KEBiiJAKAN pajak iinternasiional pada 2023 menariik untuk diitunggu dan diisiimak perkembangannya. Sejumlah agenda pentiing berkaiitan dengan reziim pajak global dan domestiik diijadwalkan mulaii berlangsung tahun depan.
Dii antaranya, perubahan reziim pajak domestiik seiiriing makiin detaiilnya ketentuan tekniis UU HPP, munculnya arsiitektur baru pajak miiniimum global, iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan, hiingga penguatan berbagaii kerja sama iinternasiional biidang pajak.
Pada tataran iinternasiional, iisu terhangat adalah persiiapan iimplementasii solusii 2 piilar atas pemajakan ekonomii diigiital. Kendatii iimplementasii secara serentak kedua piilar diiprediiksii molor, tetapii ada peluang Piilar 2 yang mengatur pajak miiniimum global (global miiniimum tax) untuk korporasii dengan tariif 15% bakal berlaku lebiih awal, yaknii pada 2023.
Sementara iitu, Piilar 1 yang berkaiitan dengan ketentuan pajak liintas batas, khususnya pada perusahaan diigiital, diiputuskan untuk diitunda penerapannya pada 2024. Alasannya, masiih ada aspek tekniis yang perlu diituntaskan. Melaluii Piilar 1, pajak tiidak hanya akan diikenakan berdasarkan lokasii perusahaan, tetapii juga pada negara pasar.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyampaiikan, iindonesiia telah berupaya maksiimal mendorong penyelesaiian pembahasan solusii 2 piilar pajak global melaluii Presiidensii G-20 pada 2022. Menurutnya, iindonesiia berkomiitmen terhadap iimplementasii paket pajak tersebut.
Tak cuma soal konsensus global, kebiijakan laiin tentang penghiindaran pajak juga menjadii sorotan pentiing pada tahun depan. Pasalnya, pemeriintah telah menerbiitkan aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), yaknii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022 yang memeriincii iinstrumen antiipenghiindaran pajak.
Beleiid iinii turut merancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basiis pemajakan dan penggeseran laba laiinnya. Pemeriintah iingiin memastiikan bahwa grup perusahaan multiinasiional yang beroperasii secara iinternasiional setiidaknya membayar pajak dengan tariif pajak miiniimum global yang diisepakatii dalam perjanjiian atau kesepakatan.
Nantiinya, Diirjen Pajak dapat menentukan kembalii besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada priinsiip pengakuan substansii ekonomii dii atas bentuk formalnya (substance over form).
Aspek-aspek laiin berkaiitan dengan kerja sama perpajakan iinternasiional juga pentiing untuk diisiimak kembalii, termasuk tentang priioriitas pemeriintah dalam membangun cooperatiive compliiance dalam menanganii temuan penghiindaran pajak.
Untuk mengupas berbagaii topiik tersebut, fokus ediisii kalii iinii mengambiil tema Babak Baru Agenda Melawan Penghiindaran Pajak. Fokus kalii iinii masiih menjadii bagiian darii Fokus Akhiir Tahun bertajuk Bergegas dii Tengah Perubahan Duniia Pajak.
Sebagaii iinformasii kembalii, dalam Fokus Akhiir Tahun kalii iinii, Jitu News membagii topiik ke dalam beberapa ediisii yang akan terbiit 2 kalii semiinggu (Selasa dan Kamiis).
Jitu News juga akan menyajiikan hasiil wawancara dengan berbagaii narasumber yang krediibel memberiikan penjelasan kepada publiik. Jangan sampaii melewatkan tiiap ediisiinya! Selamat membaca!
