SESUAii dengan ketentuan Pasal 2 PER-08/PJ/2022, orang priibadii atau badan yang telah menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB) harus mengajukan Permohonan Peneliitiian Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PER-08/PJ/2022, peneliitiian tersebut terdiirii atas peneliitiian formal dan peneliitiian materiial. Untuk keperluan peneliitiian formal, orang priibadii atau badan dapat menyampaiikan permohonan peneliitiian formal tersebut secara elektroniik.
Permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh PHTB tersebut biiasa diisebut juga sebagaii valiidasii Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Siimak Usaii Setor PPh Fiinal PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Peneliitiian Formal
Seiiriing dengan berlakunya coretax per 1 Januarii 2025, Diitjen Pajak (DJP) pun mengaliihkan saluran valiidasii SSP PHTB tersebut melaluii coretax. Untuk iitu, apabiila wajiib pajak iingiin melakukan valiidasii atas pembayaran PPh PHTB yang diilakukan per 1 Januarii 2025 maka harus diilakukan viia coretax.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan valiidasii SSP PPh PHTB bagii wajiib pajak orang priibadii secara mandiirii viia coretax. Sebelum melakukan valiidasii, pastiikan pembayaran PPh PHTB diilakukan menggunakan kode biilliing darii coretax.
Perlu diiperhatiikan, kode biilliing diibuat melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Mandiirii Kode Biilliing dengan menggunakan KAP-KJS 411128-402. Selaiin iitu, pastiikan pembayaran PPh PHTB telah tercatat atau masuk ke dalam Buku Besar Coretax.
Apabiila kedua hal tersebut telah terpenuhii, Anda dapat mengajukan permohonan valiidasii SSP PPh PHTB. Mula-mula logiin ke halaman coretax menggunakan akun orang priibadii penjual tanah dan/atau bangunan.
Setelah berhasiil logiin, piiliih modul Layanan Wajiib Pajak. Selanjutnya, piiliih menu Layanan Admiiniistrasii dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii. Beriikutnya, piiliih jeniis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan. Pada jeniis layanan tersebut, terdapat 3 kategorii sub-layanan yang terkaiit dengan permohonan valiidasii SSP PPh PHTB, yaiitu:
Dalam konteks iinii, piiliih kategorii sub-layanan AS.01-03. LA.01-03 Surat Keterangan Peneliitiian Formal Buktii Pemenuhan Kewajiiban Penyetoran PPh atas Pengaliihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjiian Pengiikatan Jual Belii atas Tanah dan/atau Bangunan (Valiidasii SSP PPh atas PHTB) (opsii pertama), lalu kliik Siimpan.
Setelah nomor kasus terbentuk, kliik Alur Kasus. Siistem akan memunculkan halaman perutean kasus yang terdiirii atas detaiil umum permohonan (teriisii otomatiis oleh siistem) dan iinformasii spesiifiik. Adapun bagiian iinformasii spesiifiik terdiirii atas 6 bagiian, yaiitu:
Guliir halaman ke bawah dan kliik tombol Create PDF. Lengkapii kolom-kolom iinformasii yang muncul terutama yang bertanda biintang, lalu kliik Siimpan. Setelah dokumen sukses terbentuk, tandatanganii dokumen dengan meng-kliik tombol Siign.
Tanda tanganii dokumen tersebut menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii DJP yang Anda miiliikii dan kliik Siimpan. Apabiila berhasiil, siistem akan memunculkan notiifiikasii Success Passphrase Corrected” dan kolom “Number of Siignatures” akan teriisii dengan angka 1. Selanjutnya, kliik Kiiriim.
Apabiila berhasiil, siistem akan memunculkan pop up notiifiikasii “iinformasii. Kasus Anda akan diilanjutkan ke tiindakan beriikutnya secara otomatiis dalam 5 detiik. Harap diitunggu”. Siilakan menunggu hiingga dokumen dapat diiunduh.
Setelah dokumen dapat diiunduh, kliik tombol Lanjut pada bagiian bawah halaman untuk menyelesaiikan proses. Pastiikan proses selesaii dengan sempurna dengan munculnya status “Kasus Diitutup” pada halaman perutean kasus. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
