JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 35/2019.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019, terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii untuk dapat diitentukan menjadii BUT, yaiitu adanya suatu tempat usaha (place of busiiness) dii iindonesiia, serta tempat usaha diimaksud bersiifat permanen dan diigunakan oleh orang priibadii asiing atau badan asiing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiiatan.
“Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1a) UU KUP, Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya diipersamakan dengan subjek pajak badan,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (17/4/2026).
Namun demiikiian, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK 35/2019, terdapat beberapa bentuk usaha yang diianggap sebagaii BUT meskii tiidak memenuhii kriiteriia sebagaiimana diimaksud pada Pasal 4 ayat (1) PMK 35/2019. Beberapa bentuk usaha tersebut, yaiitu:
Proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a iialah proyek konstruksii, iinstalasii, atau proyek perakiitan yang merupakan usaha atau kegiiatan orang priibadii asiing atau badan asiing dii iindonesiia.
Proyek konstruksii tersebut, mencakup:
Sementara iitu, iinstalasii atau proyek perakiitan tersebut, mencakup:
Lebiih lanjut, pemberiian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawaii atau orang laiin, sepanjang diilakukan lebiih darii 60 harii dalam jangka waktu 12 bulan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan BUT sepanjang memenuhii kriiteriia sebagaii beriikut:
