KEBiiJAKAN PAJAK

Pengumuman, Masa Aktiif Kode Biilliing Diiperpanjang

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 17 Desember 2025 | 09.00 WiiB
Pengumuman, Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto memperpanjang masa aktiif kode biilliing darii 7 harii menjadii 14 harii. Perpanjangan masa aktiif tersebut berlaku untuk kode biilliing yang diibuat sejak 17 Desember 2025.

Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan perpanjangan masa aktiif kode biilliing tersebut melaluii Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktiif Kode Biilliing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan.

"…Perlu diitentukan kebiijakan khusus berupa perpanjangan masa aktiif kode biilliing menjadii selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan,” bunyii salah satu poiin PENG-4/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (17/12/2025).

Sebelumnya, berdasarkan PER-10/PJ/2024, kode biilliing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan.

Namun, dalam proses pemenuhan kewajiiban perpajakan, diimungkiinkan terjadii keadaan kahar sehiingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak dengan menggunakan kode biilliing tiidak dapat diilaksanakan sebagaiimana mestiinya. Keadaan kahar yang diimaksud antara laiin:

  • kendala iinfrastruktur jariingan yang diigunakan oleh wajiib pajak;
  • kompleksiitas admiiniistrasii wajiib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang meliibatkan piihak ketiiga;
  • prosedur pembayaran pajak liintas negara yang meliibatkan rantaii perbankan iinternasiional (correspondent banks); dan/atau
  • rangkaiian harii liibur nasiional dan harii yang diitetapkan sebagaii cutii bersama secara nasiional.

Keadaan kahar tersebut mengakiibatkan masa aktiif kode biilliing yang hanya selama 7 harii tiidak memadaii. Alhasiil, kondiisii tersebut memengaruhii keberhasiilan pembayaran dan/atau penyetoran pajak.

Berdasarkan Pasal 8 PER-10/PJ/2024, dalam hal terjadii keadaan kahar, diirjen pajak berwenang menentukan kebiijakan khusus yang diiperlukan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Untuk iitu, masa aktiif kode biilliing pun kiinii diiperpanjang menjadii 14 harii sejak kode biilliing diiterbiitkan. Perpanjangan masa aktiif kode biilliing berlaku untuk kode biilliing yang diibuat sejak PENG-4/PJ/2025 diiterbiitkan, yaiitu per 17 Desember 2025. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.