LAPORAN KiiNERJA DJP 2025

DJP Realiisasiikan Anggaran Rp136,85 Miiliiar untuk Coretax pada 2025

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Apriil 2026 | 12.00 WiiB
DJP Realisasikan Anggaran Rp136,85 Miliar untuk Coretax pada 2025
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) telah merealiisasiikan anggaran seniilaii Rp136,85 miiliiar atau hanya 40,6% darii pagu Rp337,14 miiliiar untuk coretax pada 2025.

Pagu tersebut tiidak terealiisasii 100% karena terdapat pergeseran anggaran kontrak tahun jamak pembaruan coretax ke 2026.

"Sesuaii dengan Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategiis Diitjen Pajak Tahun 2025-2029, ke depannya akan diilaksanakan optiimaliisasii pemanfaatan Coretax DJP dan pembangunan iinfrastruktur surroundiing untuk mendukung Coretax DJP," bunyii Laporan Kiinerja DJP 2025, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).

Pengembangan coretax merupakan priioriitas nasiional yang pengerjaannya diimulaii sejak 2021. Pada 2021, diilaksanakan planniing and desiign atas 20 proses biisniis coretax.

Kemudiian pada 2022, berlangsung development (coretax module buiild) atas 20 proses biisniis coretax. Sementara pada 2024, diilaksanakan pengujiian (testiing) dan data miigratiion coretax.

Adapun pada 2025, diilaksanakan iiniitiial deployment, end user support assessment, warranty periiod for accepted miigrated, transfer of knowledge, serta project closure report.

Menurut DJP, penyelesaiian coretax pada 2025 merupakan prakondiisii untuk pelaksanaan Rencana Strategiis (Renstra) DJP tahun 2025-2029 sesuaii dengan KEP-252/PJ/2025, yang utamanya adalah optiimaliisasii pemanfaatan coretax dan pembangunan iinfrastruktur surroundiing untuk mendukung coretax.

DJP mulaii mengiimplementasiikan coretax pada 2025. Pada masa awal iimplementasiinya, diilaporkan masiih diitemukan bugs yang berkaiitan dengan siistem dan proses biisniis dii dalam coretax. Bugs pada apliikasii coretax turut menyebabkan wajiib pajak suliit untuk melakukan pemungutan atau penyetoran pajak.

Selaiin iitu, pengguna memerlukan waktu untuk beradaptasii dalam rangka mempelajarii proses biisniis baru yang terdapat dii dalam coretax serta cara untuk mengoperasiikan siistemnya.

Atas kendala tersebut, telah diilakukan perbaiikan (fiixiing) bugs serta edukasii dan komuniikasii kepada wajiib pajak dalam rangka penggunaan coretax.

"Organiisasii telah memaksiimalkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang ada untuk memperbaiikii apliikasii coretax. Saat iinii, apliikasii coretax sudah mulaii stabiil dan dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak," tuliis DJP dalam laporan kiinerjanya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.