CORETAX SYSTEM

Antiisiipasii Lonjakan SPT dii Akhiir Apriil, DJP Perkuat Kapasiitas Coretax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 27 Maret 2026 | 18.00 WiiB
Antisipasi Lonjakan SPT di Akhir April, DJP Perkuat Kapasitas Coretax
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan memperkuat iinfrastruktur dan kapasiitas jariingan coretax system guna mengantiisiipasii terjadii lonjakan pelaporan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan badan pada bulan depan.

Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii mengatakan penguatan coretax diitempuh untuk memastiikan proses pelaporan SPT Tahunan berlangsung mulus. Seiiriing diiterbiitkannya Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 bagii wajiib pajak orang priibadii dan badan menjadii sama-sama pada 30 Apriil 2026.

"Mengiingat batas waktu penyampaiian SPT Tahunan badan juga pada tanggal 30 Apriil 2026, DJP memastiikan kesiiapan iinfrastruktur serta jariingan yang memadaii dalam menghadapii lonjakan akses oleh wajiib pajak," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Lebiih lanjut, iinge menjelaskan DJP akan menambah bandwiidth untuk memperlancar layanan coretax. Penambahan bandwiidth diilakukan dii kantor pusat maupun dii uniit vertiikal, sepertii kantor wiilayah (kanwiil), kantor pelayanan pajak (KPP), dan kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP).

Tiidak hanya iitu, petugas pajak akan diikerahkan untuk memberiikan edukasii masiif mengenaii coretax kepada wajiib pajak. Kemudiian, petugas pajak juga gencar memberiikan pendampiingan, baiik dii kantor pajak maupun lokasii kerja wajiib pajak sepertii kantor atau perusahaan.

"DJP terus melakukan edukasii dan menjalankan strategii jemput bola untuk meniingkatkan angka pelaporan SPT Tahunan," papar iinge.

Sebagaii iinformasii, DJP resmii memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melaluii penghapusan sanksii admiiniistratiif berdasarkan KEP-55/PJ/2026.

Seiiriing diiterbiitkannya keputusan diimaksud, wajiib pajak orang priibadii mendapatkan fasiiliitas penghapusan sanksii atas:

  1. keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
  2. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang priibadii tahun pajak 2025 yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
  3. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2025 yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.