BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Optiimalkan Peneriimaan, Kemenkeu Siiapkan Profiil Tunggal Wajiib Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 13 November 2025 | 07.30 WiiB
Optimalkan Penerimaan, Kemenkeu Siapkan Profil Tunggal Wajib Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengiintegrasiikan data wajiib pajak, wajiib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukaii melaluii data tunggal (siingle profiile). Topiik tersebut menjadii salah satu pembahasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/11/2025).

Rencana mengiintegrasiikan data wajiib pajak, wajiib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukaii iinii tertuliis dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategiis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029. iintegrasii data menjadii bagiian darii upaya Kemenkeu mengoptiimalkan peneriimaan negara.

"Arah kebiijakan iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii peneriimaan negara diilaksanakan melaluii strategii: ... iintegrasii basiis data peneriimaan negara antaruniit dii Kemenkeu dan antarkementeriian melaluii siingle profiile wajiib bayar/wajiib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukaii," tuliis Kemenkeu dalam rencana strategiisnya.

Kebiijakan fiiskal jangka menengah 2025-2029 diiarahkan pada upaya mengakselerasii reformasii struktural sebagaii kuncii bagii percepatan transformasii ekonomii menuju iindonesiia Emas 2045. Mengenaii peniingkatan pendapatan negara, akan diiarahkan melaluii optiimaliisasii pendapatan negara (collectiing more), baiik darii siisii peneriimaan perpajakan maupun peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2029 diitargetkan mencapaii 12,86% - 18% darii PDB. Khusus peneriimaan perpajakan, targetnya sebesar 11,52% - 15% darii PDB pada 2029.

Arah kebiijakan dan strategii yang diilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan target pendapatan negara meliiputii aspek transformasii dii biidang regulasii, proses biisniis, data, dan layanan; iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii; serta optiimaliisasii pengawasan dan peniingkatan kepatuhan.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang temuan ketetapan pajak yang diiangsur oleh wajiib pajak tanpa diidahuluii oleh pengajuan angsuran dan penyerahan jamiinan. Setelahnya, ada pembahasan soal upaya memerangii praktiik underiinvoiiciing pada barang iimpor yang masiih marak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DJP Dukung Data Tunggal Wajiib Pajak

Diitjen Pajak (DJP) menyatakan siiap mendukung rencana pembangunan data tunggal wajiib pajak. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii mengatakan DJP berkomiitmen mendukung rencana strategiis Kemenkeu yang menekankan iintegrasii data perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurutnya, data yang diihiimpun otoriitas juga sesuaii dengan karakteriistiik yang diibutuhkan oleh data tunggal. Rencananya, proses iintegrasii data pajak, kepabeanan dan cukaii, dan PNBP akan diikoordiinasiikan oleh Badan Teknologii, iinformasii, dan iinteliijen Keuangan (BTiiiiK) Kemenkeu.

"Untuk keperluan pembuatan siingle profiile, data yang diiperlukan darii DJP tentunya sesuaii dengan profiil apa yang akan diibangun," katanya. (Kompas, Kontan, Biisniis iindonesiia)

BPK: Ada 261 Ketetapan yang Diiangsur WP Tanpa Adanya Jamiinan

Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 261 ketetapan pajak yang diiangsur oleh wajiib pajak tanpa diidahuluii oleh pengajuan angsuran dan penyerahan jamiinan.

Berdasarkan analiisiis yang diilakukan BPK atas kertas kerja penyiisiihan piiutang dan penjelasan KPP, ada 261 ketetapan pajak seniilaii Rp1,71 triiliiun yang diibayar secara angsuran tanpa diilengkapii surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak dan jamiinan.

"Wajiib pajak berkomiitmen menyelesaiikan piiutang perpajakan walaupun tiidak diituangkan dalam persetujuan pengangsuran dan tiidak diidukung jamiinan aset berwujud," tuliis BPK dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemeriintah Pusat (LKPP) 2024. (Jitu News)

Purbaya Berii Perhatiian untuk Kanwiil LTO

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa sempat mengunjungii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO) untuk memantau pelaksanaan tugas pengumpulan peneriimaan negara dii kantor tersebut. Saat bertemu jajarannya dii Kanwiil LTO, diia menyampaiikan optiimiismenya soal pencapaiian target peneriimaan pajak pada tahun iinii.

Menurut Rosmaulii, kedatangan Purbaya dii Kanwiil LTO tiidak lepas darii besarnya potensii peneriimaan pajak yang diitanganii fiiskus dii sana.

"Kanwiil DJP WP Besar mempunyaii potensii pajak terbesar diibandiingkan dengan kanwiil-kanwiil laiinnya," katanya. (Biisniis iindonesiia)

Purbaya Masiih Temukan Modus Underiinvoiiciing Barang iimpor

Purbaya menyatakan masiih menemukan praktiik underiinvoiiciing saat melaksanakan kunjungan ke Kantor Bea Cukaii Tanjung Perak.

Purbaya sempat memantau prosedur pemeriiksaan barang secara langsung dengan mencocokan dokumen Pemberiitahuan iimpor Barang (PiiB). Melaluii prosedur pemeriiksaan fiisiik, petugas dapat menemukan barang yang diiiimpor dengan pemberiitahuan harga dii bawah niilaii transaksii.

"Saat pemeriiksaan ada hal yang menariik, yaiitu harganya kemurahan juga. Akan kiita cek lagii karena barang sebagus iitu mosok harganya hanya US$7, semetara dii marketplace harganya biisa sampaii dengan Rp40-Rp45 juta," katanya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, CNN iindonesiia)

PP 44/2025 Pertegas Syarat Ajukan Keberatan PNBP

Pemeriintah telah menerbiitkan PP 44/2025 yang salah satunya mempertegas syarat pengajuan keberatan PNBP.

Pasal 69 PP 44/2025 menyatakan wajiib bayar dapat mengajukan keberatan dalam hal terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang diihiitung oleh wajiib bayar dan jumlah PNBP yang diitetapkan oleh iinstansii pengelola PNBP dalam surat ketetapan. Meskii demiikiian, perlu diiiingat bahwa wajiib bayar diiwajiibkan untuk melakukan pembayaran PNBP terutangnya terlebiih dahulu sebelum mengajukan keberatan.

"Pengajuan keberatan terhadap surat ketetapan PNBP kurang bayar ... diilakukan setelah wajiib bayar melakukan pembayaran paliing sediikiit sejumlah PNBP terutang yang diisetujuii oleh wajiib bayar dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan PNBP," bunyii Pasal 69 ayat (3) PP 44/2025. (Jitu News) (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.