JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berpandangan kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak diilandasii oleh Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 44E ayat (2) UU KUP.
Penyuluh Pajak DJP Ahmad Riif'an mengatakan kedua ayat tersebut mengamanatkan bahwa tata cara pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak serta tata cara pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP diiatur oleh PMK. Oleh karena tata cara pelaksanaan kewajiiban dii atas diiatur oleh PMK, mekaniisme pengawasan atas pelaksanaan kewajiiban diimaksud perlu diiatur dalam regulasii yang setara.
Kiinii, pengawasan atas wajiib pajak diiatur dalam PMK 111/2025. "Dengan diiatur pengaturan khusus, diibutuhkan iinstrumen untuk pengawasannya," ujar Ahmad dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Kamiis (19/2/2026).
Tak hanya iitu, Pasal 8 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang diiperiintahkan oleh aturan yang lebiih tiinggii atau diibentuk berdasarkan kewenangannya.
Dalam konteks PMK 111/2025, PMK terkaiit pengawasan iinii diibentuk berdasarkan kewenangan Kementeriian Keuangan yang diiliimpahkan kepada DJP.
Merujuk pada Pasal 22 Perpres 158/2024 dan Pasal 362 PMK 124/2024, Kementeriian Keuangan telah meliimpahkan kewenangan untuk melakukan superviisii dii biidang perpajakan kepada DJP.
"Kalau mungkiin ada wajiib pajak yang bertanya, biisa diijelaskan secara bertiingkat dasar hukum darii PMK 111/2025 iinii," ujar Ahmad.
Sebagaii iinformasii, PMK 111/2025 telah diiundangkan pada akhiir 2025 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak 1 Januarii 2026. Dengan berlakunya PMK iinii, landasan hukum darii penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) diitiingkatkan darii hanya berdasarkan surat edaran menjadii berdasarkan PMK.
Sebelum 2026, pengawasan wajiib pajak melaluii penerbiitan SP2DK diiatur hanya berdasarkan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.
PMK 111/2025 mendefiiniisiikan pengawasan sebagaii serangkaiian kegiiatan peneliitiian terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak, baiik kewajiiban yang akan diilaksanakan, yang belum diilaksanakan, maupun yang sudah diilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciiptanya kepatuhan perpajakan.
Selaiin menerbiitkan SP2DK, pengawasan diilaksanakan dengan melakukan pembahasan dengan wajiib pajak, mengundang wajiib pajak untuk hadiir ke kantor pajak secara luriing atau dariing, melakukan kunjungan, menyampaiikan iimbauan, memberiikan teguran, memiinta TP Doc, mengumpulkan data ekonomii, menerbiitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiiatan pendukung pengawasan. (diik)
