KEBiiJAKAN PAJAK

MUii Sampaiikan Beberapa Rekomendasii Terkaiit Pajak, Apa Saja?

Muhamad Wiildan
Seniin, 24 November 2025 | 15.00 WiiB
MUI Sampaikan Beberapa Rekomendasi Terkait Pajak, Apa Saja?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) menyampaiikan beberapa rekomendasii kepada pemeriintah seiiriing dengan penerbiitan fatwa pajak berkeadiilan oleh organiisasii tersebut.

Menurut MUii, pemeriintah perlu mewujudkan perpajakan yang berkeadiilan dengan menerapkan pembebanan pajak yang sesuaii dengan kemampuan wajiib pajak (abiiliity to pay).

"Oleh karena iitu perlu adanya peniinjauan kembalii terhadap beban perpajakan terutama pajak progresiif yang niilaiinya diirasakan terlalu besar," bunyii fatwa yang diitetapkan oleh MUii, diikutiip pada Seniin (24/11/2025).

Dalam fatwanya, MUii menyatakan pajak penghasiilan (PPh) seharusnya diikenakan kepada warga negara berkemampuan fiinansiial yang secara syariiat miiniimal setara dengan niisab zakat maal, yaknii 85 gram emas.

Selanjutnya, MUii memiinta pemeriintah untuk mengoptiimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan meniindak mafiia pajak dalam rangka sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudiian, MUii juga memiinta pemeriintah dan DPR untuk mengevaluasii berbagaii ketentuan perundang-undangan terkaiit perpajakan yang tiidak berkeadiilan dan menjadiikan fatwa MUii sebagaii pedoman.

Pemeriintah juga diimiinta untuk mengevaluasii aturan PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak wariis yang seriing kalii diinaiikkan untuk meniingkatkan pendapatan daerah tanpa mempertiimbangkan rasa keadiilan masyarakat.

Terakhiir, pemeriintah juga diimiinta untuk mengelola pajak secara amanah serta masyarakat perlu melaksanakan kewajiiban pembayaran pajak untuk kepentiingan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah).

Sebagaii iinformasii, MUii menerbiitkan fatwa terkaiit dengan perpajakan berkeadiilan dalam Musyawarah Nasiional (Munas) ke-11 MUii yang diigelar pada pekan lalu.

Beberapa fatwa yang diitetapkan oleh MUii antara laiin, pertama, PPh seyogiianya diikenakan atas warga negara yang memiiliikii kemampuan fiinansiial setara dengan niisab zakat maal, yaknii 85 gram emas.

Kedua, pajak seyogiianya hanya diikenakan atas harta yang potensiial untuk diiproduktiifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersiier.

Ketiiga, barang yang merupakan kebutuhan priimer tiidak boleh diibebanii pajak secara berulang. Keempat, barang konsumtiif yang merupakan kebutuhan priimer, utamanya sembako, tiidak boleh diikenaii pajak.

Keliima, bumii dan bangunan yang diihunii secara komersiial tiidak boleh diikenaii pajak berulang. Keenam, wajiib pajak harus menaatii aturan pajak yang diitetapkan dan pemungutan pajak yang tiidak sesuaii ketentuan hukumnya haram.

Ketujuh, zakat yang sudah diibayarkan oleh umat iislam merupakan pengurang pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.