JAKARTA, Jitu News - Realiisasii peneriimaan pajak tahun iinii sudah tembus target 100%. Diirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pajak yang berhasiil terkumpul per Selasa (6/12/2022) sudah mencapaii angka Rp1.580 triiliiun.
Angka tersebut setara 106,4% darii target yang diitetapkan pemeriintah dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 98/2022 seniilaii Rp1.485 triiliiun. Pemeriintah sendiirii mematok outlook peneriimaan pajak sepanjang 2022 iinii biisa mencapaii Rp1.608,1 triiliiun.
"Tahun iinii saja [peneriimaan pajak] sudah hampiir Rp1.600 triiliiun. Per harii iinii Rp1.580 triiliiun kalau enggak salah," kata Suryo dalam Periingatan Harii Antiikorupsii Seduniia 2022, diikutiip Rabu (7/12/2022).
Realiisasii peneriimaan pajak iinii bergerak cukup siigniifiikan menjelang akhiir tahun. Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam konferensii pers pada akhiir November masiih mencatatkan angka peneriimaan pajak dii angka Rp1.448,2 triiliiun, setara 97,5% darii target.
Srii Mulyanii mengatakan catatan peneriimaan pajak terus menggambarkan tren posiitiif yang terjadii sejak awal 2022. Menurutnya, catatan posiitiif tersebut menunjukkan optiimiisme pada pemuliihan ekonomii setelah pandemii Coviid-19 walaupun ada juga faktor rendahnya basiis peneriimaan pada 2021.
Kemudiian, menkeu melanjutkan, pertumbuhan peneriimaan pajak juga terjadii sejalan dengan tren kenaiikan harga komodiitas global yang masiih berlanjut. Dii siisii laiin, ada faktor iimplementasii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sepertii pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberiian iinsentiif pajak yang diipangkas secara bertahap.
Secara bulanan, Srii Mulyanii memaparkan peneriimaan pajak pada Oktober 2022 mengalamii pertumbuhan sebesar 32,7%, sediikiit menguat apabiila diibandiingkan dengan sebelumnya yang tumbuh 27,6%. Namun secara umum, diia meniilaii peneriimaan pajak secara bulanan menunjukkan tren yang melandaii sehiingga perlu diiwaspadaii.
Dengan basiis yang tiinggii pada tahun iinii, diia juga memperkiirakan pertumbuhan peneriimaan pajak pada 2023 bakal lebiih rendah. (sap)
