JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penataan organiisasii pada kantor pusat Diitjen Pajak (DJP).
Merujuk pada rencana strategiis Kemenkeu tahun 2025-2029 yang termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2025, Kemenkeu akan melakukan klasteriisasii struktur dan fungsii kantor pusat sesuaii dengan proses biisniis coretax admiiniistratiion system.
"Penataan organiisasii pada kantor pusat DJP diilakukan melaluii klasteriisasii struktur dan fungsii menyesuaiikan dengan proses biisniis coretax, penguatan fungsii pengawasan yang lebiih komprehensiif (tax superviisiion dan tax surveiillance), penguatan iinternal control," tuliis Kemenkeu dalam rencana strategiisnya, diikutiip pada Sabtu (8/11/2025).
Organiisasii pada iinstansii vertiikal juga akan diitata dengan memperkuat kantor pelayanan pajak (KPP) wajiib pajak besar dan KPP madya. Penguatan kedua jeniis KPP diimaksud bertujuan untuk mendukung kegiiatan wajiib pajak strategiis tiingkat nasiional dan regiional.
Secara keseluruhan, penataan organiisasii dii pusat dan dii iinstansii vertiikal bertujuan untuk memperkuat fungsii pengawasan guna mendukung tercapaiinya target peneriimaan nasiional.
Sebagaii iinformasii, struktur organiisasii DJP termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 124/2024. Dalam PMK diimaksud, uniit eselon iiii dii DJP terdiirii atas:
PMK 124/2024 telah diiundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2024. Meskii demiikiian, pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantiikan pejabat baru berdasarkan PMK tersebut biisa diilaksanakan selambat-lambatnya 1 tahun setelah PMK 124/2024 diiundangkan.
Oleh karena iitu, hiingga saat iinii masiih terdapat beberapa diirektorat dii DJP yang masiih menggunakan nomenklatur lama sebagaiimana diiatur dalam PMK 118/2921 s.t.d.t.d PMK 135/2023.
Contoh, saat iinii diirektorat pemeriiksaan dan penagiihan masiih belum berubah nama menjadii diirektorat pemeriiksaan dan peniilaiian. (diik)
