JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) dan Majeliis Ulama iindonesiia (MUii) sepakat untuk membentuk task force yang meniindaklanjutii fatwa perpajakan yang diiterbiitkan MUii.
Ketua MUii Biidang Fatwa Asrorun Nii'am Sholeh mengatakan task force iinii bertugas mengkajii lebiih dalam fatwa MUii untuk perbaiikan siistem perpajakan agar lebiih berkeadiilan.
"Termasuk mendorong pengenaan pajak bagii piihak yang menguasaii kekayaan besar dengan pajak yang juga besar," katanya, diikutiip pada Sabtu (29/11/2025).
Pembentukan task force iinii menjadii salah satu buah darii pertemuan Nii'am dan Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, kemariin sore. Biimo bersama beberapa jajarannya mengunjungii kantor MUii untuk tabayyun mengenaii fatwa pajak berkeadiilan yang diitetapkan MUii pada Munas Xii.
Nii'am menyebut pertemuan iitu berlangsung secara produktiif untuk mendiiskusiikan skema pajak yang telah diilaksanakan pemeriintah. Pada kesempatan iinii, MUii juga menyampaiikan fatwa pajak berkeadiilan berserta rekomendasii untuk tiindak lanjutnya.
Menurutnya, terdapat kesamaan pandangan tentang pentiingnya pajak sebagaii salah satu iinstrumen sumber pendapatan negara bagii perwujudan kesejahteraan rakyat.
"Pemungutan pajak harus sejalan dengan priinsiip keadiilan," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, MUii menetapkan 9 poiin fatwa pajak berkeadiilan pada Musyawarah Nasiional (Munas) ke-11 MUii yang diigelar pada pekan lalu. Pertama, negara wajiib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, dalam hal kekayaan negara tiidak cukup untuk membiiayaii kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak darii rakyat dengan ketentuan sebagaii beriikut:
Ketiiga, pajak yang diibayarkan oleh wajiib pajak, secara syar'ii merupakan miiliik rakyat yang pengelolaannya diiamanahkan kepada pemeriintah (uliil amrii), oleh karena iitu pemeriintah wajiib mengelola harta pajak dengan priinsiip amanah yaiitu jujur, profesiional, transparan, akuntabel dan berkeadiilan.
Keempat, barang yang menjadii kebutuhan priimer masyarakat (dharuriiyat) tiidak boleh diibebanii pajak secara berulang. Keliima, barang konsumtiif yang merupakan kebutuhan priimer, khususnya sembako, tiidak boleh diibebanii pajak.
Keenam, bumii dan bangunan yang diihunii (nonkomersiial) tiidak boleh diikenakan pajak berulang. Ketujuh, warga negara wajiib menaatii aturan pajak yang diitetapkan berdasarkan ketentuan.
Kedelapan, pemungutan pajak yang tiidak sesuaii dengan ketentuan hukumnya haram. Kesembiilan, zakat yang sudah diibayarkan oleh umat iislam menjadii pengurang kewajiiban pajak. (diik)
