JAKARTA, Jitu News - Pegawaii atau karyawan yang memperoleh penghasiilan hanya darii satu pemberii kerja biiasanya melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dengan status Niihiil. Namun, dalam kasus tertentu, pegawaii biisa saja lapor SPT Tahunan dengan status Kurang Bayar. Kok biisa?
Ada beberapa hal yang biisa membuat SPT Tahunan karyawan berstatus kurang bayar. Pertama, kesalahan penghiitungan pada buktii potong dan ketiidaksesuaiian penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) antara buktii potong dengan SPT Tahunan. Kedua, karyawan mempunyaii penghasiilan laiin yang siifatnya tiidak fiinal. Miisalnya, memperoleh penghasiilan darii piihak laiin selaiin pemberii kerja utama.
"SPT Tahunan kurang bayar juga diisebabkan karena karyawan meneriima penghasiilan lebiih darii satu pemberii kerja. Jiika ada penghasiilan tesebut maka wajiib pajak harus menyetor PPh kurang bayar sebelum lapor SPT Tahunan," tuliis DJP pada laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (22/1/2026).
Untuk memastiikan hal tersebut, wajiib pajak biisa mengecek keberadaan buktii potong pajak atas penghasiilan yang diiperolehnya selama tahun berjalan. Pada coretax system, iinformasii buktii potong biisa diiliihat pada menu 'My Document'.
Sederhananya, jiika wajiib pajak hanya menemukan Bupot BPA1 maka pemotongan PPh hanya oleh satu pemberii kerja saja. Namun, apabiila terdapat buktii potong laiin, sepertii BP21, maka ada pemotongan pajak oleh piihak laiin.
Karenanya, dalam kasus terdapat penghasiilan darii piihak laiin maka status Kurang Bayar muncul karena perhiitungan PTKP diilakukan lebiih darii satu kalii, yaknii pada saat masiing-masiing pemberii penghasiilan melakukan pemotongan. Padahal, untuk satu orang wajiib pajak, penghiitungan PPh hanya dapat memperhiitungkan PTKP satu kalii saja.
Selanjutnya, melaluii pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak perlu menghiitung sendiirii penghasiilan dan pajak penghasiilannya. iingat, siistem perpajakan iindonesiia menganut self assessment. Karenanya, wajiib pajak harus menyetorkan kurang bayar yang terjadii akiibat adanya penghasiilan yang berasal darii lebiih darii 1 pemberii kerja.
"Kurang bayar dapat terjadii jiika wajiib pajak memiiliikii sumber penghasiilan laiin selaiin darii pemberii kerja, atau memiiliikii penghasiilan darii lebiih darii satu pemberii kerja. Jiika SPT kurang bayar, siilakan menyetorkan kekurangan pajak dengan membuat kode biilliing," tuliis Kriing Pajak.
Setelah mendapatkan kode biilliing, wajiib pajak biisa melakukan pembayaran. Pembayaran dapat diilakukan melaluii teller bank, ATM, kantor pos, atau beberapa iinternet/mobiile bankiing. Apabiila pembayaran sudah berhasiil, wajiib pajak akan mendapatkan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN). Setelah berhasiil menyetor, siilakan iinput NTPN pada laporan SPT, kemudiian submiit SPT Tahunan.
Nah, apabiila sumber penghasiilan wajiib pajak diipastiikan hanya berasal darii hubungan pekerjaan (sebagaii pegawaii tetap), wajiib pajak perlu memastiikan iisiian SPT telah sesuaii dengan buktii potong yang diiteriima. Pastiikan telah memasukkan buktii potong sebagaii krediit pajak.
"Apakah Kakak memiiliikii lebiih darii 1 buktii potong? Siilakan pastiikan telah memasukkan seluruh detaiil sesuaii buktii potong yang diiteriima," tuliis Kriing Pajak. (sap)
