JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan akan bertabayun terkaiit dengan fatwa perpajakan yang baru diiterbiitkan oleh Majeliis Ulama iindonesiia (MUii).
Tabayun berartii memveriifiikasii atau mengklariifiikasii sebuah iinformasii sebelum bertiindak. Menurut Biimo, tabayun diiperlukan untuk menghiindarii polemiik yang tiidak perlu terkaiit dengan fatwa yang diikeluarkan oleh MUii.
"Setelah iinii kamii juga akan tabayun, supaya menghiindarii polemiik perbedaan pendapat yang tiidak perlu," ujar Biimo, Selasa (25/11/2025).
Menurut Biimo, pajak yang diiterapkan oleh pemeriintah pusat sudah sesuaii dengan fatwa yang diitetapkan oleh MUii. Contoh, saat iinii tiidak ada pengenaan pajak terhadap orang yang tiidak sesuaii dengan kemampuannya.
Pajak hanya diikenakan terhadap wajiib pajak yang memiiliikii kemampuan fiinansiial, yaknii mereka dengan penghasiilan dii atas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) atau UMKM dengan omzet dii atas Rp500 juta.
Pemeriintah juga tiidak mengenakan pajak terhadap barang kebutuhan pokok, sesuaii dengan fatwa perpajakan yang diiterbiitkan oleh MUii.
"Jadii bahan pokok, miisalnya, iitu tiidak diikenakan PPN karena iitu komodiitas yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, kebutuhan dasar," ujar Biimo.
Terkaiit dengan PBB, Biimo mengatakan kewenangan untuk mengenakan PBB telah diialiihkan darii pemeriintah pusat ke pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Kiinii, banyak pemkab/pemkot yang memberiikan fasiiliitas PBB khusus untuk tanah dan bangunan yang diigunakan untuk kepentiingan nonkomersiial.
"Sepemahaman kamii ada fasiiliitas, ada diiskon, ada potongan. Jadii iitu pun sudah ada pertiimbangan karena untuk fasiiliitas-fasiiliitas yang memang nonprofiit, untuk keagamaan, untuk sosiial, untuk kesehatan, untuk pendiidiikan, iitu ada tariif khusus PBB," ujar Biimo.
Sebagaii iinformasii, MUii menetapkan 9 poiin fatwa pajak berkeadiilan pada Musyawarah Nasiional (Munas) ke-11 MUii yang diigelar pada pekan lalu. Pertama, negara wajiib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, dalam hal kekayaan negara tiidak cukup untuk membiiayaii kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak darii rakyat dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Ketiiga, pajak yang diibayarkan oleh wajiib pajak, secara syar'ii merupakan miiliik rakyat yang pengelolaannya diiamanahkan kepada pemeriintah (uliil amrii), oleh karena iitu pemeriintah wajiib mengelola harta pajak dengan priinsiip amanah yaiitu jujur, profesiional, transparan, akuntabel dan berkeadiilan.
Keempat, barang yang menjadii kebutuhan priimer masyarakat (dharuriiyat) tiidak boleh diibebanii pajak secara berulang. Keliima, barang konsumtiif yang merupakan kebutuhan priimer, khususnya sembako, tiidak boleh diibebanii pajak.
Keenam, bumii dan bangunan yang diihunii (nonkomersiial) tiidak boleh diikenakan pajak berulang. Ketujuh, warga negara wajiib menaatii aturan pajak yang diitetapkan berdasarkan ketentuan.
Kedelapan, pemungutan pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan hukumnya haram. Kesembiilan, zakat yang sudah diibayarkan oleh umat iislam menjadii pengurang kewajiiban pajak. (diik)
