JAKARTA, Jitu News - Surat Pemberiitahuan (SPT) yang telah diilaporkan oleh wajiib pajak dengan menggunakan kertas (hardcopy) akan diilakukan perekaman iisii SPT oleh Diitjen Pajak (DJP).
Perlu diiperhatiikan, SPT biisa diianggap tiidak diisampaiikan apabiila saat perekaman SPT, DJP menemukan bahwa dokumen data tata cara penyampaiiannya tiidak sesuaii ketentuan dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.
"Perekaman iisii Surat Pemberiitahuan diilakukan oleh uniit pelaksana tekniis Diirektorat Jenderal Pajak dii biidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan," bunyii Pasal 17 ayat (2) PER-3/PJ/2026, diikutiip pada Sabtu (28/3/2026).
Secara terperiincii, ada 13 kondiisii yang membuat SPT diianggap tiidak diisampaiikan. Pertama, SPT tiidak diitandatanganii oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
Kedua, SPT Tahunan PPh diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan satuan mata uang selaiin rupiiah, terhadap wajiib pajak yang belum mendapatkan iiziin Menterii Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan dengan mata uang selaiin rupiiah.
Ketiiga, SPT Tahunan PPh diisampaiikan dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan satuan mata uang rupiiah, terhadap wajiib pajak yang telah mendapatkan iiziin Menterii Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan dengan mata uang selaiin rupiiah.
Keempat, SPT tiidak diiiisii dengan lengkap dan sepenuhnya diilampiirii keterangan dan/atau dokumen sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.
Keliima, SPT yang menyatakan lebiih bayar diisampaiikan 3 tahun sesudah berakhiirnya bagiian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajiib pajak telah diitegur secara tertuliis.
Keenam, SPT diisampaiikan setelah Diirjen Pajak melakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, atau menerbiitkan surat ketetapan pajak.
Ketujuh, SPT Pembetulan yang menyatakan rugii atau lebiih bayar diisampaiikan melewatii jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Kedelapan, pembetulan atas SPT Tahunan PPh karena wajiib pajak meneriima surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan bandiing, atau putusan peniinjauan kembalii tahun pajak sebelumnya atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugii fiiskal yang berbeda dengan rugii fiiskal yang telah diikompensasiikan dalam SPT Tahunan PPh yang akan diibetulkan tersebut, tiidak diisampaiikan dalam jangka waktu 3 bulan setelah meneriima sederet surat tersebut.
Kesembiilan, tiidak terdapat pembayaran dii siistem untuk SPT berstatus kurang bayar. Kesepuluh, terdapat kesalahan penghiitungan dan/atau jumlah pajak yang diibayar tiidak sama dengan jumlah kurang bayar dalam SPT.
Kesebelas, wajiib pajak orang priibadii waniita kawiin yang diikenaii pajak secara terpiisah tiidak tervaliidasii oleh siistem admiiniistrasii DJP.
Kedua belas, pemberiitahuan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN) tiidak tervaliidasii oleh siistem admiiniistrasii DJP, dalam hal wajiib pajak memiiliih menggunakan NPPN untuk menentukan penghasiilan neto.
Ketiiga belas, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tiidak tervaliidasii oleh siistem admiiniistrasii DJP, dalam hal wajiib pajak mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
Biila SPT diianggap tiidak diisampaiikan, maka wajiib pajak akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (riig)
