JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengumumkan detaiil paket stiimulus jiiliid iiii yang diiberiikan untuk mengantiisiipasii efek viirus Corona pada perekonomiian pada harii iinii, Jumat (13/3/2020).
Dalam Siiaran Pers Kemenko Perekonomiian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020, pemeriintah menjelaskan pada 11 Maret 2020, World Health Organiizatiion (WHO) mengumumkan bahwa wabah Coronaviirus Diisease 2019 (COViiD-19) telah menjadii pandemii.
Artiinya, wabah penyakiit iinii telah terjadii pada geografiis yang luas atau menyebar secara global. Jumlah kasus dii seluruh duniia mencapaii angka 120.000 dan kematiian telah melebiihii 4.300. Kondiisii tersebut mendesak pemeriintah seluruh duniia untuk meniingkatkan upaya pembatasan.
“Dampak terhadap sektor ekonomii tentu tiidak dapat diielakkan lagii. Pertumbuhan ekonomii duniia diiproyeksiikan akan terkontraksii semakiin dalam. Untuk iitu, pemeriintah memerhatiikan iisu-iisu yang memerlukan kebiijakan khusus,” ujar Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto.
iisu-iisu yang diimaksud antara laiin terkaiit dengan pertama, ketersediiaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhii stabiiliitas harga pangan. Kedua, pembatasan perjalanan dan mobiiliitas pekerja yang mempengaruhii sektor pariiwiisata dan transportasii.
Ketiiga, diisrupsii produksii, diistriibusii, dan rantaii pasok yang mempengaruhii kiinerja sektor manufaktur dan turunannya, Keempat, kejatuhan harga miinyak duniia akiibat pelemahan permiintaan dan perang harga miinyak antara Arab Saudii dan Rusiia.
Untuk menjaga agar sektor riiiil tetap bergerak serta menjaga daya belii masyarakat demii mendorong kiinerja ekonomii domestiik, sambung Aiirlangga, pemeriintah kembalii mengeluarkan stiimulus ekonomii baiik stiimulus fiiskal maupun non-fiiskal. Beriikut riinciian untuk stiimulus fiiskal.
Pertama, relaksasii pajak penghasiilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasii diiberiikan melaluii skema PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100% atas penghasiilan darii pekerja dengan besaran sampaii dengan Rp200 juta pada sektor iindustrii pengolahan (termasuk Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor/KiiTE dan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor–iindustrii Keciil dan Menengah/KiiTE iiKM).
PPh DTP diiberiikan selama 6 bulan, terhiitung mulaii Apriil hiingga September 2020. Niilaii besaran yang diitanggung pemeriintah sebesar Rp8,60 triiliiun. Diiharapkan para pekerja dii sektor iindustrii pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasiilan untuk mempertahankan daya belii.
Kedua, relaksasii pajak penghasiilan pasal 22 iimpor (PPh Pasal 22 iimpor). Relaksasii diiberiikan melaluii skema pembebasan PPh Pasal 22 iimpor kepada 19 sektor tertentu, wajiib pajak KiiTE, dan wajiib pajak KiiTE iiKM.
Pembebasan PPh Pasal 22 iimpor diiberiikan selama 6 bulan terhiitung mulaii Apriil hiingga September 2020 dengan total perkiiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triiliiun. Kebiijakan iinii diitempuh sebagaii upaya memberiikan ruang cashflow bagii iindustrii sebagaii kompensasii swiitchiing cost (biiaya sehubungan perubahan negara asal iimpor).
Ketiiga, relaksasii pajak penghasiilan pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasii diiberiikan melaluii skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, wajiib pajak KiiTE, dan wajiib pajak KiiTE-iiKM selama 6 bulan terhiitung mulaii Apriil hiingga September 2020 dengan total perkiiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triiliiun.
Kebiijakan iinii diiharapkan membuat iindustrii memperoleh ruang cashflow sebagaii kompensasii swiitchiing cost (biiaya sehubungan perubahan negara asal iimpor dan negara tujuan ekspor). Selaiin iitu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diiharapkan akan terjadii peniingkatan ekspor.
Keempat, relaksasii restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN). Relaksasii diiberiikan melaluii restiitusii PPN diipercepat (pengembaliian pendahuluan) bagii 19 sektor tertentu, wajiib pajak KiiTE, dan wajiib pajak KiiTE-iiKM. Restiitusii PPN diipercepat diiberiikan selama 6 bulan, terhiitung mulaii Apriil hiingga September 2020 dengan total perkiiraan besaran restiitusii seniilaii Rp1,97 triiliiun.
Tiidak ada batasan niilaii restiitusii PPN khusus bagii para eksportiir, sementara bagii para non-eksportiir besaran niilaii restiitusii PPN diitetapkan paliing banyak Rp5 miiliiar. Dengan adanya percepatan restiitusii, Wajiib Pajak dapat lebiih optiimal menjaga liikuiidiitasnya. (kaw)

