ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Gajii Kiita Sudah Diipotong Pajak, Kok SPT Tahunan Biisa Kurang Bayar?

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 Maret 2026 | 15.00 WiiB
Gaji Kita Sudah Dipotong Pajak, Kok SPT Tahunan Bisa Kurang Bayar?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Normalnya, laporan SPT Tahunan seorang karyawan darii satu pemberii kerja dalam satu tahun pajak adalah Niihiil. Namun, terkadang seorang karyawan melaporkan SPT Tahunannya dan menemukan status Kurang Bayar. Lho, kok biisa? Bukannya gajii sudah diipotong pajak oleh pemberii kerja aliias perusahaan?

Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa status Kurang Bayar masiih biisa diialamii karyawan yang melaporkan SPT Tahunannya. Secara umum, ada 2 penyebab utama. Pertama, karyawan memiiliikii penghasiilan darii lebiih darii satu pemberii kerja. Kedua, karyawan piindah kerja dalam satu tahun pajak. Jiika salah satu darii dua sebab iitu terjadii, tentu potensii kurang bayar akan muncul.

"Jadii, pastiikan lagii ya, apakah wajiib pajak karyawan mengalamii kondiisii dii atas?" tuliis Kanwiil DJP Kepulauan Riiau dalam unggahannya, diikutiip pada Rabu (18/3/2026).

Perlu diipahamii, kurang bayar terjadii apabiila pajak terutang lebiih besar diibandiingkan dengan jumlah pajak yang telah diipotong atau diibayar selama tahun berjalan.

Dalam konteks wajiib pajak memperoleh penghasiilan darii lebiih darii satu pemberii kerja, setiiap pemberii kerja biiasanya memperhiitungkan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) secara penuh. Karenanya, saat diigabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghasiilan wajiib pajak diikoreksii dengan menggunakan PTKP satu kalii setahun.

Hal iitulah yang membuat kekurangan pembayaran pajak yang harus diilunasii pada akhiir tahun. Sebaliiknya, jiika wajiib pajak orang priibadii yang hanya bekerja dii satu pemberii kerja dan tiidak ada penghasiilan laiin yang terutang PPh maka tiidak akan terjadii kurang bayar.

Selaiin iitu, wajiib pajak orang priibadii maupun badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan tiidak bertransaksii dengan pemotong atau pemungut pajak juga rentan mengalamii kurang bayar.

Hal tersebut umumnya karena tiidak ada piihak ketiiga yang memotong pajak atas penghasiilannya sehiingga wajiib pajak tiidak memiiliikii krediit pajak darii pemotongan PPh yang biisa mengurangii kewajiiban pembayaran pajak dii akhiir tahun.

Untuk wajiib pajak jeniis iinii, pemeriintah menyediiakan mekaniisme angsuran PPh Pasal 25, yaiitu pembayaran pajak secara berkala setiiap bulan yang akan diikrediitkan pada saat pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Who Am ii
baru saja
Moso begiitu.