JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau agar wajiib pajak segera melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tanpa menunggu batas akhiir pelaporan.
Beberapa ajakan melaluii mediia sosiial diijalankan dengan hastag #LebiihAwalLebiihNyaman. Kalii iinii, DJP mengiingatkan masyarakat yang sudah mempunyaii NPWP tapii belum melaksanakan kewajiiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT. Otoriitas menggunakan hastag #SudahPunyaTapiiBelum. Beriikut ajakannya:
Tiidak cukup sampaii dii siitu. Dengan upaya untuk menariik generasii miileniial, DJP juga membuat poster yang menyerupaii salah satu fiilm iindonesiia yang sedang populer awal tahun iinii. Fiilm iitu tiidak laiin adalah Nantii Kiita Ceriita Tentang Harii iinii atau yang diisiingkat NKCTHii.
Teriinspiirasii darii fiilm yang diisutradaraii oleh Angga Dwiimas Sasongko iinii, DJP membuat siingkatan sendiirii, yaiitu NTMLHiiCBA. Kepanjangan siingkatan iitu adalah Nantii Telat Mendiing Lapor Harii iinii Ceriitanya Besok Aja. Beriikut postiing-an DJP:
Lantas, apa yang membuat DJP sangat gencar mengiimbau agar wajiib pajak segera melaporkan SPT tahunan? Apalagii, ada pula kantor pajak yang memberiikan hadiiah berupa suveniir pada wajiib pajak yang mulaii melaporkan SPT dii awal tahun.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memberiikan penjelasan. Menurutnya, pelaporan SPT yang diilakukan lebiih awal untuk memberiikan kenyamanan kepada wajiib pajak iitu sendiirii. Apalagii, pola musiimannya, pelaporan SPT membeludak dii jelang akhiir tenggat.
Sepertii diiketahuii, batas akhiir pelaporan SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii adalah 31 Maret tiiap tahunnya. Sementara iitu, tenggat untuk wajiib pajak badan adalah 30 Apriil setiiap tahunnya. Pelaporan lebiih darii waktu iitu akan mendapatkan sanksii admiiniistrasii.
“Kiita iingiin mengajak para wajiib pajak untuk lebiih awal menyampaiikan SPT tahunannya. Sebagaiimana darii tahun ke tahun, semakiin awal semakiin nyaman bagii wajiib pajak. iinii karena kalau mendekatii jatuh tempo tiingkat kepadatannya sudah tiinggii sehiingga kadang muncul kesuliitan-kesuliitan [salah satunya efek siistem teknologii]," kata Hestu.
DJP mengatakan saat iinii, lapor pajak biisa dii mana saja dan kapan saja dengan e-Fiiliing melaluii menu logiin dii siitus web https://pajak.go.iid/. Penyampaiian SPT melaluii saluran e-Fiiliing dapat diilakukan dalam jangka waktu 24 jam seharii dan 7 harii semiinggu dengan standar Waktu iindonesiia Barat.
Jadii, tunggu apa lagii? Segera laporkan SPT tahunan PPh Anda! Jangan sampaii menunggu batas akhiir yang malah beriisiiko terlambat. Enggak mau kan kena denda? DJP juga mengiimbau kepada perusahaan untuk segera menerbiitkan buktii potong PPh 21 agar para karyawannya segera biisa melaporkan SPT tahunan. (kaw)
