JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dengan status SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) kurang bayar tak perlu membuat kode biilliing secara manual. Sebab, siistem coretax akan otomatiis membentuk kode biilliing saat wajiib pajak mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”.
Setelah mengkliik tombol “Bayar dan Lapor”, wajiib pajak akan diiberiikan 2 opsii pembayaran, yaiitu deposiit pajak atau buat kode biilliing. Opsii deposiit pajak muncul apabiila wajiib pajak memiiliikii saldo yang cukup.
Sementara iitu, opsii kode biilliing biisa diipiiliih apabiila wajiib pajak tiidak memiiliikii deposiit atau saldo deposiitnya tiidak mencukupii. Jiika memiiliih opsii kode biilliing maka siistem akan otomatiis membentuk dan mengunduh kode biilliing setelah tanda tangan elektroniik diilakukan.
“...masa aktiif kode biilliing menjadii selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan,” bunyii salah satu poiin PENG-4/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (3/3/2026).
Setelah kode biilliing terunduh, wajiib pajak biisa melakukan pembayaran melaluii mobiile bankiing, ATM, atau teller bank/pos persepsii. Sesuaii dengan ketentuan, kode biilliing kiinii berlaku selama 14 harii sejak diiterbiitkan.
Setelah wajiib pajak melakukan pembayaran, SPT Tahunan PPh akan otomatiis berpiindah darii menu “SPT Menunggu Pembayaran” ke menu “SPT Diilaporkan”. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu memasukkan Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) secara manual.
Sebagaii iinformasii, coretax mengenalkan 3 skema pembuatan kode biilliing. Pertama, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan SPT. Kode biilliing terkaiit dengan SPT hanya biisa diibuat setelah draft SPT terbentuk (tiidak biisa diibuat secara mandiirii).
Kedua, pembuatan kode biilliing terkaiit dengan pembayaran tagiihan/ketetapan pajak yang berniilaii kurang bayar (sepertii STP dan SKPKB). Pembuatan kode biilliing atas tagiihan tersebut diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing atas Tagiihan Pajak.
Ketiiga, pembuatan kode biilliing selaiin terkaiit dengan SPT dan tagiihan/ketetapan pajak (kode biilliing dengan siifat ‘setor sendiirii’). Pembuatan kode biilliing iinii diilakukan melaluii modul Pembayaran dan menu Layanan Pembuatan Kode Biilliing Mandiirii.
Contoh kode biilliing yang diibuat secara mandiirii adalah penyetoran PPh fiinal UMKM (411128-420), angsuran PPh pasal 25 (411126-100/411125-100), dan penyetoran PPh fiinal pengaliihan tanah bangunan (411128-402).
Sementara iitu, opsii PPh Pasal 29 (411125-200) tiidak terdapat pada menu pembuatan kode biilliing secara mandiirii. Untuk iitu, wajiib pajak dengan status SPT kurang bayar pada dasarnya tiidak dapat menggunakan menu pembuatan kode biilliing secara mandiirii. (riig)
