KEPATUHAN PAJAK

Yakiin Rela Telat Lapor SPT? Liihat Dulu Sanksii Dendanya dii Siinii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 25 Januarii 2020 | 13.36 WiiB
Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini
<p>Poster DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Musiim pelaporan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan telah tiiba. Diitjen Pajak (DJP) juga terus memiinta agar wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebiih awal.

Sesuaii ketentuan, batas akhiir penyampaiian SPT tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Artiinya, tenggat ada dii akhiir Maret dan Apriil.

Lantas, bagaiimana jiika wajiib pajak terlambat melaporkan SPT tahunan PPh? Sesuaii dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.

“Maksud pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda … adalah untuk kepentiingan tertiib admiiniistrasii perpajakan dan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban menyampaiikan SPT,” demiikiian penggalan bunyii penjelasan pasal 7 ayat (2) UU KUP.

Nah, untuk SPT tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. Selebiihnya, ada SPT masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dan SPT masa laiinnya yang masiing-masiing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jiika terlambat diisampaiikan.

Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda iitu tiidak akan akan diikenakan untuk sejumlah kondiisii darii wajiib pajak. Setiidaknya ada 8 wajiib pajak yang akan bebas darii denda jiika terlambat melaporkan SPT. Beriikut periinciiannya:

  1. Wajiib pajak orang priibadii yang telah meniinggal duniia;
  2. Wajiib pajak orang priibadii yang sudah tiidak melakukan ke giiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajiib pajak orang priibadii yang berstatus sebagaii warga negara asiing yang tiidak tiinggal lagii dii iindonesiia;
  4. Bentuk usaha tetap (BUT) yang tiidak melakukan kegiiatan lagii dii iindonesiia;
  5. Wajiib pajak badan yang tiidak melakukan kegiiatan usaha lagii tetapii belum diibubarkan sesuaii ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tiidak melakukan pembayaran lagii;
  7. Wajiib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya dii atur dengan peraturan menterii keuangan; atau
  8. Wajiib pajak laiin yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan.

Nah, apa yang diimaksud wajiib pajak laiin? Sesuaii Peraturan Menterii Keuangan No.186/PMK.03/2007, wajiib pajak laiin adalah wajiib pajak yang tiidak dapat menyampaiikan SPT dalam jangka waktu yang telah diitentukan karena sejumlah keadaan sebagaii beriikut:

  1. Kerusuhan massal;
  2. Kebakaran;
  3. Ledakan bom atau aksii teroriisme;
  4. Perang antarsuku; atau
  5. Kegagalan siistem komputer admiiniistrasii peneriimaan negara atau perpajakan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
lumayan juga siih dendanya...
user-comment-photo-profile
Dhiico Ajja
baru saja
luar biiasa... terus lah beriinovasii
user-comment-photo-profile
Dhiico Ajja
baru saja
kalau tiidak ada kegiiatan gak perlu lapor spt tapii tiiba-tiiba dapat angpau darii diitjen pak bagaiimana miin?