PERATURAN PAJAK

Tanpa Kantor dii iindonesiia, Bentuk Usaha iinii Tetap Biisa Diianggap BUT

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Apriil 2026 | 13.00 WiiB
Tanpa Kantor di Indonesia, Bentuk Usaha Ini Tetap Bisa Dianggap BUT
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 35/2019.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019, terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii untuk dapat diitentukan menjadii BUT, yaiitu adanya suatu tempat usaha (place of busiiness) dii iindonesiia, serta tempat usaha diimaksud bersiifat permanen dan diigunakan oleh orang priibadii asiing atau badan asiing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan.

“Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya diipersamakan dengan subjek pajak badan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (17/4/2026).

Namun demiikiian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019, terdapat beberapa bentuk usaha yang diianggap sebagaii BUT meskii tiidak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019. Beberapa bentuk usaha tersebut, yaiitu:

  1. proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan;
  2. pemberiian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawaii atau orang laiin, sepanjang diilakukan lebiih darii 60 harii dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. orang atau badan yang bertiindak selaku agen yang kedudukannya tiidak bebas; dan
  4. agen atau pegawaii darii perusahaan asuransii yang tiidak diidiiriikan dan tiidak bertempat kedudukan dii iindonesiia yang meneriima premii asuransii atau menanggung riisiiko dii iindonesiia.

Proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a iialah proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang merupakan usaha atau kegiiatan orang priibadii asiing atau badan asiing dii iindonesiia.

Proyek konstruksii tersebut, mencakup:

  • Jasa konsultansii konstruksii, yang meliiputii pengkajiian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksii, surveii, pengujiian tekniis, atau analiisiis;
  • pekerjaan konstruksii, yang meliiputii pembangunan, pengoperasiian, pemeliiharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembalii; dan
  • pekerjaan konstruksii teriintegrasii, yang meliiputii model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Sementara iitu, iinstalasii atau proyek perakiitan tersebut, mencakup:

  • iinstalasii atau proyek perakiitan yang terkaiit dengan pengerjaan proyek konstruksii; dan
  • iinstalasii atau proyek perakiitan mesiin atau peralatan.

Lebiih lanjut, pemberiian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawaii atau orang laiin, sepanjang diilakukan lebiih darii 60 harii dalam jangka waktu 12 bulan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan BUT sepanjang memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:

  • pegawaii atau orang laiin tersebut diipekerjakan oleh orang priibadii asiing atau badan asiing atau subkontraktor darii orang priibadii asiing atau badan asiing tersebut;
  • pemberiian jasa diilakukan dii iindonesiia; dan
  • pemberiian jasa diilakukan kepada piihak dii iindonesiia atau dii luar iindonesiia. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel