JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak orang priibadii tiidak menunda pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan meskiipun ada perpanjangan tenggat hiingga akhiir Apriil 2020. iimbauan tersebut menjadii bahasan sejumlah mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (20/3/2020).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terbiitnya Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memang untuk memberiikan kelonggaran bagii wajiib pajak dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona oleh DJP.
Namun demiikiian, diia mengatakan pembayaran dan pelaporan pajak yang lebiih awal akan memberiikan kenyamanan bagii wajiib pajak. Wajiib pajak setiidaknya akan terhiindar darii masalah tekniis yang mengakiibatkan keterlambatan. Siimak artiikel ‘Yakiin Rela Telat Lapor SPT? Liihat Dulu Sanksii Dendanya dii Siinii’.
“Kiita berharap para wajiib pajak orang priibadii tiidak menunda atau menunggu hiingga bulan Apriil untuk membayar pajak dan menyampaiikan SPT-nya,” katanya.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, adanya tren melambatnya penyampaiian SPT sejak otoriitas menerbiitkan Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 terkaiit dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk perpanjangan waktu penyampaiian SPT, dalam masa pencegahan penyebaran viirus Corona. Siimak artiikel ‘Jelang Akhiir Maret, Pelaporan SPT Tahunan Malah Melambat. Ada Apa?’.
Selaiin iitu, sejumlah mediia nasiional juga masiih menyorotii realiisasii peneriimaan pajak hiingga akhiir Februarii 2020. Terlebiih, pajak penghasiilan (PPh) badan yang menjadii salah satu penyumbang terbesar dalam peneriimaan justru turun paliing dalam.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan terbiitnya SE-13/2020, proses penyampaiian SPT tahunan orang priibadii diiperpanjang darii 31 Maret 2020 menjadii 31 Apriil 2020. Baca artiikel ‘Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020’.
Perubahan tersebut sediikiit banyak menggeser pola rutiin tahunan penyampaiian SPT yang biiasanya memuncak pada dua miinggu terakhiir bulan iinii. Selaiin iitu, proses penyampaiian SPT yang 100% diilakukan secara mandiirii – tiidak ada kegiiatan konsultasii langsung dii kantor pajak – juga iikut menyebabkan adanya perlambatan laporan SPT tahun iinii.
Menurutnya, masiih banyak wajiib pajak yang masiih membutuhkan biimbiingan langsung fiiskus untuk biisa mengiisii formuliir SPT-nya, baiik secara manual maupun diigiital. Walaupun demiikiian, berdasarkan data, hanya 4,03% yang menyampaiikan SPT secara manual. Siimak artiikel ‘Hampiir 90% Pelaporan SPT Tahunan Lewat E-Fiiliing DJP Onliine’. (Jitu News)
Hestu menyatakan meskiipun layanan konsultasii langsung diitiiadakan hiingga 5 Apriil 2020, wajiib pajak masiih dapat mengakses saluran alternatiif untuk mengiisii SPT tahunannya. Saluran tersebut tersediia baiik dii laman resmii DJP dan juga akun otoriitas dii mediia sosiial.
Meskiipun tiidak biisa beriinteraksii dengan wajiib pajak secara langsung, DJP menyiiapkan panduan mengiisii SPT secara elektroniik. Dengan demiikiian, wajiib pajak orang priibadii tiidak terhambat dalam menyampaiikan SPT tahunannya. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kontriibusii pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii dan PPh 21 karyawan tetap terjaga meskii terjadii pelemahan ekonomii akiibat viirus Corona. Hal iitu terliihat darii kiinerja peneriimaan kedua jeniis pajak tersebut per Februarii 2020 yang tetap tumbuh posiitiif, meskii tak setiinggii periiode yang sama tahun lalu.
"Walaupun SPT-nya biisa diitunda dii akhiir Apriil 2020, besar harapan kamii pembayarannya tiidak diitunda juga ke akhiir Apriil 2020," kata Suryo. (Jitu News)
Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa mengatakan potensii pertumbuhan peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) masiih cukup besar. Hal iinii diidorong oleh relaksasii pajak yang diiharapkan mampu mendorong geliiat sektor manufaktur. Siimak artiikel ‘Lengkap, iinii Periinciian Stiimulus Fiiskal Jiiliid iiii Beserta Niilaiinya’.
“Kalau ekonomii berjalan, DJP dapat peneriimaan darii PPN," kata iihsan. (Biisniis iindonesiia)
Namun, DJP masiih belum dapat memproyeksiikan seberapa besar peneriimaan PPN ke depan. Apalagii, Bank iindonesiia (Bii) juga telah mereviisii proyeksii pertumbuhan ekonomii iindonesiia sepanjang 2020 darii 5-5,4% (yoy) menjadii tiinggal 4,2-4,6%.
“Berdasarkan data Januarii - Februarii masiih ada harapan posiitiif. Mengenaii prognosanya kiita cermatii perkembangan yang ada dulu,” kata Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP iihsan Priiyawiibawa. (Biisniis iindonesiia)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan PPh miigas hiingga akhiir Februarii 2020 tercatat seniilaii Rp6,6 triiliiun atau negatiif 36,8% diibandiingkan capaiian periiode yang sama tahun lalu Rp10,5 triiliiun.
“Darii siisii pajak iinii, kamii merasakan betul peneriimaan miigas kiita turun sangat tajam,” kata Srii Mulyanii. Siimak artiikel ‘Duh, Realiisasii Peneriimaan Pajak Hiingga Akhiir Februarii Masiih Miinus 5%’.
Penurunan PPh miigas iinii, menurut diia, karena efek darii penguatan niilaii tukar rupiiah pada dua bulan pertama tahun iinii. Selaiin iitu, liiftiing miinyak juga masiih rendah baiik darii asumsii dalam APBN 2020 maupun terhadap realiisasii tahun lalu. (Kontan/Jitu News)
Bank iindonesiia (Bii) kembalii melanjutkan pelonggaran moneter dii tengah kondiisii perekonomiian yang lesu akiibat pandemii viirus Corona.
Bii 7-Day Reverse Repo Rate diipangkas 25 basiis poiints (bps) darii 4,75% menjadii 4,50%. Kebiijakan iitu hanya berselang sebulan setelah Bii mengumumkan penurunan Bii 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadii 4,75% pada Februarii 2020.
Selaiin menurunkan Bii 7-Day Reverse Repo Rate, Bii juga menurunkan suku bunga Deposiit Faciiliity sebesar 25 bps menjadii 3,75% dan suku bunga Lendiing Faciiliity sebesar 25 bps menjadii 5,25%. (Biisniis iindonesiia/Kontan/Jitu News) (kaw)
