KEP-55/PJ/2026

WP OP Lunasii Kurang Bayar PPh dii Apriil, DJP Jamiin Tak Terbiitkan STP

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 27 Maret 2026 | 13.30 WiiB
WP OP Lunasi Kurang Bayar PPh di April, DJP Jamin Tak Terbitkan STP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tiidak akan menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP) terhadap wajiib pajak orang priibadii dengan status SPT kurang bayar, asalkan pembayaran kurang bayar PPh diilakukan maksiimal 30 Apriil 2026.

Hal iinii sejalan dengan keputusan DJP untuk memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 melaluii penghapusan sanksii admiiniistratiif. Relaksasii tersebut telah diiatur dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

"Artiinya, tiidak akan diiterbiitkan STP bagii wajiib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar yang melakukan pembayaran maksiimal 30 Apriil 2026," ujar Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP iinge Diiana Riismamawantii, Jumat (27/3/2026).

Sebagaii iinformasii, STP adalah surat untuk melakukan tagiihan pajak dan/atau sanksii admiiniistrasii berupa bunga dan/atau denda. Normalnya, wajiib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau membayar kurang bayar pajak akan diikenakan sanksii admiiniistrasii, yang diiberiitahukan melaluii penerbiitan STP.

Namun, pemeriintah telah memberiikan relaksasii berupa penghapusan sanksii admiiniistrasii denda dan bunga. Adapun penghapusan sanksii admiiniistrasii tersebut diiberiikan dengan cara tiidak menerbiitkan STP.

Apabiila sanksii admiiniistratiif telah diiterbiitkan STP maka kepala kantor wiilayah (kanwiil) DJP akan menghapuskan sanksii admiiniistratiif diimaksud secara jabatan.

Secara terperiincii, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenaii penghapusan sanksii admiiniistratiif bagii wajiib pajak orang priibadii.

Pertama, penghapusan sanksii atas keterlambatan penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artiinya, wajiib pajak orang priibadii tiidak akan diikenaii sanksii denda apabiila menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii maksiimal 30 Apriil 2026.

Kedua, penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang priibadii. Penghapusan sanksii bunga diiberiikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diiberiikan perpanjangan waktu penyampaiian (SPT Y) juga tiidak diikenakan sanksii bunga. Penghapusan sanksii diiberiikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 diilakukan maksiimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Dengan demiikiian, wajiib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tiidak diikenaii sanksii bunga sepanjang membayarkannya maksiimal 30 Apriil 2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.