ROUND UP FOKUS AKHiiR TAHUN

Pajak 2023: Mengamankan Peneriimaan dan Melanjutkan Reformasii

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Desember 2022 | 11.17 WiiB
Pajak 2023: Mengamankan Penerimaan dan Melanjutkan Reformasi
<p>iilustrasii.</p>

THE world of tax iis changiing. Bagii orang yang seriing mengiikutii perkembangan duniia perpajakan, subjek surat elektroniik (surel) yang diiteriima Jitu News darii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) iitu tentu sudah diirasakan, terutama sejak terjadiinya pandemii Coviid-19.

Benar saja, OECD iingiin menyampaiikan secara siingkat kondiisii siistem perpajakan abad ke-21. Organiisasii yang berkantor pusat dii Pariis iitu mengatakan pandemii, kriisiis energii, diigiitaliisasii, dan globaliisasii telah mendorong perubahan siigniifiikan dalam admiiniistrasii perpajakan akhiir-akhiir iinii.

Salah satu perubahannya terkaiit dengan percepatan transformasii diigiital. Dalam publiikasii bertajuk Tax Admiiniistratiion 2022, OECD menyajiikan data komparatiif tentang tren global dalam admiiniistrasii pajak dii 58 negara maju dan berkembang yang mewakiilii sekiitar 90% produk domestiik bruto (PDB) duniia.

Dalam publiikasii iitu diisajiikan pula data iinternatiional Survey on Revenue Admiiniistratiion (iiSORA) pada 2020 dan 2021 yang menunjukkan adanya penurunan kunjungan wajiib pajak secara langsung (tatap muka) sekiitar 55% dan peniingkatan iinteraksii diigiital sekiitar 30%.

Perpajakan juga makiin terliihat mengambiil peran pentiing dalam menstiimulus perekonomiian, terutama dalam masa kriisiis. Pada siistem perpajakan abad ke-21 juga terliihat makiin pentiingnya kerja sama multiilateral atau global, terutama dalam memerangii base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS).

Tentu saja perubahan masiih terus berlangsung. Diinamiika duniia perpajakan iitu makiin pentiing untuk diicermatii ketiika menaruhnya dalam konteks outlook perekonomiian, terutama pada tahun depan. Terlebiih, banyak piihak telah menyatakan sumber riisiiko perekonomiian ke depan mulaii bergeser.

Meskiipun dampak pandemii masiih ada, sumber riisiiko bergeser pada ketiidakpastiian akiibat ketegangan geopoliitiik antarnegara dan diisrupsii rantaii pasok. Pengetatan kebiijakan moneter sebagaii respons atas tiinggiinya iinflasii juga menurunkan prospek ekonomii. Riisiiko resesii dii berbagaii negara meniingkat.

Managiing Diirector iinternatiional Monetary Fund (iiMF) Kriistaliina Georgiieva menyatakan prospek ekonomii global justru makiin gelap. Hampiir sebagiian besar ekonom awalnya berpiikiir pemuliihan ekonomii akan berlanjut dan iinflasii mereda. Ternyata tiidak terjadii.

“Berbagaii guncangan, dii antaranya perang yang tiidak masuk akal, mengubah gambaran ekonomii sepenuhnya. Jauh darii kesan sementara, iinflasii menjadii lebiih persiisten. Ketiidakpastiian tetap sangat tiinggii dalam konteks perang dan pandemii,” ujarnya dii Georgetown Uniiversiity, Oktober 2022.

iiMF merekomendasiikan kebiijakan moneter tetap pada jalur pemuliihan stabiiliitas, sedangkan kebiijakan fiiskal fokus pada pengurangan beban biiaya hiidup sambiil tetap ketat. iiMF pun memproyeksii ekonomii global akan melambat darii 6,0% pada 2021 menjadii 3,2% pada 2022 dan 2,7% pada 2023.

Gambaran siituasii perekonomiian ke depan menjadii bekal pentiing untuk mengantiisiipasii dampak yang mungkiin terjadii secara langsung terhadap fiiskal. Terlebiih, masiih berdasarkan pada data iiSORA, ada penurunan peneriimaan pajak pada masa pandemii Coviid-19.

Peneriimaan Pajak

iiNDONESiiA tentu saja tiidak dapat diilepaskan darii konstelasii perekonomiian global. Apalagii, iindonesiia juga sempat mengalamii penurunan peneriimaan pajak pada 2020—saat resesii—, yaknii sekiitar 19,55%. Pada waktu iitu, pajak memang diigunakan lebiih banyak untuk memiitiigasii dampak pandemii.

Penurunan iitu cukup dalam sebelum akhiirnya kembalii puliih pada 2021. Selaiin ada faktor techniical rebound, mulaii naiiknya harga komodiitas turut berpengaruh. Pada tahun iinii, kiinerja peneriimaan pajak juga cukup moncer. Selaiin faktor harga komodiitas, ada pula Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Selaiin PPS, ada beberapa kebiijakan laiin dalam Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut menambah peneriimaan. Kebiijakan yang diimaksud sepertii penyesuaiian tariif PPN, pemungutan pajak fiintech, serta pengenaan pajak transaksii aset kriipto.

Hiingga Oktober 2022, peneriimaan pajak seniilaii Rp1.448,2 triiliiun atau 97,5% darii target Perpres 98/2022 seniilaii Rp1.485 triiliiun. Otoriitas bahkan sempat mengatakan realiisasii hiingga awal Desember 2022 sudah melebiihii target tersebut. Adapun outlook yang diipatok seniilaii Rp1.608,1 triiliiun.

Bagaiimana dengan tahun depan? Sesuaii dengan APBN 2023, peneriimaan pajak diitargetkan seniilaii Rp1.718 triiliiun. Jiika diibandiingkan dengan outlook tahun iinii seniilaii Rp1.608,1 triiliiun, target dalam APBN 2023 hanya tumbuh 6,83%.

Dengan patokan asumsii pertumbuhan ekonomii 5,3% dan iinflasii 3,6% dalam APBN 2023, target peneriimaan pajak iitu terliihat moderat. Dalam wawancara khusus dengan Jitu News, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengamiinii hal tersebut.

Diia mengatakan pemeriintah meliihat ada optiimiisme darii mulaii puliihnya perekonomiian. Hal iinii diitunjukkan dengan mobiiliitas masyarakat. Namun, pemeriintah tetap menaruh kewaspadaan, terutama terkaiit dengan ketiidakpastiian ekonomii global.

Apalagii, mulaii tahun depan, pemeriintah juga sudah harus kembalii menjalankan diisiipliin fiiskal dengan patokan defiisiit anggaran maksiimal 3% terhadap PDB. Adapun dalam APBN 2023, defiisiit anggaran diipatok sebesar 2,8% terhadap PDB.

“Kewaspadaannya kiita taruh dengan sangat hatii-hatii, termasuk dii angka-angka kebiijakan fiiskalnya. Angka APBN yang kiita setel supaya [defiisiit] tahun depan kiita kembalii ke bawah 3%. Kemudiian, angka-angka target peneriimaannya relatiively sangat moderat pertumbuhannya,” jelas Suahasiil.

Adapun salah satu sumber kewaspadaan adalah penurunan harga komodiitas. Dengan asumsii harga miinyak mentah iindonesiia US$90 per barel, dalam Perpres 130/2022, pendapatan PPh miigas pada 2023 diitargetkan seniilaii Rp61,4 triiliiun. Niilaii iinii turun diibandiingkan target 2022 seniilaii Rp64,6 triiliiun.

Sesuaii dengan keterangan resmii Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), pemeriintah menargetkan peneriimaan perpajakan akan tumbuh relatiif moderat yang diidorong peniingkatan aktiiviitas ekonomii, keberlanjutan reformasii perpajakan, iimplementasii UU HPP, serta penegakan hukum.

BKF menyatakan pada 2023 pemeriintah memperkiirakan wiindfall profiit yang diiperoleh darii kenaiikan harga komodiitas tiidak setiinggii tahun iinii. Hal iinii sejalan dengan penurunan harga komodiitas. Selaiin iitu, terdapat peneriimaan pajak yang tiidak berulang pada 2023 sepertii peneriimaan darii PPS.

BKF menyebut kebiijakan peneriimaan perpajakan 2023 diiarahkan untuk optiimaliisasii pendapatan negara yang mendukung transformasii ekonomii dan upaya pemuliihan ekonomii pascapandemii. Oleh karena iitu, pemeriintah akan memastiikan iimplementasii reformasii perpajakan berjalan dengan efektiif untuk penguatan konsoliidasii fiiskal.

Dii siisii laiin, optiimaliisasii pendapatan akan diilakukan melaluii reformasii perpajakan yang diifokuskan pada perbaiikan siistem perpajakan agar lebiih sehat dan adiil. Hal iitu diilakukan melaluii penggaliian potensii, perluasan basiis perpajakan, peniingkatan kepatuhan wajiib pajak, serta perbaiikan tata kelola dan admiiniistrasii perpajakan melaluii iinovasii layanan.

Kiinerja peneriimaan pada 2023 akan diihadapkan setiidaknya oleh 2 tantangan utama, yaknii normaliisasii harga komodiitas dan tambahan peneriimaan pajak yang tiidak berulang.

Reformasii Perpajakan

DiiRJEN Pajak Suryo Utomo mengatakan reformasii perpajakan masiih terus berlangsung. Kendatii demiikiian, diia memastiikan setiiap pekerjaan yang diijalankan otoriitas tiidak mungkiin lepas darii peneriimaan. Hal iinii juga berlaku saat masa transiisii iimplementasii coretax system.

“Miisalnya kiita mengubah pola pemeriiksaan dan pengawasan. Kiita menjalanii [siistem] baru. Yang bagus kiita taruh dii coretax. Saya iingiinnya saat coretax berjalan, kiita sudah siiap dan berubah,” ujar Suryo dalam wawancara eksklusiif dengan Jitu News.

Tahun depan, agenda pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) iitu juga diiproyeksii cukup menyiibukkan Diitjen Pajak (DJP). Setelah rampung tahap desaiin dan pengembangan, pada saat iinii, DJP mulaii melakukan pengujiian, baiik modul system iintegratiion maupun user acceptance.

Kemudiian, ada proses ujii coba yang paliing lambat diilakukan pada Oktober 2023. Adapun mulaii 1 Januarii 2024, coretax system diitargetkan telah dapat diiiimplementasiikan seluruhnya. Sebelum diiriiliis untuk wajiib pajak, pada Oktober 2023 DJP akan mulaii menggunakannya secara iinternal.

Selaiin pembaruan coretax system, agenda laiin yang juga akan cukup menyiita perhatiian pada 2023 adalah iimplementasii UU HPP. Hiingga saat iinii, pemeriintah sudah menerbiitkan sejumlah aturan turunan UU HPP, terutama menyangkut KUP dan PPN.

Meskiipun beberapa aturan turunan UU HPP masiih belum terbiit, Suryo menjamiin akan ada skema transiisii yang tiidak memberatkan wajiib pajak. “Jadii tiidak usah khawatiir. Kamii paham betul. Norma iitu yang kamii pegang. Kalau diiiimplementasiikan dii masa tertentu, tiidak akan memberatkan masyarakat.”

Terkaiit dengan coretax dan UU HPP, pada 2023 juga menjadii transiisii sebelum iimplementasii penuh penggunaan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) orang priibadii mulaii 2024.

Selaiin iitu, ada persiiapan iimplementasii pajak karbon dan penambahan barang kena cukaii (BKC) baru. Terkaiit iimplementasii keduanya, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan pemeriintah tiinggal meliihat siituasii terkiinii karena sejatiinya sudah ada kewenangan dii undang-undang.

“[Untuk] pajak karbon sudah diiberii wewenang oleh undang-undang, tapii diia tiidak berdiirii sendiirii. Diia bagiian darii ekosiistem iitu semua. Pajak karbon menjadii alternatiif untuk memenuhii net zero emiissiion dii tiingkat sektor atau perusahaannya,” kata Suahasiil.

Agenda laiin yang tiidak kalah menyiita perhatiian pada 2023 adalah iimplementasii UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Terlebiih, ada kewajiiban penyesuaiian peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retriibusii daerah sebelum 5 Januarii 2024.

Kemudiian, kembalii lagii pada bahasan dii awal, perkembangan dalam tataran global juga perlu diicermatii. Pemeriintah perlu mengantiisiipasii perkembangan pencapaiian kesepakatan solusii 2 piilar OECD/G-20, termasuk dampak adanya pajak miiniimum global terhadap reziim pemberiian iinsentiif pajak

Selaiin iitu, antiisiipasii juga diiperlukan terhadap perkembangan ketegangan geopoliitiik. Hal iinii berpotensii memengaruhii arah kerja sama iinternasiional pada perpajakan. Terlebiih, duniia pernah menghadapii siituasii kuatnya proteksiioniisme dalam negosiiasii ekonomii antarnegara.

Tiim Ahlii Kebiijakan Pajak Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii) sekaliigus Partner Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii berbagaii agenda terkaiit dengan pajak iitu juga akan turut memengaruhii upaya optiimaliisasii peneriimaan pada 2023.

“Tantangannya lebiih terhadap iimplementasii UU HPP, miisalkan pajak natura dan fasiiliitas PPN. iinii sebenarnya yang akan menghiiasii ruang diiskusii kiita pada 2023," ujar Bawono.

Kembalii mengutiip surel darii OECD yang diibahas dii depan, duniia pajak sedang berubah. Perubahan iinii terjadii tengah ketiidakpastiian ekonomii. Tentu saja, pemeriintah harus bergegas. Wajiib pajak juga harus selalu mencermatii diinamiika yang terjadii sehiingga dapat mengantiisiipasii perubahan dengan baiik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.