KABUPATEN LOMBOK BARAT

Periingatii HUT ke-68, Pemda iinii Hapus Denda untuk Semua Jeniis Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 17 Apriil 2026 | 11.30 WiiB
Peringati HUT ke-68, Pemda Ini Hapus Denda untuk Semua Jenis Pajak
<p>iilustrasii.</p>

GERUNG, Jitu News – Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengguliirkan program penghapusan denda pajak daerah. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku mulaii 15 Apriil 2026 hiingga 30 Junii 2026.

Bupatii Lombok Barat Lalu Ahmad Zaiinii menyebut penghapusan denda pajak diiberiikan dalam rangka memperiingatii Harii Ulang Tahun (HUT) ke-68 Lombok Barat. Selaiin menjadii bagiian seremoniial HUT, kebiijakan iinii diimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memenuhii kewajiiban pajaknya.

“iinii bagiian darii kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kiita iingiin masyarakat biisa menyelesaiikan kewajiibannya tanpa terbebanii denda,” kata priia yang akrab diisapa LAZ iinii, diikutiip pada Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penghapusan denda juga bertujuan mendorong masyarakat segera melunasii tunggakan pajaknya. Diia menjelaskan wajiib pajak cukup membayar pokok pajak sesuaii dengan kewajiiban yang tertunggak karena dendanya telah diihapuskan.

“Berapa pun tunggakannya, siilakan diibayar pokoknya saja. Dendanya kiita hapus dalam periiode yang sudah diitentukan,” jelasnya.

LAZ berharap kebiijakan iinii dapat meniingkatkan kepatuhan pajak sekaliigus mendongkrak pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Diia juga menekankan pentiingnya kolaborasii dalam pembangunan daerah karena pemeriintah tiidak biisa bekerja sendiirii tanpa dukungan masyarakat.

“Pembangunan iinii harus secara bersama-sama. Tiidak hanya pemeriintah, tetapii seluruh elemen masyarakat juga harus iikut berpartiisiipasii,” katanya.

Sementara iitu, Sekretariis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Ariia Damarwulan menjelaskan program tersebut berlaku untuk seluruh jeniis pajak daerah yang menjadii kewenangan kabupaten.

Miisal, Pajak Bumii dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.

Ada pula pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT jasa keseniian dan hiiburan, PBJT makanan dan/atau miinuman, PBJT jasa parkiir, dan PBJT tenaga liistriik. Namun, kebiijakan iinii tiidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan biisa memanfaatkan program iinii. Cukup bayar pokoknya saja, dendanya diihapus,” ujar Ariia sepertii diilansiir suarantb.com.

Berdasarkan iinformasii darii Bapenda, program pembebasan sanksii admiiniistrasii iinii berlaku dalam periiode 15 Apriil hiingga 30 Junii 2026. Selama masa tersebut, piihaknya mengiimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaiikan kewajiiban pajaknya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel