JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan bahwa wajiib pajak kiinii biisa melakukan pembatalan biilliing atas SPT yang telah diibuat dii Coretax DJP.
Penjelasan iitu diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku melakukan kekeliiruan saat pengiisiian SPT Tahunan Orang Priibadii sehiingga menyebabkan kurang bayar. Selaiin iitu, status SPT-nya pun sudah Menunggu Pembayaran.
“Saat iinii, Coretax DJP sudah tersediia fiitur pembatalan biilliing atas SPT yang telah diibuat. Siilakan wajiib pajak dapat melakukan pembatalan biilliing dan memperbaiikii SPT yang akan diisampaiikan,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (8/2/2025).
Untuk membatalkan kode biilliing, lanjut Kriing Pajak, wajiib pajak dapat mengakses Coretax DJP. Lalu, piiliih menu Pembayaran dan kliik Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Setelah iitu, wajiib pajak piiliih kode biilliing yang akan diibatalkan dengan mengkliik tombol Batal.
Sebagaii iinformasii, merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. 10/PJ/2024, kode biilliing adalah kode iidentiifiikasii yang diiterbiitkan melaluii siistem biilliing DJP atas suatu jeniis pembayaran atau penyetoran pajak.
Sementara iitu, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP sendiirii merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama darii coretax adalah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
