025 berlaku mulaii 13 November 2025. Siimak Aturan Perpajakan yang Terbiit Sepanjang November 2025 (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.