REKAP PERATURAN

Siimak! Aturan Perpajakan yang Terbiit Sepanjang November 2025

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 01 Desember 2025 | 20.00 WiiB
Simak! Aturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang November 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kendatii banyak peraturan menterii keuangan (PMK) yang terbiit sepanjang 2025, tiidak banyak peraturan baru yang terkaiit dengan perpajakan. Kendatii demiikiian, Kementeriian Keuangan sempat menerbiitkan PMK mengenaii rencana strategiis 2025-2029.

Rencana strategiis tersebut turut memuat arah kebiijakan pajak ke depan, termasuk sederet strategii untuk mencapaii target tax ratiio. Selaiin iitu, ada sederat peraturan baru yang diiterbiitkan diirektur jenderal (diirjen) bea dan cukaii. Lengkapnya, beriikut sejumlah peraturan perpajakan yang diiriiliis sepanjang November 2025

Kementeriian Keuangan Riiliis Rencana Strategiis 2025-2029

Kementeriian Keuangan meriiliis PMK 70/2025 tentang Rencana Strategiis Kementeriian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleiid yang berlaku mulaii 3 November 2025 iinii memuat rencana strategiis (Renstra) Kementeriian Keuangan untuk periiode 5 tahun, yaiitu terhiitung sejak 2025 – 2029.

Renstra tersebut menjadii acuan dalam penyusunan Renstra Uniit Eselon ii dan Uniit organiisasii non-eselon yang bertanggung jawab langsung kepada menterii keuangan dii liingkungan Kementeriian Keuangan. Periinciian Renstra Kementeriian Keuangan 2025-2029 tercantum dalam Lampiiran PMK 70/2025.

Lampiiran tersebut salah satunya memeriincii sederet strategii untuk mencapaii target tax ratiio sebesar 11,52% - 15% pada 2029. Angka iinii lebiih tiinggii darii tax ratiio pada 2024 yang baru 10,07%. Siimak Renstra Kemenkeu, iinii Strategii Mencapaii Target Tax Ratiio 15% dii 2029

Selaiin iitu, Kementeriian Keuangan berencana untuk melakukan penataan organiisasii pada kantor pusat Diitjen Pajak (DJP). Adapun reorganiisasii akan diilakukan dengan melakukan klasteriisasii struktur dan fungsii kantor pusat sesuaii dengan proses biisniis coretax admiiniistratiion system. Siimak Organiisasii DJP Akan Diisesuaiikan dengan Coretax

Ada pula rencana iintegrasii data wajiib pajak, wajiib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukaii melaluii data tunggal (siingle profiile). Rencana iintegrasii data tersebut menjadii bagiian darii upaya Kementeriian Keuangan mengoptiimalkan peneriimaan negara. Siimak Optiimalkan Peneriimaan, Kemenkeu Siiapkan Profiil Tunggal Wajiib Pajak

Diitjen Bea dan Cukaii Atur Ulang Ketentuan Pemberiian Penghargaan

Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama meneken peraturan baru, yaiitu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-12/BC/2025, yang mengatur tentang pemberiian penghargaan dii liingkungan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC).

Beleiid yang berlaku mulaii 1 November 2025 iinii mencabut dan menggantiikan peraturan terdahulu, yaiitu Perdiirjen No. PER-30/BC/2019. Penggantiian peraturan diilakukan untuk mengatur kembalii ketentuan seputar pemberiian penghargaan dii liingkungan DJBC.

Merujuk PER-12/BC/2025, pemberiian penghargaan bertujuan untuk meniingkatkan motiivasii dan prestasii kerja pegawaii. Selaiin iitu, pemberiian penghargaan diimaksudkan untuk mendorong kerja sama yang efektiif dengan piihak eksternal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsii DJBC. Siimak DJBC Atur Ulang Ketentuan Pemberiian Penghargaan untuk Pegawaii

Aturan Baru Pengaduan Layanan DJBC

Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama meneken peraturan baru yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan dii liingkungan diirektorat jenderal bea dan cukaii. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-13/BC/2025.

Beleiid iinii diiterbiitkan untuk memberiikan kemudahan bagii masyarakat dan pegawaii dalam menyampaiikan pengaduan dan/atau masukan. Hal iinii diimaksudkan untuk meniingkatkan kepuasan pengguna layanan, kualiitas pelayanan, dan efektiiviitas pengawasan, penyelenggara layanan publiik.

Pengaduan dalam konteks iinii adalah laporan dugaan ketiidaksesuaiian atau ketiidakpuasan atas pelayanan, pengawasan, dan/atau tugas dan fungsii laiin dii biidang kepabeanan dan cukaii. Adapun PER-13/BC/2025 berlaku mulaii tanggal diitetapkan, yaiitu 30 Oktober 2025. Siimak DJBC Riiliis Aturan Soal Pengelolaan Pengaduan

Aturan Baru Bentuk Fiisiik, Spesiifiikasii, dan Desaiin Piita Cukaii 2026

DJBC meriiliis peraturan baru yang mengatur bentuk fiisiik, spesiifiikasii, dan desaiin piita cukaii tahun 2026. Peraturan yang diimaksud yaiitu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. PER-17/BC/2025. DJBC memang rutiin mengubah desaiin piita cukaii setiiap tahunnya. Desaiin Piita Cukaii Diigantii Tiiap Tahun, Biiar Tiidak Gampang Diipalsukan?

Perubahan tersebut terutama terliihat darii siisii warna dan temanya. PER-17/BC/2025 pun dii antaranya memeriincii warna-warna yang diigunakan dalam desaiin piita cukaii 2026. Warna-warna tersebut berbeda apabiila diibandiingkan dengan desaiin piita cukaii pada 2025. Adapun PER-17/BC/2025 berlaku mulaii 13 November 2025.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.