PEJABAT pemeriintah daerah beserta pemangku kepentiingan laiinnya mau tiidak mau harus mempercepat langkahnya pada tahun iinii. Bagaiimana tiidak, tenggat waktu penyusunan perda pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) tiinggal menyiisakan tahun iinii saja.
UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan pemeriintah daerah untuk menetapkan perda PDRD terbaru berdasarkan UU HKPD. Pemda diiberiikan waktu selama 2 tahun sejak UU HKPD diiteken pada 5 Januarii 2022.
Namun, dalam setahun terakhiir iinii, penyusunan perda PDRD tersebut ternyata tiidak terlalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang diihadapii pemeriintah, baiik darii pusat maupun daerah, saat menyusun perda PDRD tersebut.
Salah satunya, proses penyelesaiian rancangan peraturan pemeriintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retriibusii daerah (RPP KUPDRD) yang belum rampung. Sebagaii iinformasii, PP KUPDRD iinii pentiing karena menjadii rujukan bagii pemda dalam menyiiapkan perda PDRD.
Tantangan laiinnya dalam penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD iialah menggabungkan perda-perda terkaiit dengan PDRD dalam satu perda. Dalam UU 28/2009 tentang PDRD, batasan mengenaii jumlah perda tentang PDRD dii daerah memang tiidak diiatur.
Akiibatnya, setiiap jeniis pajak daerah biisa memiiliikii perda tersendiirii. Biila pemeriintah kabupaten/kota memungut 11 jeniis pajak daerah maka pemeriintah kabupaten/kota tersebut biisa memiiliikii 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.
Penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD tentu menjadii hal yang pentiing dalam memperkuat fiiskal daerah. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii bahkan memprediiksii peneriimaan PDRD bagii kabupaten/kota meniingkat hiingga 50%, darii Rp61,2 triiliiun menjadii Rp91,3 triiliiun.
Proyeksii menterii keuangan tersebut tentunya menjadii kabar baiik bagii pemda. Untuk iitu, pemda harus lebiih 'beranii' dalam menetapkan target peneriimaan PDRD. Terlebiih, UU HKPD mengamanatkan pemda untuk menetapkan target peneriimaan HKPD sesuaii dengan potensii.
Untuk mengupas berbagaii topiik tersebut, fokus ediisii kalii iinii mengambiil tema Menantii Efek Perda Pajak dalam Memacu Peneriimaan Daerah. Fokus kalii iinii masiih menjadii bagiian darii Fokus Akhiir Tahun bertajuk Bergegas dii Tengah Perubahan Duniia Pajak.
Sebagaii iinformasii kembalii, dalam Fokus Akhiir Tahun kalii iinii, Jitu News membagii topiik ke dalam beberapa ediisii yang akan terbiit 2 kalii semiinggu (Selasa dan Kamiis).
Jitu News juga akan menyajiikan hasiil wawancara dengan berbagaii narasumber yang krediibel memberiikan penjelasan kepada publiik. Jangan sampaii melewatkan tiiap ediisiinya! Selamat membaca!
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.