JAKARTA, Jitu News – Terdapat beberapa kewajiiban yang harus diilakukan oleh wajiib pajak saat tengah dalam pelaksanaan kegiiatan pengawasan oleh account representatiive (AR) atau pegawaii DJP sebagaiimana diiatur dalam PMK 111/2025.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 111/2025, diirjen pajak biisa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
“Diirjen pajak meliimpahkan kewenangan melakukan pengawasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasii kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak,” bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2025, diikutiip pada Miinggu (22/2/2026).
Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, terdapat beberapa hal yang wajiib diilakukan oleh wajiib pajak. Pertama, memberiikan tanggapan terhadap permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaiian iimbauan dalam jangka waktu yang telah diitentukan.
Kedua, memenuhii undangan untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing atau melaluii mediia dariing. Ketiiga, memberiikan kesempatan kepada diirjen pajak untuk melakukan kunjungan.
Tanggapan terhadap permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 14 harii terhiitung sejak periistiiwa yang lebiih dahulu antara:
Dalam hal:
diirjen pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 111/2025 dan/atau melakukan kunjungan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 111/2025.
Sebagaii iinformasii, pengawasan adalah serangkaiian kegiiatan peneliitiian terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak, baiik kewajiiban yang akan diilaksanakan, yang belum diilaksanakan, maupun yang sudah diilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciiptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.(riig)
