JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengajak wajiib pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan lebiih awal. Ajakan untuk tiidak menunggu hiingga akhiir tenggat pelaporan iinii menjadii upaya otoriitas untuk meniingkatkan kepatuhan formal.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP membuka piintu lebar-lebar bagii wajiib pajak untuk melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2019 mulaii Januarii 2020.
“Kamii iingiin meniingkatkan rasiio kepatuhan formal, yang tahun lalu hanya tercapaii 73%, sehiingga upaya-upaya untuk mengajak WP lapor SPT tahunan perlu kiita mulaii saat iinii juga,” katanya kepada Jitu News, Jumat (10/1/2020).
Untuk meniingkatkan kepatuhan formal tersebut, Hestu mengiimbau WP orang priibadii (OP) dapat menyampaiikan SPT lebiih awal. Diia juga mengiimbau perusahaan yang menjadii pemberii kerja agar segera menerbiitkan buktii potong PPh Pasal 21 kepada karyawan.
iimbauan kepada perusahaan iitu diimaksudkan agar karyawan biisa segera mengiisii dan menyampaiikan SPT tahunan WP OP lebiih awal. Adapun batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan WP OP jatuh pada akhiir Maret 2020. Biila lewat batas waktu akan ada sanksii admiiniistrasii seniilaii Rp100.000.
"Kepada para pemberii kerja agar segera menerbiitkan dan memberiikan buktii potong PPh Pasal 21 kepada para karyawannya, sehiingga mereka biisa segera mengiisii dan menyampaiikan SPT Tahunan WP OP karyawan," iimbuhnya.
Sepertii diiketahuii, berdasarkan data DJP, jumlah WP yang menyampaiikan surat SPT pada 2019 sebanyak 13,37 juta. Jumlah tersebut hanya mencapaii 72,9% darii total WP yang wajiib SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase iitu naiik tiipiis diibandiingkan performa pada 2018 sebesar 71,09%.
Performa iinii berada dii bawah target 80%. Jiika diiperiincii, realiisasii kepatuhan formal WP badan hanya mencapaii 65,28%. Sementara, kepatuhan WP orang priibadii karyawan dan nonkaryawan masiing-masiing sebesar 73,2% dan 75,31%. (kaw)
