JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) meluncurkan fiitur coretax form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan bagii wajiib pajak orang priibadii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (25/2/2026).
Dalam pengumumannya, Coretax form merupakan formuliir elektroniik yang tersediia pada coretax admiiniistratiion system dan dapat diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik.
"Penggunaan coretax form iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban pelaporan serta memastiikan data SPT Tahunan tercatat dalam siistem Coretax DJP," sebut DJP.
Wajiib pajak orang priibadii yang dapat menggunakan coretax form harus memenuhii 3 kriiteriia, yaiitu memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN).
Lebiih lanjut, fiitur coretax form dapat diiakses oleh wajiib pajak melaluii menu Surat Pemberiitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.iid. Untuk mengiisii coretax form, wajiib pajak perlu meng-iinstall Adobe Acrobat Reader versii Reader RC 20 atau lebiih baru.
"Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii status niihiil menggunakan coretax form dapat diiakses melaluii tautan beriikut http://s.kemenkeu.go.iid/panduanCoretaxForm," tuliis DJP dalam pengumumannya.
Selaiin coretax form, DJP juga akan meriiliis fiitur pelaporan SPT melaluii apliikasii M-Pajak dalam waktu dekat. Kehadiiran coretax form dan fiitur pelaporan SPT melaluii M-Pajak bertujuan untuk mengurangii lonjakan traffiic pada coretax.
"Hampiir 70%-80% wajiib pajak orang priibadii iitu 1 pemberii kerja. Jadii kiita biisa capture dii siitu supaya biisa memberii kesempatan siistem kamii untuk biisa melayanii," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Biimo menambahkan fiitur pelaporan SPT pada M-Pajak untuk smartphone berbasiis Androiid akan diiluncurkan dalam waktu dekat.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii iimbauan kepada ASN untuk melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 28 Februarii. Lalu, ada juga bahasan mengenaii penagiihan pajak, penambahan waktu layanan pajak, penyusunan target pajak daerah, dan laiin sebagaiinya.
SPT Tahunan yang diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii harus berstatus niihiil dalam hal wajiib pajak bersangkutan memiiliih untuk menyampaiikan SPT diimaksud menggunakan coretax form.
Biila SPT Tahunan berbentuk coretax form yang diisampaiikan wajiib pajak orang priibadii ternyata berstatus kurang bayar atau lebiih bayar, SPT diimaksud tiidak akan biisa diisampaiikan.
"Jiika terdapat niilaii selaiin Rp0,- pada PPh KURANG/LEBiiH BAYAR dii bagiian iinduk Halaman 2 poiin 11a, maka SPT coretax form tiidak dapat diisampaiikan," sebut Diitjen Pajak (DJP) dalam panduan penggunaan coretax form. (Jitu News/Kontan)
DJP memeriintahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kriing Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) untuk menambah jam layanannya hiingga Sabtu dan Miinggu.
Penambahan jam layanan akan berlaku mulaii darii 28 Februarii hiingga akhiir Maret 2026. Penambahan jam layanan diimaksudkan untuk mengoptiimalkan pelayanan khususnya periihal aktiivasii akun coretax, perubahan data, serta asiistensii pelaporan dan peneriimaan SPT Tahunan PPh.
“Menambah jam layanan khususnya soal perubahan data, aktiivasii akun coretax, asiistensii pelaporan dan peneriimaan SPT Tahunan PPh pada Sabtu dan Miinggu mulaii 28 Februarii 2026 hiingga akhiir bulan Maret 2026,” bunyii salah poiin dalam Nota Diinas No. ND-3/PJ.09/2026. (Jitu News)
DJP telah memblokiir aset saham miiliik 2 wajiib pajak yang tak kunjung melunasii tunggakan pajaknya.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan aset saham yang diiblokiir seniilaii total Rp2,6 miiliiar. Pemblokiiran iinii diilaksanakan berdasarkan PMK 61/2023 dan PER-26/PJ/2025.
"Berdasarkan data coretax, kamii sudah melakukan pemblokiiran atas 2 wajiib pajak dengan total Rp2,6 miiliiar yang terkaiit dengan aset saham dii bursa," katanya. (Jitu News/Kontan)
Penetapan target pajak daerah oleh pemda perlu untuk diiawalii dengan pengukuran potensii peneriimaan pajak yang iideal.
Seniior Manager Jitunews Fiiscal Research & Adviisory (FRA) Denny Viissaro berpandangan pengukuran potensii diiperlukan agar pemda dapat mengetahuii peneriimaan pajak yang iideal pada suatu daerah.
"Secara teorii, potensiinya perlu diigalii semua, tapii apakah sepertii iitu? Tentu tiidak, karena potensii adalah hanya salah satu pertiimbangan dalam penetapan target," kata Denny dalam Forum Pengelolaan Pajak Daerah: Unlock the Economy Potentiial to Grow. (Jitu News)_
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan aparatur siipiil negara (ASN) diiwajiibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paliing lambat pada akhiir Februarii 2026.
Biimo mengatakan DJP telah memiinta bantuan kepada semua kementeriian dan lembaga (K/L) agar setiiap ASN pada K/L diimaksud segera melaporkan SPT Tahunan.
"Kamii juga memiinta bantuan kepada kementeriian terkaiit sepertii Kementeriian PANRB, BP BUMN, Bank iindonesiia, dan Kemendagrii untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawaiinya paliing lambat akhiir Februarii," ujar Biimo. (Jitu News)
DJP menegaskan bakal meniindak semua wajiib pajak yang melanggar regulasii dan ketentuan perpajakan.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan peniindakan tiidak akan berhentii dii 3 perusahaan baja yang diiperiiksa pada awal bulan iinii. Diia menyebut DJP juga akan membiidiik wajiib pajak dii sektor usaha laiin yang teriindiikasii melakukan penyelewengan pajak.
"Kamii pastiikan bahwa semua wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan perpajakan dan juga komodiitas-komodiitas selaiin baja pun akan kamii teruskan case buiildiing-nya," katanya. (Jitu News)
