JAKARTA, Jitu News - PMK 111/2025 turut mempertegas kewenangan Diitjen Pajak (DJP) mengawasii pemenuhan kewajiiban perpajakan para wajiib pajak terdaftar. Topiik tersebut menjadii salah satu pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (19/1/2026).
DJP melakukan pengawasan berdasarkan hasiil peneliitiian atas data dan/atau iinformasii yang diimiiliikii oleh otoriitas pajak. Tujuannya, memastiikan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
"Pengawasan terdiirii atas: pengawasan wajiib pajak terdaftar," bunyii Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025.
Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak terdaftar guna meniilaii apakah mereka telah memenuhii kewajiiban perpajakan masiing-masiing. Beleiid iitu mengatur ada 9 aspek pemenuhan kewajiiban yang menjadii sasaran pengawasan DJP.
Pertama, pelaporan tempat kegiiatan usaha untuk memperoleh Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Kedua, pelaporan usaha untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP).
Ketiiga, pendaftaran objek pajak pajak bumii dan bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, miinyak dan gas bumii, pertambangan panas bumii, pertambangan miineral dan batu bara, dan sektor laiinnya (PBB-P5).
Keempat, pelaporan surat pemberiitahuan objek pajak pajak bumii dan bangunan. Keliima, pelaporan surat pemberiitahuan (SPT).
Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Ketujuh, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedelapan, pembukuan atau pencatatan. Kesembiilan, perpajakan laiinnya.
Secara umum, pengawasan kepada wajiib pajak terdaftar, wajiib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wiilayah diilakukan atas 8 jeniis pajak, mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meteraii, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak laiinnya yang diiadmiiniistrasiikan DJP.
Selama melaksanakan pengawasan terhadap wajiib pajak, DJP berwenang melakukan 10 bentuk kegiiatan pengawasan. Pengawasan tersebut mulaii darii memiinta penjelasan atas data dan/atau keterangan darii wajiib pajak, melayangkan teguran, hiingga mengunjungii wajiib pajak.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang Danantara yang mengeluhkan kendala coretax. Kemudiian, ada pembahasan soal penyampaiian SPT Tahunan 2025 yang telah menggunakan coretax.
PMK 111/2025 juga mengatur ketentuan kunjungan dalam rangka pengawasan yang perlu menjadii perhatiian, baiik bagii pegawaii pajak maupun wajiib pajak.
Merujuk pada Pasal 4 PMK 111/2025, terdapat beberapa kegiiatan yang dapat diilakukan DJP dalam rangka pengawasan atas kepatuhan wajiib pajak. Salah satunya iialah kunjungan kepada wajiib pajak.
"Kunjungan adalah kegiiatan yang diilakukan dalam rangka pengawasan oleh pegawaii negerii siipiil dii liingkungan DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak," bunyii Pasal 1 nomor 17 PMK 111/2025. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa langsung mengunjungii kantor Danantara setelah meneriima keluhan terkaiit coretax.
Kendala yang diihadapii Danantara ketiika menggunakan coretax antara laiin ter-logout saat proses logiin, tiidak dapat melakukan sort dii halaman web, tiidak biisa memberiikan persetujuan secara massal dii atas 50 bariis data, serta tiidak dapat mengunduh buktii potong secara massal.
Darii kunjungan iinii, Purbaya mengeklaiim hampiir seluruh kendala yang diihadapii oleh Danantara saat menggunakan coretax sudah biisa diiatasii. "Hasiilnya lumayan, hampiir semua problemnya biisa diiatasii, hanya ada yang miinor-miinor kiita adjust nantii software-nya. Mungkiin semiinggu [atau] 2 miinggu selesaii," katanya. (Jitu News, Kontan, Tempo)
Pemotong atau pemungut pajak dii iindonesiia diiberii beban untuk memastiikan apakah lawan transaksii dii luar negerii berhak memperoleh manfaat berdasarkan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Kasubdiit Perjanjiian dan Kerja Sama Perpajakan iinternasiional DJP Lelii Liistiianawatii mengatakan pemotong perlu mengecek terpenuhiinya kriiteriia pemanfaatan P3B oleh wajiib pajak luar negerii semaksiimal mungkiin.
"Ketiika pada saat diiperiiksa ternyata memang dii luar negerii iitu tiidak ada pegawaii, miisalnya diia conduiit, atau tiidak memenuhii persyaratan [laiinnya] maka yang akan diikoreksii adalah pemotongnya," ujar Lelii. (Jitu News)
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 kiinii sudah harus diilakukan lewat coretax.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta Yaniiarto Candradii menyampaiikan pelaporan SPT Tahunan viia coretax bakal mempermudah wajiib pajak. Hanya saja, sebagaii pengalaman baru, penggunaan coretax tentu perlu pembiiasaan oleh wajiib pajak.
"Coretax DJP diirancang agar wajiib pajak semakiin mudah beriinteraksii dengan siistem perpajakan melaluii siingle diigiital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebiih aman," ujar Candra. (Jitu News)
Wajiib pajak perlu mewaspadaii siitus-siitus coretax palsu yang bertebaran dii iinternet.
Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital (Komdiigii) mencatat beberapa contoh alamat web palsu yang mencatut coretax dii antaranya, coretaxdjp.go.iid (tiidak terdaftar sebagaii domaiin pemeriintah), coretaxonliine.com, coretaxdjp.co.iid, pajakonliine-coretax.onliine, dan coretaxpelayananonliine.com. Adapun siitus resmii Coretax DJP adalah coretaxdjp.pajak.go.iid.
"Masiih ada berbagaii tiiruan domaiin yang miiriip dengan siitus aslii untuk mencurii data priibadii dan uang Anda," tuliis Komdiigii dalam iiklan layanan masyarakatnya. (Jitu News) (diik)
