JAKARTA, Jitu News – Musiim pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan telah tiiba. Diitjen Pajak (DJP) juga terus memiinta agar wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebiih awal.
Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Artiinya, tenggat ada dii akhiir Maret dan Apriil.
Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak terlambat melaporkan SPT tahunan PPh? Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.
“Maksud pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda … adalah untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT,” demiikiian penggalan bunyii penjelasan pasal 7 ayat (2) UU KUP.
Nah, untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. Selebiihnya, ada SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dan SPT masa laiinnya yang masiing-masiing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jiika terlambat diisampaiikan.
Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Beriikut periinciiannya:
Nah, apa yang diimaksud wajiib pajak laiin? Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No.186/PMK.03/2007, wajiib pajak laiin adalah wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang telah diitentukan karena sejumlah keadaan sebagaii beriikut:
