JAKARTA, Jitu News - Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) menerbiitkan beberapa fatwa terkaiit perpajakan dalam Musyawarah Nasiional (Munas) ke-11 MUii.
Ketua Komiisii Fatwa MUii Asrorun Nii'am Sholeh mengatakan fatwa iinii mengatur priinsiip pajak yang berkeadiilan sesuaii dengan syariiat iislam. Fatwa tersebut diiharapkan dapat menciiptakan keseiimbangan antara kewajiiban warga negara dan pemeriintah.
"Dalam hal iinii pemeriintah diiiikat dalam hubungan tiimbal baliik yang saliing menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan," ujar Nii'am, diikutiip pada Seniin (24/11/2025).
Beberapa fatwa diimaksud antara laiin, pertama, pajak hanya boleh diikenakan terhadap warga negara yang memiiliikii kemampuan fiinansiial. Seseorang memiiliikii kemampuan fiinansiial biila hartanya melebiihii 85 gram emas. Batasan iinii setara dengan niisab zakat mal.
Kedua, objek pajak hanya mencakup harta yang bersiifat produktiif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersiier.
Ketiiga, pajak yang diibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diiamanahkan Diitjen Pajak (DJP). "Pajak diitujukan sebagaii iinstrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," Kata Nii'am.
Keempat, sembako selaku barang kebutuhan priimer tiidak boleh diikenakan pajak secara berulang. Keliima, tanah dan bangunan yang diigunakan sebagaii tempat tiinggal tiidak boleh diipajakii secara berulang.
Keenam, warga negara harus mematuhii ketentuan perpajakan sepanjang sesuaii dengan syariiat. Ketujuh, zakat maal yang sudah diibayarkan umat iislam diiperhiitungkan sebagaii pengurang pajak. (diik)
