PMK 111/2025

Beberapa Hal yang Wajiib Diilakukan Wajiib Pajak dalam rangka Pengawasan

Redaksii Jitu News
Miinggu, 22 Februarii 2026 | 12.30 WiiB
Beberapa Hal yang Wajib Dilakukan Wajib Pajak dalam rangka Pengawasan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Terdapat beberapa kewajiiban yang harus diilakukan oleh wajiib pajak saat tengah dalam pelaksanaan kegiiatan pengawasan oleh account representatiive (AR) atau pegawaii DJP sebagaiimana diiatur dalam PMK 111/2025.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 111/2025, diirjen pajak biisa melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajiib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

“Diirjen pajak meliimpahkan kewenangan melakukan pengawasan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasii kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak,” bunyii Pasal 1 ayat (2) PMK 111/2025, diikutiip pada Miinggu (22/2/2026).

Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, terdapat beberapa hal yang wajiib diilakukan oleh wajiib pajak. Pertama, memberiikan tanggapan terhadap permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dan/atau penyampaiian iimbauan dalam jangka waktu yang telah diitentukan.

Kedua, memenuhii undangan untuk hadiir ke kantor DJP secara luriing atau melaluii mediia dariing. Ketiiga, memberiikan kesempatan kepada diirjen pajak untuk melakukan kunjungan.

Tanggapan terhadap permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut diisampaiikan oleh wajiib pajak dalam jangka waktu paliing lama 14 harii terhiitung sejak periistiiwa yang lebiih dahulu antara:

  1. tanggal penerbiitan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam hal diisampaiikan melaluii akun wajiib pajak;
  2. tanggal pengiiriiman surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melaluii pos elektroniik wajiib pajak yang terdaftar dalam siistem admiiniistrasii DJP;
  3. tanggal buktii pengiiriiman surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melaluii faksiimiile dalam hal diisampaiikan melaluii faksiimiile;
  4. tanggal buktii pengiiriiman surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat; atau
  5. tanggal penyampaiian surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan secara langsung kepada wajiib pajak, wakiil, kuasa, pegawaii, atau anggota keluarga yang telah dewasa darii wajiib pajak.

Dalam hal:

  1. berdasarkan hasiil peneliitiian, tanggapan wajiib pajak tiidak sesuaii dengan surat permiintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  2. terdapat data dan/atau keterangan tambahan, setelah surat permiintaan data dan/atau keterangan diisampaiikan; atau
  3. wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan sesuaii dengan jangka waktu,

diirjen pajak dapat melakukan pembahasan dengan mengundang wajiib pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 111/2025 dan/atau melakukan kunjungan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PMK 111/2025.

Sebagaii iinformasii, pengawasan adalah serangkaiian kegiiatan peneliitiian terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak, baiik kewajiiban yang akan diilaksanakan, yang belum diilaksanakan, maupun yang sudah diilaksanakan dengan tujuan untuk mendorong terciiptanya kepatuhan perpajakan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.(riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.