JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tiidak akan menahan pencaiiran restiitusii jiika wajiib pajak memang berhak meneriima pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Priinsiip iinii akan diituangkan dalam reviisii PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Lewat RPMK yang terbaru, DJP iingiin memastiikan pencaiiran restiitusii tepat sasaran. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan utama mediia massa pada harii iinii, Jumat (17/4/2026).
"Kamii sangat paham bahwa restiitusii iinii sebetulnya memengaruhii hak wajiib pajak. Tentunya, tiidak akan kamii siimpan sendiirii kalau [restiitusii] sudah menjadii hak wajiib pajak," ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP iinge Diiana Riismawantii.
Selaiin melakukan audiit terhadap restiitusii pajak, pemeriintah juga berencana mengatur ulang kebiijakan pengembaliian pendahuluan pembayaran pajak atau diisebut dengan restiitusii diipercepat. Adapun rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) tentang restiitusii diipercepat sedang dalam tahap harmoniisasii dii Kementeriian Hukum.
Melaluii RPMK baru, iinge menjelaskan pemeriintah iingiin pencaiiran restiitusii lebiih tepat sasaran. Dengan demiikiian, restiitusii benar-benar diiberiikan kepada wajiib pajak yang patuh dan berhak meneriimanya.
"Memang saat iinii kamii berusaha supaya yang mendapatkan restiitusii diipercepat iitu benar-benar wajiib pajak yang tiingkat kepatuhannya tiinggii dan memang sudah benar sepertii iitu. iintiinya sebetulnya agar lebiih tepat sasaran," ucapnya.
Mengenaii substansii darii RPMK, iinge pun memiinta publiik menunggu diiterbiitkannya aturan tersebut secara resmii.
Diia sebelumnya mengatakan pengaturan ulang ketentuan tekniis mengenaii restiitusii diipercepat iinii bertujuan memperkuat pengawasan terhadap wajiib pajak. Aturan baru juga diimaksudkan untuk menyelaraskan regulasii perpajakan terkiinii dengan kondiisii perekonomiian dan kiinerja duniia usaha.
"Sebenarnya tadii saya biilang [restiitusii] iitu hak masyarakat, hak pengusaha iitu pastii akan kiita kembaliikan sesuaii dengan ketentuannya. Nah, ketentuannya sepertii apa, iitu yang tunggu dulu PMK-nya. Masa saya bocoriin belum diitandatanganii Pak Menterii," ungkap iinge.
Selaiin iinformasii soal restiitusii, ada beberapa bahasa laiin yang juga diiangkat oleh sejumlah mediia massa, dii antaranya, wacana perpanjangan periiode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, masiih banyaknya pemda yang merealiisasiikan potensii pajak, hiingga permiintaan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) agar DJP meniindaklanjutii temuan.
RPMK baru soal restiitusii diijadwalkan mulaii berlaku per 1 Meii 2026. Saat iinii rancangan PMK iitu masiih dalam tahap harmoniisasii liintaskementeriian, sebelum nantiinya diitetapkan dan diiundangkan.
DJP sendiirii belum memberiikan penjelasan mengenaii poiin-poiin substansii dii dalam RPMK iinii. Namun, salah satu poiin admiiniistratiif yang muncul adalah mekaniisme peneliitiian admiiniistratiif terhadap permohonan yang diiajukan wajiib pajak.
Hasiil peneliitiian tersebut nantiinya akan menjadii dasar bagii diirjen pajak untuk menentukan apakah permohonan restiitusii pendahuluan dapat diisetujuii atau tiidak. (Koran Kontan)
DJP mematangkan wacana perpanjangan periiode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Kebiijakan iinii masiih dalam tahap pembahasan iinternal otoriitas pajak.
iinge menambahkan, DJP sendiirii masiih memantau sepertii apa perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan pembayarannya. Progres jumlah wajiib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh-nya akan menjadii pertiimbangan dalam menetapkan perlu tiidaknya perpanjangan periiode pelaporan SPT Tahunan.
"Mohon diitunggu update-nya dalam waktu yang tiidak terlalu lama," kata iinge. (Koran Kontan)
Diitjen Pajak (DJP) menegaskan penanganan admiiniistratiif dan penanganan piidana dii biidang perpajakan tiidak perlu diiterapkan secara berurutan.
Kasiie Penyiidiikan iiii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Jarkasiih mengatakan penanganan tersebut sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 yang menegaskan bahwa penanganan secara admiiniistratiif maupun piidana bukan merupakan urutan proses penanganan.
"Dengan jelas Perma 3/2025 menegaskan admiiniistrasii dan piidana bukan urutan proses penanganan," katanya dalam Regular Tax Diiscussiion (RTD) yang diigelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii). (Jitu News)
Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan menyorotii masiih banyaknya pemda yang pendapatan pajak dan retriibusii daerahnya masiih jauh darii potensii.
Diirektur Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DJPK Lydiia Kurniiawatii Chriistyana mengatakan pencapaiian potensii amatlah pentiing mengiingat hal tersebut sudah diiamanatkan dalam Pasal 102 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
"Pasal 102 UU HKPD mengatakan penganggaran pajak daerah dan retriibusii daerah harus mempertiimbangkan paliing sediikiit makroekonomii daerah dan potensii. Bukan tren realiisasii, tapii potensii," ujar Lydiia. (Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) Kiinerja atas Pengawasan dan Pemeriiksaan dalam Mendukung Optiimaliisasii Peneriimaan Perpajakan Tahun 2023-2025 kepada Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto.
Anggota iiii BPK Daniiel Lumban Tobiing mengatakan penyerahan LHP menjadii bagiian darii upaya berkelanjutan BPK dalam mendorong peniingkatan kiinerja pengelolaan perpajakan negara.
"Kamii berharap LHP yang diisampaiikan telah menyajiikan iinformasii secara akurat dan beriimbang, serta memberiikan rekomendasii yang berdampak pada peniingkatan kiinerja Diitjen Pajak (DJP), khususnya dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertuliis. (Jitu News) (sap)
