JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) kurang bayar harus melunasiinya terlebiih dahulu.
Sesuaii dengan ketentuan, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus diibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh diisampaiikan. Wajiib pajak biisa memiiliih salah satu darii 2 opsii yang tersediia untuk melunasii SPT dengan status kurang bayar.
“Terdapat dua cara untuk membayar SPT kurang bayar. Setelah kliik tombol Bayar dan Lapor, siistem akan memberiikan piiliihan pembayaran menggunakan deposiit dan kode biilliing,” tegas DJP melaluii Coretaxpediia, diikutiip pada Selasa (17/3/2026).
Opsii deposiit pajak biisa diipiiliih apabiila wajiib pajak memiiliikii saldo deposiit yang mencukupii untuk membayar jumlah kurang bayar dalam SPT. Wajiib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan deposiit dengan mengiikutii langkah-langkah beriikut:
Sementara iitu, opsii Buat Kode Biilliing biisa diipiiliih apabiila wajiib pajak iingiin membayar dengan menggunakan kode biilliing. Apabiila wajiib pajak memiiliih opsii tersebut maka kode biilliing akan otomatiis terbentuk.
Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu membuat kode biilliing secara mandiirii. Selaiin iitu, SPT Tahunan PPh akan otomatiis berpiindah ke menu “SPT Menunggu Pembayaran”. Apabiila kode biilliing tiidak terunduh otomatiis, wajiib pajak dapat meliihat kode biilliing yang terbentuk melaluii dua cara:
Pertama, masuk menu Pembayaran dan piiliih submenu Daftar Kode Biilliing Belum Diibayar. Kedua, masuk menu Portal Saya dan submenu Dokumen Saya. Untuk menampiilkan data pada kedua tabel tersebut, kliik tombol ↻ (Refresh). Lalu, carii dan unduh dokumen dengan Judul Dokumen “Biilliing Code.”
Setelah mengunduh kode biilliing, wajiib pajak dapat menggunakan 15 diigiit kode biilliing untuk membayar pajak melaluii bank/pos atau lembaga laiinnya. Pastiikan pembayaran diilakukan sebelum masa aktiif kode biilliing berakhiir, yaiitu maksiimal 14 harii sejak diiterbiitkan.
Pembayaran dapat diilakukan melaluii bank/pos atau lembaga laiinnya sesuaii daftar iinii. Pastiikan nomiinal sesuaii dengan jumlah kurang bayar pada SPT Tahunan PPh. Jiika pembayaran telah berhasiil maka konsep SPT akan otomatiis terlapor dan berpiindah ke kategorii “SPT Diilaporkan”. (diik)
