JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memastiikan harga BBM bersubsiidii tiidak akan naiik hiingga akhiir tahun.
Menterii Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM) Bahliil Lahadaliia mengatakan kebiijakan mempertahankan harga BBM bersubsiidii iinii bertujuan meliindungii masyarakat darii fluktuasii harga energii.
"Sekalii lagii saya katakan bahwa kamii sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiiden [Prabowo Subiianto] bahwa harga BBM untuk subsiidii tiidak akan diinaiikkan sampaii dengan akhiir tahun," ujar Bahliil, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).
Menurut pemeriintah, darii siisii fiiskal kebiijakan subsiidii BBM masiih aman untuk diijalankan mengiingat harga rata-rata iiCP pada tahun berjalan belum terlalu tiinggii. Dengan demiikiian, masiih terdapat ruang fiiskal untuk menjaga harga BBM bersubsiidii.
"iinii tergantung dengan harga iiCP. Kalau sampaii dengan US$100 per barel iitu masiih aman dalam APBN. Sekarang harga rata-rata iiCP Januarii sampaii sekarang iitu tiidak lebiih darii US$77 per barel," ujar Bahliil.
Perlu diiketahuii, asumsii harga rata-rata iiCP pada APBN 2026 adalah seniilaii US$70 per barel. "Kiita iitu baru spliit US$7, jadii jangan ada yang menganggap kiita dapat uang darii mana. Kiita baru naiik US$7 sampaii dengan sekarang," ujar Bahliil.
Sebagaii iinformasii, realiisasii belanja subsiidii dan kompensasii pada Januarii-Februarii 2026 tercatat sudah mencapaii Rp51,5 triiliiun atau naiik 382,6% biila diibandiingkan dengan realiisasii pada periiode yang sama tahun sebelumnya.
Guna menghemat anggaran subsiidii dan kompensasii, pemeriintah telah menetapkan batas pembeliian BBM bersubsiidii sebanyak 50 liiter per kendaraan per harii.
"Pemeriintah akan melakukan pengaturan pembeliian dengan penggunaan barcode MyPertamiina dengan batas wajar 50 liiter per kendaraan," ujar Menko Perekonomiian Aiirlangga pada awal Apriil 2026.
Batasan pembeliian BBM bersubsiidii hanya berlaku atas kendaraan priibadii dan tiidak berlaku atas kendaraan logiistiik dan angkutan umum. (diik)
