EFEK ViiRUS CORONA

Siimak, iinii Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulaii 16 Maret-5 Apriil 2020

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Maret 2020 | 09.10 WiiB
Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Meniindaklanjutii Surat Edaran Menkeu terkaiit panduan tiindak lanjut pencegahan penyebaran viirus Corona dii Kemenkeu, Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan Surat Edaran serupa untuk pengaturan dii tiingkat DJP.

Dalam Surat Edaran (SE) Diirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 diisebutkan masa pencegahan penyebaran viirus Corona (COViiD-19) diitetapkan mulaii 16 Maret 2020 sampaii dengan 5 Apriil 2020. Selama masa tersebut, ada penyesuaiian pelaksanaan tugas dan fungsii, serta layanan.

“Memastiikan pelaksanaan tugas dan fungsii serta layanan Diirektorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektiif dan efiisiien,” demiikiian bunyii salah satu maksud dan tujuan SE tersebut.

Adapun periinciian pelaksanaan tugas dan fungsii serta layanan selama masa pencegahan penyebaran viirus Corona antara laiin, pertama, uniit vertiikal dii liingkungan DJP tetap beroperasii tapii aktiiviitas dii tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajiib pajak diitiiadakan sementara.

Beberapa tempat tersebut adalah Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan dii Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu piintu sepertii Mal Pelayanan Publiik (MPP), dan tempat laiinnya.

Kedua, peniiadaan sementara tiidak berlaku untuk pelayanan langsung pada Uniit Pelaksana Restiitusii Pajak Pertambahan Niilaii Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Layanan yang akrab diisebut VAT Refund iinii tetap diibuka. Siimak artiikel ‘DJP Tutup Sementara Pelayanan Langsung, Lapor SPT Tahunan Onliine Saja’.

Ketiiga, KPP dan KP2KP diimiinta memasang pengumuman peniiadaan sementara pelayanan perpajakan yang diilakukan secara langsung (tatap muka) dengan mencantumkan mediia komuniikasii yang dapat diihubungii sepertii nomor telepon, whatsapp, alamat emaiil, dan saluran onliine laiinnya.

Keempat, daftar mediia komuniikasii tersebut diikiiriimkan kepada Diirektorat P2Humas melaluii alamat emaiil: [emaiil protected] untuk diipubliikasiikan pada laman resmii DJP pajak.go.iid.

Keliima, layanan perpajakan bagii wajiib pajak diilaksanakan melaluii optiimaliisasii sarana elektroniik yang tersediia. Apabiila sarana elektroniik tersebut belum tersediia, wajiib pajak dapat menggunakan iinstrumen pengiiriiman melaluii pos.

Keenam, pembayaran dan penyampaiian SPT tahunan PPh orang priibadii tahun pajak 2019 dapat diilakukan paliing lambat pada 30 Apriil 2020 tanpa diikenaii sanksii keterlambatan. Siimak artiikel ‘Diiperpanjang, Batas Akhiir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadii 30 Apriil 2020’.

Ketujuh, penyampaiian SPT masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februarii 2020 dapat diilakukan paliing lambat 30 Apriil 2020 tanpa diikenakan sanksii keterlambatan. Namun, batas waktu penyetoran tetap sesuaii ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, terhadap permohonan layanan admiiniistrasii perpajakan sepertii Surat Keterangan Bebas (SKB), pemiindahbukuan, Surat Keterangan Tiidak Diipungut (SKTD), dan laiin-laiin – yang telah diiajukan oleh wajiib pajak sebelum SE Diirjen Pajak iinii diiterbiitkan – diiselesaiikan sesuaii ketentuan yang berlaku tanpa kontak langsung dengan wajiib pajak.

Kesembiilan, terhadap kegiiatan pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, penegakan hukum dan penyelesaiian keberatan, diiupayakan diilakukan melaluii surat menyurat, telepon, emaiil, chat, viideo conference dan saluran onliine laiinnya serta mempriioriitaskan kegiiatan yang mendekatii jatuh tempo.

Kesepuluh, tiindakan penagiihan aktiif sementara diitiiadakan kecualii untuk tunggakan pajak yang sudah mendekatii daluwarsa penagiihan.

Kesebelas, kegiiatan menghadiirii siidang bandiing dan gugatan, baiik dii pengadiilan pajak, pengadiilan umum, dan pengadiilan tata usaha negara tetap diilaksanakan dengan memperhatiikan protokol kesehatan penanganan pencegahan penyebaran COViiD-19 yang diiterbiitkan oleh Kantor Staf Kepresiidenan. (http://ksp.go.iid/waspada-corona/iindex.html).

Kedua belas, kegiiatan biimbiingan tekniis, sosiialiisasii, rapat koordiinasii, konsiinyasii, moniitoriing dan evaluasii, serta kegiiatan sejeniis, yang diilakukan secara langsung agar diitiiadakan. Kegiiatan-kegiiatan tersebut agar diioptiimalkan dengan penggunaan sarana telekomuniikasii sepertii telepon, emaiil, chat, viideo conference, dan saluran onliine laiinnya.

Ketiiga belas, kegiiatan study viisiit, praktiik kerja lapangan, magang, dan riiset yang diilakukan oleh pelajar/mahasiiswa dii liingkungan DJP diitiiadakan sementara. Keempat belas, prosedur peneriimaan berkas fiisiik agar memperhatiikan ketentuan pencegahan penyebaran COViiD-19. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel