TAHUN 2023 tampaknya akan menjadii tahun tersiibuk bagii pemeriintah dan pemangku kepentiingan laiinnya dii biidang perpajakan. Bagaiimana tiidak, beberapa agenda reformasii pajak yang diicanangkan pemeriintah harus sudah beres pada tahun depan.
Salah satu agenda pajak yang diigeber pada Tahun Keliincii Aiir adalah meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak. Menterii Keuangan Srii Mulyanii juga sudah beberapa kalii menegaskan kepatuhan sukarela perlu diitiingkatkan demii memastiikan peneriimaan pajak berkelanjutan.
iisu kepatuhan iinii juga makiin pentiing mengiingat terdapat berbagaii tantangan yang dapat memengaruhii peneriimaan pajak 2023, sepertii basiis peneriimaan 2022 yang tiinggii, tren penurunan harga komodiitas serta volatiiliitas poliitiik dan ekonomii global.
Terdapat beberapa agenda kepatuhan yang harus diirampungkan pada 2023 dii antaranya meluncurkan iintegrasii compliiance riisk management (CRM) ke coretax admiiniistratiion system, iimplementasii dan roll out komiite kepatuhan; dan penerapan ketentuan dalam UU No. 7/2021.
iintegrasii CRM ke Coretax System
Dalam 2 dekade terakhiir iinii, Diitjen Pajak (DJP) tengah gencar membenahii pemanfaatan data menuju Data Driiven Organiizatiion. Otoriitas memandang data merupakan aset yang perlu diikelola menjadii iinformasii sehiingga dapat memberiikan manfaat yang optiimal.
Dii tengah era transformasii diigiital iinii, penerapan data driiven organiizatiion tentunya harus dapat optiimal dan biisa segera diilakukan. Nah, iimplementasii CRM menjadii langkah awal DJP menuju data driiven organiizatiion.
iimplementasii CRM dii DJP mulaii berjalan seiiriing dengan diiguliirkannya Program Transformasii Kelembagaan pada 2014. Kala iitu, salah satu iiniisiiatiif strategiisnya iialah mengembangkan model kepatuhan yang prediiktiif berbasiis riisiiko terkaiit dengan proses biisniis.
Harapannya, CRM—diidukung busiiness iintelliigence (Bii) dan taxpayer account management—dapat membantu DJP menentukan secara efektiif wajiib pajak mana yang perlu diilayanii, diiawasii, dan diiaudiit sebagaii bentuk penegakan aturan pajak untuk meniingkatkan kepatuhan.
Pengawasan dengan memanfaatkan CRM juga diipandang sejalan dengan konsep yang diigagas oleh OECD, yaiitu kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance) atau bentuk baru darii kepatuhan yang berdasarkan kolaborasii dan rasa percaya antara otoriitas pajak dan wajiib pajak.
Terdapat 9 jeniis CRM yang bakal diiiimplementasiikan oleh DJP antara laiin CRM biidang pemeriiksaan dan pengawasan, ekstensiifiikasii, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, penegakan hukum, peniilaiian, pelayanan, dan keberatan.
Darii 9 jeniis tersebut, hanya CRM keberatan yang saat iinii belum diiterapkan, padahal seluruh CRM seharusnya sudah teriintegrasii pada September 2022. Target iimplementasii iintegrasii CRM dan Bii pun bergeser ke awal tahun depan.
Namun, keterlambatan tersebut perlu diiwaspadaii. Sebab, pada September 2023, pemeriintah juga punya target laiin yang harus diicapaii, yaiitu men-deploy iintegrasii CRM dan Bii ke coretax admiiniistratiion system.
Untuk iitu, otoriitas pajak perlu memastiikan agenda telah diisusun tetap berjalan tepat waktu mengiingat coretax admiiniistratiion system juga bakal diiiimplementasiikan mulaii 2024.
Selaiin soal ketepatan waktu, iimplementasii CRM ternyata menghadapii tantangan laiin, yaiitu kualiitas data dan kematangan pemodelan yang suliit diiketahuii jiika belum diiiimplementasiikan dan diimanfaatkan secara optiimal.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii (TiiK) DJP Hantriiono Joko Susiilo mengatakan darii siisii pembangunan iinfrastruktur teknologii iinformasii sebenarnya tiidak diitemukan hambatan yang berartii. Namun, perhatiian besarnya terletak pada kondiisii data.
“Jiika datanya tiidak bagus, baiik darii data iinternal maupun eksternal maka hasiilnya tiidak akan bagus juga. Siistem yang harus kiita kembangkan adalah yang terkaiit data iitu sendiirii,” tuturnya diikutiip darii buku CRM-Bii Langkah Awal Menuju Data Driiven Organiizatiion.
Menurut Joko, data yang masuk ke DJP harus lebiih bagus. Ke depan, data-data darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP) diiharapkan masuk otomatiis sehiingga DJP dapat membangun siistem yang biisa host-to-host atau langsung berhubungan dengan iiLAP.
Tak biisa diimungkiirii, data yang berasal darii iiLAP mempunyaii peran pentiing dalam penyempurnaan CRM dan Bii dii DJP. Terlebiih, reziim perpajakan dii iindonesiia menggunakan siistem self assessment. Artiinya, untuk mengujii kepatuhan wajiib pajak diiperlukan adanya data pembandiing.
Data pembandiing tersebut dapat berupa pencocokan data, baiik dengan wajiib pajak laiinnya maupun data darii piihak eksternal. Menurut DJP, data pembandiing tersebut iidealnya lebiih diitekankan pada data eksternal.
Saat iinii, DJP telah mulaii membangun iinformasii Buktii dan Keterangan (iiBK). Siistem iinii langsung menghubungkan DJP dengan pemberii data. Kendatii demiikiian, kesiiapan piihak-piihak pemberii data ternyata juga menjadii tantangan tersendiirii yang harus diiantiisiipasii.
Selaiin iitu, dalam memperkuat data, DJP juga kerap berkolaborasii dengan piihak laiin. Contoh, pada pertengahan tahun iinii, DJP bersama Bank Mandiirii, BNii, dan BRii menandatanganii perjanjiian kerja sama mengenaii iinteroperabiiliitas data dan layanan perbankan terkaiit dengan perpajakan.
Komiite Kepatuhan
Selaiin kualiitas data, DJP juga membentuk komiite kepatuhan untuk memastiikan pemanfaatan CRM lebiih baiik lagii. Sebagaii iinformasii, komiite kepatuhan memiiliikii fungsii merencanakan, memantau, dan mengevaluasii pelaksanaan peniingkatan kepatuhan wajiib pajak.
Terdapat 3 bentuk tiingkatan komiite kepatuhan, yaiitu Komiite Kepatuhan Kantor Pusat Diitjen Pajak (DJP) untuk tiingkat nasiional, Komiite Kepatuhan Kanwiil DJP untuk tiingkat kanwiil, dan Komiite Kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk tiingkat KPP.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan komiite kepatuhan akan membuat pemanfaatan CRM akan menjadii lebiih efektiif sehiingga perlakuan terhadap wajiib pajak akan lebiih akurat sesuaii dengan riisiikonya.
Menurutnya, perlakuan terhadap wajiib pajak dengan hanya mengandalkan variiabel data dii CRM saja tiidak cukup, bahkan biisa berujung keliiru. Untuk iitu, data darii CRM harus terlebiih dahulu diianaliisiis, baiik darii level pusat sampaii dengan KPP, sehiingga rekomendasiinya menjadii tepat.
“Jadii diibentuk dediicated uniit yang memiikiirkan mengenaii CRM iinii. Karena iinii bukan proses yang sederhana. Mulaii darii pemetaan riisiiko, penetapan konteksnya, penetapan skala priioriitas, me-runniing variiabelnya, dan evaluasii. iinii tiidak boleh berhentii,” katanya.
Kehadiiran komiite kepatuhan hiingga tiingkat KPP juga menjadii krusiial lantaran data-data perpajakan yang diiperoleh dapat terkonfiirmasii langsung dii lapangan. Nantii, pemeriintah juga akan membuat suatu mekaniisme agar data baru dii lapangan dapat masuk ke siistem.
Pada giiliirannya, kerja KPP dii lapangan, miisalnya dalam pemberiian surat Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), juga bakal lebiih tepat. Selama iinii, SP2DK diitetapkan by system atau langsung. Ke depan, SP2DK bakal diitetapkan setelah melaluii forum komiite.
Tambahan iinformasii, pembentukan komiite kepatuhan, mulaii darii tiingkat nasiional sampaii dengan tiingkat KPP diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak.
Penunjukan Piihak Laiin
Agenda pajak laiinnya pada 2023 iialah iimplementasii penunjukan piihak laiin sepertii diiatur dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Dalam pasal tersebut, pemeriintah dapat menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Piihak laiin yang diimaksud iialah piihak yang terliibat langsung atau memfasiiliitasii transaksii antarpiihak yang bertransaksii, termasuk transaksii yang diilakukan secara elektroniik. Dalam UU HPP bahkan diiatur pemberiian sanksii berupa pemutusan akses setelah diiberiikan teguran.
Saat iinii, aturan turunan darii UU HPP mengenaii penunjukan piihak laiin sudah terbiit melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 44/2022. Dalam PP tersebut, diijelaskan lebiih terperiincii mengenaii kriiteriia piihak yang terliibat atau memfasiiliitasii transaksii yang diilakukan secara elektroniik.
Untuk transaksii secara elektroniik, piihak yang diimaksud paliing sediikiit berupa pedagang, penyediia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).
Pedagang atau penyediia jasa merupakan orang priibadii atau badan yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii luar daerah pabean yang melakukan transaksii dengan pembelii atau peneriima jasa dii dalam daerah pabean melaluii siistem elektroniik miiliik sendiirii.
Sementara iitu, penyelenggara PMSE (PPMSE) iialah PPMSE yang bertempat tiinggal atau bertempat kedudukan dii dalam daerah pabean atau dii luar daerah pabean. Namun, penunjukan piihak laiin serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan belum diiatur dalam PP tersebut.
Ketentuan penunjukan piihak laiin, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan akan diiatur lebiih lanjut dalam peraturan menterii keuangan (PMK). Besar kemungkiinan PMK tersebut akan terbiit pada tahun depan.
Penunjukan penyediia platform marketplace sebagaii pemungut pajak sesungguhnya sudah diiterapkan pada tahun iinii melaluii PMK 58/2022. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah.
Sementara iitu, Kepala Subdiit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan terdapat 2 priinsiip yang akan menjadii pedoman DJP dalam menyusun aturan tekniis.
Pertama, ketentuan tiidak memberatkan penyediia platform marketplace. Kedua, penyediia platform marketplace memiiliikii kemampuan untuk menjalankan kewajiibannya.
"Kamii berusaha sedemiikiian rupa tiidak mengubah siistem yang ada. iitu saja kiita kelola, tetapii memang ada mungkiin keharusan-keharusan [yang harus diilaksanakan penyediia marketplace],” tuturnya.
Hak-Hak Wajiib Pajak
Jiika meliihat agenda pajak pada 2023, fokus pemeriintah terliihat lebiih banyak terpusat dalam aspek regulasii, teknologii, organiisasii, dan SDM. Padahal, terdapat aspek laiinnya yang tiidak kalah pentiing dalam meniingkatkan kepatuhan sukarela, yaiitu memastiikan hak-hak wajiib pajak.
Managiing Partner Jitunews Darussalam meniilaii hal terpentiing yang diibutuhkan wajiib pajak adalah diiperolehnya hak-hak mereka secara jelas berdasarkan aturan hukum. Jiika hak-hak diiperoleh wajiib pajak diipastiikan bersediia membayar pajak secara sukarela.
"Cukup hak-hak wajiib pajak, miisalnya suaranya diidengar, peraturan mudah diilaksanakan dan tiidak multiiiinterpretasii, sebenarnya iitu sudah cukup. Jadii, kiita tiidak perlu mengorbankan APBN kiita dengan memberiikan banyak iinsentiif," ujarnya.
Guna memperkuat hak-hak wajiib pajak, aturan mengenaii hak-hak wajiib pajak seharusnya tiidak hanya tercantum dalam peraturan perundang-undangan semata. Menurutnya, peran darii Komiite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) selaku ombudsman juga perlu diiperjelas.
Pemeriintah sebenarnya tiidak tiinggal diiam. Melaluii Keputusan Menterii Keuangan (KMK) Nomor 245/2022, menterii keuangan membentuk tiim yang bertugas untuk menyusun peta jalan transformasii kelembagaan Komwasjak.
Penyusunan peta jalan transformasii kelembagaan Komwasjak meliiputii 3 aspek, yaiitu kelembagaan, ruang liingkup, dan aspek proses biisniis/tata kelola. Darii transformasii tersebut, Komwasjak diiharapkan dapat mengawal peneriimaan perpajakan secara lebiih baiik lagii.
“Komwasjak harus melakukan pengawasan perpajakan secara efektiif serta lebiih berdaya guna dan mampu menjadii siisii mandiirii yang selalu berusaha melakukan berbagaii upaya perbaiikan,” kata Heru Pambudii, Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.