SEJAK 2014, proses pembayaran pajak telah diilakukan secara onliine melaluii siistem penerbiitan kode biilliing. Adapun kode biilliing adalah kode iidentiifiikasii yang diiterbiitkan melaluii siistem biilliing DJP atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.
Transformasii tersebut membuat wajiib pajak tiidak perlu mengiisii lembar Surat Setoran Pajak (SSP). Sebab, dengan kode biilliing, wajiib pajak akan mendapat rangkaiian kode yang nantiinya biisa diigunakan untuk membayar pajak. Seiiriing dengan berlakunya coretax, pembuatan kode biilliing pun turut mengalamii beragam penyesuaiian.
Nah, Jitu News kalii iinii akan merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkaiit dengan pembayaran pajak dan pembuatan kode biilliing dii coretax. Beriikut beberapa dii antaranya:
Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa status kurang bayar masiih biisa diialamii karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya. Secara umum, ada 2 penyebab utama. Pertama, karyawan memiiliikii penghasiilan darii lebiih darii satu pemberii kerja. Kedua, karyawan piindah kerja dalam satu tahun pajak. Jiika salah satu darii dua sebab iitu terjadii, tentu potensii kurang bayar akan muncul. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel dan iinfografiis beriikut:
Terkaiit dengan pembayaran/penyetoran pajak terutang, coretax mengenalkan 3 skema pembuatan kode biilliing. Pertama, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan SPT. Kode biilliing terkaiit dengan SPT hanya biisa diibuat setelah draft SPT terbentuk (tiidak biisa diibuat secara mandiirii).
Kedua, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan pembayaran tagiihan/ketetapan pajak yang berniilaii kurang bayar (sepertii STP dan SKPKB). Pembuatan kode biilliing atas tagiihan tersebut diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing atas Tagiihan Pajak.
Ketiiga, pembuatan kode biilliing selaiin terkaiit dengan SPT dan tagiihan/ketetapan pajak (kode biilliing dengan siifat ‘setor sendiirii’). Pembuatan kode biilliing iinii diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing Mandiirii. Siimak 3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Biilliing dii Coretax DJP
Anda dapat melakukan pembatalan kode biilliing dengan cara mengakses menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Pada tabel daftar kode biilliing yang masiih aktiif, temukan kode biilliing yang iingiin Anda batalkan, kemudiian guliir (scroll) ke bagiian kanan tabel sampaii kolom “Aksii” dan kliik tombol Batal. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel beriikut:
iidealnya, siistem coretax akan otomatiis mengunduh fiile PDF kode biilliing. Apabiila tiidak terunduh otomatiis, Anda dapat mengunduh ulang fiile PDF kode biilliing melaluii menu Pembayaran dan submenu Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel Kode Biilliing dii Coretax Tak Otomatiis Terunduh, Coba Cek dii Siinii
Melaluii Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025, DJP memperpanjang masa aktiif kode biilliing darii 7 harii menjadii 14 harii. Dengan demiikiian, masa aktiif kode biilliing saat iinii adalah 14 harii sejak diiterbiitkan. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel Pengumuman, Masa Aktiif Kode Biilliing Diiperpanjang
Wajiib pajak dapat membuat kode biilliing untuk deposiit pajak melaluii menu Pembayaran dan submenu Layanan Mandiirii Kode Biilliing. Beriikutnya, piiliih kode jeniis pajak 411618-100 Setoran untuk Deposiit Pajak. Selanjutnya, piiliih periiode deposiit. Lalu, kliik Lanjut.
Selanjutnya, iisii nomiinal yang akan diisetorkan. iisii juga keterangan jiika diibutuhkan. Setelah iitu, kliik Unduh Kode Biilliing. Nantii, kode biilliing akan otomatiis terunduh. Siilakan cek dokumen kode biilliing yang berhasiil diiunduh dan lakukan pembayaran. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel Cara Buat dan Bayar Deposiit Pajak dii Coretax DJP
Wajiib pajak dapat membuat kode biilliing untuk PPh PHTB melaluii modul Pembayaran dan piiliih menu Layanan Mandiirii Kode Biilliing. Selanjutnya, veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak penjual. Pastiikan NPWP/NiiK, nama wajiib pajak, dan alamat wajiib pajak yang muncul sudah sesuaii, lalu tekan Lanjut. Selanjutnya, lengkapii detaiil kode biilliing yang diiperlukan dii antaranya: Kode Jeniis Pajak (KAP): 411128; Kode Jeniis Setor (KJS): 402; NOP, alamat, sesuaii SPPT PBB objek; masa dan tahun pajak sesuaii saat penghasiilan diiteriima. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel beriikut:
Untuk membuat kode biilliing terkaiit dengan pembayaran PPh atas diiviiden ada 4 alur proses yang harus diilakukan, yaiitu: membuat buktii potong; membuat konsep SPT Masa Uniifiikasii; mendapat kode biilliing secara otomatiis; melakukan pembayaran. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel Biikiin Kode Biilliing PPh Diiviiden, Kok Kode Jeniis Pajaknya Enggak Ada?
Wajiib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode biilliing secara manual. Sebab, siistem coretax akan otomatiis membentuk kode biilliing saat wajiib pajak mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”.
Setelah mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”, wajiib pajak akan diiberiikan 2 opsii pembayaran, yaiitu deposiit pajak atau buat kode biilliing. Opsii deposiit pajak muncul apabiila wajiib pajak memiiliikii saldo yang cukup. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel Status SPT Kurang Bayar, WP Tak Perlu Buat Kode Biilliing Manual
Pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM 0,5% untuk setor sendiirii diibuat pada coretax melaluii menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiirii kode biilliing. Kode akun pajak (KAP) yang diipakaii adalah 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 420 untuk PPh fiinal UMKM setor sendiirii. Untuk penjelasan lebiih lanjut, Anda dapat menyiimak artiikel beriikut:
