ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kode Biilliing PPh Fiinal UMKM Pakaii 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 08 Junii 2025 | 14.30 WiiB
Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak pelaku UMKM biisa melakukan penyetoran PPh fiinal seniilaii 0,5% darii penghasiilan bruto tiiap bulan melaluii coretax system. Jiika sudah setor PPh fiinal maka UMKM diianggap sudah lapor pajak.

Pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM 0,5% untuk setor sendiirii diibuat pada coretax system melaluii menu pembayaran, lalu masuk ke layanan mandiirii kode biilliing. Kode akun pajak (KAP) yang diipakaii adalah 411128 dan kode jeniis setoran (KJS) 420 untuk PPh fiinal UMKM setor sendiirii.

"Tiidak diiperlukan NPWP lawan transaksii pada saat pembuatan kode biilliing," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Miinggu (8/6/2025).

iingat, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan tariif PPh fiinal 0,5% tiidak perlu lagii melaporkan SPT Masa setiiap bulannya.

Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekaniisme setor sendiirii diianggap sudah menyampaiikan SPT PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

"Terkaiit SPT Masa, apabiila termasuk UMKM maka jiika sudah bayar PPh 0,5% tiidak perlu pelaporan lagii. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuiit Kriing Pajak.

Meskii tiidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diiiimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan iitulah yang biisa menjadii dasar pelaporan SPT Tahunannya nantii.

Selanjutnya, soal pencatatan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM iinii, tiidak ada format khususnya. Pelaku UMKM diibebaskan menggunakan format yang diiiingiinkan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.