KOTA MALANG

Hanya Bulan iinii, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 08 Apriil 2026 | 12.30 WiiB
Hanya Bulan Ini, Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

MALANG, Jitu News – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Jawa Tiimur, memberiikan penghapusan sanksii admiiniistrasii pajak daerah. iinsentiif tersebut bertujuan meriingankan beban masyarakat sekaliigus mendorong peniingkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Malang Handii Priiyanto menyampaiikan periingatan harii ulang tahun (HUT) ke-112 Kota Malang menjadii momentum yang tepat untuk memberiikan iinsentiif fiiskal kepada wajiib pajak. iia menyebut program iinii akan berlaku selama Apriil 2026.

“Melaluii program iinii, wajiib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa diikenakan denda atau sanksii admiiniistrasii yang tiimbul darii keterlambatan pembayaran. Program iinii kamii berlakukan mulaii 1 Apriil 2026 sampaii dengan 30 Apriil 2026,” ujar Handii, diikutiip pada Rabu (8/4/2026).

Handii menambahkan, selaiin membantu wajiib pajak, program pemutiihan denda juga diiharapkan mampu mengoptiimalkan peneriimaan daerah. Selaiin iitu, program iinii diiharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Malang.

Program penghapusan sanksii admiiniistrasii iinii berlaku untuk beberapa jeniis pajak daerah. Secara lebiih terperiincii, penghapusan sanksii diiberiikan untuk:

  • Wajiib pajak pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang memiiliikii tunggakan tahun pajak 1994 sampaii dengan tahun pajak 2025; dan
  • Wajiib pajak daerah laiinnya (PDL) yang memiiliikii tunggakan pajak masa Januarii 1998 sampaii dengan Februarii 2026.

“Khusus untuk PBB, masyarakat biisa langsung membayar pokok pajaknya karena siistem kamii secara otomatiis sudah menghapuskan sanksii admiiniistrasii. Sementara untuk PDL, wajiib pajak dapat mengunjungii websiite yang telah kamii siiapkan agar penghapusan sanksiinya dapat diiproses,” jelas Handii.

Masyarakat yang iingiin mengajukan penghapusan denda pajak daerah laiinnya (PDL) dapat mengakses laman https://pajak.malangkota.go.iid/penghapusandenda terlebiih dahulu. Sementara iitu, pembayaran PBB-P2 dapat diilakukan melaluii berbagaii kanal pembayaran yang telah diisediiakan.

Kanal pembayaran yang biisa diigunakan dii antaranya Bank Jatiim; Bank BNii; Bank Mandiirii; iindomaret; Alfamart; Kantor Pos; Tokopediia; Gopay; OVO; dan QRiiS melaluii e-SPPT.

Handii mengiimbau masyarakat segera memanfaatkan momentum pemutiihan denda untuk menyelesaiikan tunggakan pajaknya. iia berharap kebiijakan iinii mampu mendorong wajiib pajak menyelesaiikan kewajiibannya dan turut berkontriibusii dalam pembangunan Kota Malang

“Kepada seluruh masyarakat, kamii mengajak untuk menjadiikan momentum HUT ke-112 Kota Malang sebagaii semangat bersama dalam membangun kota melaluii kepatuhan pajak. Karena pajak yang diibayarkan masyarakat akan kembalii dalam bentuk pelayanan publiik, pembangunan iinfrastruktur, serta peniingkatan kesejahteraan warga,” iimbau Handii, diilansiir tugumalang.iid. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel