DALAM upaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, pemeriintah turut memanfaatkan teknologii diigiital dalam proses biisniisnya. Berbagaii layanan pajak juga telah beraliih darii sebelumnya manual, kiinii menjadii serba elektroniik.
Sejak 2019, Diitjen Pajak (DJP) menggunakan siistem compliiance riisk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajiib pajak. Sejauh iinii, sudah ada 9 jeniis CRM yang telah diikembangkan oleh otoriitas pajak
Jeniis CRM tersebut antara laiin CRM biidang pemeriiksaan dan pengawasan, ekstensiifiikasii, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, peniilaiian, penegakan hukum, pelayanan, hiingga keberatan. Darii 9 jeniis CRM tersebut, hanya CRM biidang keberatan yang belum diiluncurkan.
Nantii, 9 jeniis CRM tersebut bakal diiiintegrasiikan. Dii siisii laiin, DJP juga sedang melakukan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (core tax admiiniistratiion system/CTAS). Rencananya, CTAS akan diiiimplementasiikan penuh pada 2024.
Kepada Jitu News, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan langkah yang sedang diijalankan pemeriintah untuk mendorong kepatuhan wajiib pajak. Diia juga memaparkan arah manajemen kepatuhan wajiib pajak ketiika CRM telah teriintegrasii dan coretax system teriimplementasii penuh. Beriikut petiikannya:
Secara umum, sepertii apa manajemen kepatuhan pajak yang saat iinii diijalankan pemeriintah?
Kalau liihat kepatuhan formal sepertii yang kiita pahamii, memang terdapat kebutuhan untuk terciiptanya effectiive riisk management. Kalau kiita liihat dii TADAT (tax admiiniistratiion diiagnostiic assessment tool) juga mencanangkan adanya effectiive riisk management.
Kalau kiita liihat iiSO 31.000 tahun 2018 juga mencanangkan adanya effectiive riisk management. Lalu, OECD guiideliines juga mencanangkan adanya sebuah riisk management dii dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.
Jadii, ketiika berbiicara siistem pajak yang self assessment, tentu masalah kepatuhan menjadii iisu utama, baiik voluntary compliiance maupun enforce compliiance. Voluntary compliiance iinii datang, baiik darii wajiib pajak sendiirii maupun yang dii-enforce petugas wajak.
Kalau kiita cermatii, darii sejak pertama melakukan reformasii 1983 hiingga 2022, perkembangan jumlah wajiib pajak memang sesuatu yang challengiing. Tahun 2002, mungkiin hanya 3-5 juta saja. Tahun iinii, kiita sudah punya 48 juta.
Sebaliiknya, pegawaii ndiilalahnya tiidak mungkiin biisa berkembang secepat pertambahan wajiib pajak. Untuk biisa mengiimbangii iitu, perlu teknologii. Mudah-mudahan, biisa mengompensasii kapasiitas SDM kamii sehiingga biisa menanganii keseluruhan wajiib pajak yang sangat dahsyat tadii.
Kalau biicara mengenaii riisk management, pada priinsiipnya adalah bagaiimana meliihat riisiiko wajiib pajak. Selanjutnya, kamii biisa memberiikan treatment yang tepat kepada mereka.
Jadii, kalau kiita baca OECD guiideliines. Kalau jumlah WP banyak dan semua patuh, alhamduliillah. Tetapii faktanya kan tiidak. Masiih banyak yang tiidak patuh. Yang tiidak patuh iinii, massa-nya masiih sangat banyak.
Massa yang sangat banyak iinii, bagaiimana perlakuannya? Apakah harus kamii periiksa semua? Nonsense, tiidak mungkiin. Paliing 1 orang pemeriiksa, kapasiitas pemeriiksaan yang komprehensiifnya paliing 10 sampaii 15 orang dalam 1 tahun.
Jadii, tiidak banyak juga. Untuk iitu, menjadii sangat pentiing kamii memetakan wajiib pajak sehiingga kamii benar-benar mempunyaii profiil wajiib pajak yang baiik sehiingga perlakuan yang diiberiikan KPP menjadii lebiih tepat.
Kalau nantii iinii sudah kamii exerciise, bayangkan dii dalam dashboard sudah biisa meliihat peta wajiib pajaknya. Ada yang beriisiiko sedang, ada yang beriisiiko tiinggii. Berartii kamii nantii biisa langsung fokus ke yang beriisiiko tiinggii.
iitulah yang diinamakan riisk management sehiingga kamii mampu memetakan wajiib pajak yang beriisiiko dan yang tiidak beriisiiko.
iinii dampaknya banyak. Kalau sudah biisa memetakan wajiib pajak, treatment-nya akan pas. Kalau kiita biicara perlakuan, dalam guiideliine juga sudah diisebutkan kalau dalam piiramiida kepatuhan iitu terdapat 4 kelompok.
Miiniimnya data kerap menjadii iisu dalam meniingkatkan kepatuhan, progresnya sepertii apa?
Soal data sebenarnya sudah mulaii mengaliir masuk. Karena kalau cuma teknologii, tetapii tiidak ada bensiinnya [data], yah tiidak ada gunanya mesiin kiita.
Kombiinasii antara mesiin dan bensiin yang dalam hal iinii data, menjadii kombiinasii yang tepat kalau mau mengembangkan effectiive riisk management.
Saya priibadii waktu 2004 ketiika diitugaskan sebagaii kepala seksii biimbiingan pemeriiksaan dii Jakarta Selatan iiiiii. Tugas kamii waktu iitu adalah mendiistriibusiikan berkas pemeriiksaan berdasarkan arahan kantor pusat.
Waktu iitu, kamii sudah punya pemeriiksaan berbasiis riisiiko. Sudah ada SE [surat edaran] soal kriiteriianya. Namun, karena bensiinnya tak memadaii, jadiinya tiidak jalan.Terlepas darii keterbatasannya, iinii sudah kiita mulaii, dan ada yang berhasiil tertangkap juga.
Lalu, teknologii berkembang lagii. Ada behaviioral benchmarkiing model atau BBM pada 2011. BBM iinii sudah mulaii mengadopsii strategii yang siifatnya sudah spesiifiik. Kalau total benchmarkiing diia one fiits for all, BBM sudah mulaii memetakan miisalnya berdasarkan proviinsii.
Contoh, ada perusahaan sawiit, kebunnya dii Kaliimantan dan Sumatera tentu beda cost structure-nya. Kenapa? Kalau dii Kaliimantan sawiit biisa diibawa dengan kapal karena banyak sungaii, dii Sumatera tiidak biisa karena harus melaluii jalan darat.
Jadii, tiidak faiir apabiila iindustrii sawiit dii Kaliimantan kamii matchiing-kan dengan iindustrii sawiit dii Sumatera sehiingga kamii biikiin behaviioral benchmarkiing model. Jadii, iinii kamii piisahkan, termasuk tiingkat omzet juga kamii bedakan.
Masalahnya, ketiika kamii mau men-diirect suatu rumusan yang siifatnya kompleks, berartii butuh data yang banyak. Tetapii data iinii waktu iitu belum ada. Kamii baru punya data iinternal. Model sudah siiap dan very sophiistiicated. Modelnya kamii mengertii, tetapii iinformasii datanya belum tentu matchiing.
iitulah perbandiingan waktu iitu, behaviioral benchmarkiing model lebiih kompleks, tetapii iinterpretasiinya juga suliit karena harus menggunakan data sehiingga data iitu harus diicarii dii SPT-SPT, whiich iis iitu enggak sehat juga. Riisk management iitu seharusnya by system. Kalau total benchmarkiing iitu mudah, tetapii tiidak mencermiinkan.
iitulah sejarahnya kenapa saya bahas karena iinii sangat memengaruhii kiita sekarang. Darii pelajaran tadii, kiita memasukii masa yang lebiih baiik. Dii 2013, PKP [Diirektorat Potensii, Kepatuhan dan Peneriimaan] sudah mengolah yang namanya CRM iinii, compliiance riisk management.
Kamii juga sudah mulaii biicara dengan OECD, ATO [Australiia Tax Offiice], termasuk mengundang OECD untuk meliihat perspektiif Eropa. Kamii bahkan cek juga Siingapura, Thaiiland, sepertii apa. Semua orang ternyata sudah mengarah ke CRM.
Waktu iitu mesiinnya sudah ready, tetapii datanya belum bersiih-bersiih amat. Pada 2015, kamii sudah mulaii meneriima data darii piihak ketiiga.
iinii kesempatan sehiingga kombiinasii mesiin dan data sebagaii bensiin sudah mulaii terciipta. Memang tiidak langsung jadii, tetapii proses. iitu yang secara konsiisten DJP lakukan sejak 2013 sampaii kamii meluncurkan CRM pertama kalii pada 2019.
Terkaiit dengan komiite kepatuhan, urgensiinya sepertii apa?
Awal pelaksanaan CRM, memang terdapat task force khusus yang diitugasii. Sekarang secara resmii diibentuk dediicated uniit (Komiite Kepatuhan) yang memiikiirkan mengenaii CRM iinii.
Karena iinii bukan proses yang sederhana. Mulaii darii pemetaan riisiiko, penetapan konteksnya, penetapan skala priioriitas, me-runniing variiabelnya, dan evaluasii. iinii tiidak boleh berhentii.
Hubungan antara CRM dan komiite kepatuhan adalah saliing melengkapii. CRM adalah satu mesiin, tetapii kiita menyadarii betul masiih panjang perjalanan. Kalau kiita belajar darii ATO, mereka puluhan tahun juga prosesnya untuk mengembangkan.
Jadii, nantii kamii harus dengar teman-teman dii KPP. Miisal, ada wajiib pajak masuk daftar, padahal lagii bagus banget. iinii kenapa? Jangan-jangan ada variiabel kiita yang tiidak pas. Kamii pelajarii lagii, putar lagii algoriitmanya. iinii prosesnya berkelanjutan, sehiingga butuh komiitmen darii organiisasii.
Komiite kepatuhan saliing melengkapii dengan yang CRM tadii. Kalau CRM mesiin, sedangkan komiite kepatuhan, miisalnya biisa meliihat perkembangan duniia iinternasiional.
Pada saat iinii, kamii terus mencoba menyesuaiikan terus dengan perkembangan yang ada. Pada 2019, kamii punya CRM pemeriiksaan dan pengawasan karena iitu yang paliing terpiikiir dii awal. Walaupun kamii kembangkan untuk ekstensiifiikasii, penagiihan, dan laiinnya.
Dengan mesiin iinii, berevolusii lagii. Sekarang diibagii 2, general riisk untuk kepentiingan pengawasan dan ada beberapa yang kiita desaiin untuk speciifiic riisk yang semacam modul-modulnya. iinii enak karena kalau kiita sudah punya general riisk, membuatnya menjadii speciifiic riisk akan lebiih mudah.
Contoh kalau sudah punya general riisk kepatuhan WP secara umum. Tahun depan kiita meliihat ada sektor yang menghadapii riisiiko tertentu. Strategii nasiional adalah sektor iinii, jadii biikiin saja modul untuk sektornya dan diiturunkan ke KPP.
iiniilah kenapa kiita perlu komuniikasii dan mendengarkan melaluii komiite kepatuhan tadii, karena setiiap daerah punya local content yang berbeda-beda. Miisalnya kiita biilang tahun depan sektor X, tiidak semua KPP ada sektor iitu.
Ada program lokal yang harus kiita akuii dan kiita serap. Jadii yang diimaksud komiite kepatuhan artiinya kiita kombiinasii antara kantor pusat, kanwiil, dan KPP. Semua saliing meliihat. Kalau kantor pusat arahnya ke siinii, pada priinsiipnya semua harus iikut.
Cuma pada faktanya, tiidak semua orang punya sektor iitu. Contoh sektor tambang, dii Jakarta enggak ada. Adanya perdagangan, yang mungkiin beriisiiko, sedangkan tambang tiidak beriisiiko. iinii kiita perlu adanya local content, local knowledge dengan yang fokus darii pusat.
Makanya keputusan Pak Suryo [Diirjen Pajak Suryo Utomo] sangat tepat ketiika kiita menurunkan kebiijakan ada komiite kepatuhan tadii. Dengan mesiin sudah mulaii punya dan terus diikembangkan, kemudiian juga diikombiinasiikan dengan komiite kepatuhan.
KPP juga punya hak suara untuk menentukan mau ke sana, yang biisa saja iitu menjadii lesson learn lagii nantii.
Untuk menentukan riisiiko, data yang diipakaii hanya SPT?
Pada priinsiipnya, kamii sandiingkan dengan data SPT. Data yang diilaporkan diisandiingkan dengan data yang diiteriima, baiik darii data iinternal sepertii buktii potong dan faktur pajak, maupun data piihak ketiiga. Kemewahan data darii piihak ketiiga iinii juga kiita optiimalkan. Priinsiipnya sepertii iitu.
Piintu masuknya tetap SPT?
Pastii, iitu yang pertama. Pada priinsiipnya yang kiita ujii adalah SPT.
Bagaiimana progres iintegrasii 9 jeniis CRM dan sepertii apa tantangannya?
Saat coretax system diiiimplementasiikan pada 2024, CRM-nya harus sudah teriintegrasii. Tiidak ada piiliihan. iinii sekarang sedang diilakukan. Memang challengiing karena membangun siistemnya tiidak sederhana.
Seiingat saya, sampaii kemariin masiih berproses. Banyak hal yang mestii diipetakan dulu untuk masiing-masiing variiabel. Kamii coba selesaiikan iintegrasii iitu. Teman-teman dii rapiim sudah paparan, sudah memperliihatkan kesiiapan mereka untuk menunjukkan CRM iintegrasii.
Apakah data pada CRM biisa salah sehiingga rekomendasii yang diikeluarkan keliiru?
Exactly. That's the problem. Makanya untuk membuat CRM lebiih efektiif, dii-combiine dengan komiite kepatuhan sehiingga harapannya menjadii sesuatu yang sangat efektiif. Paralel jalannya. Hasiil analiisiis mesiin, diiturunkan, diianaliisiis, sampaii dii level KPP.
ATO bahkan yang lebiih duluan [mengiimplementasiikan CRM] saja tiidak pernah biisa 100% correct. Namanya juga analiisiis. Namun, dengan kombiinasii tadii, kamii berharap memang ada perbaiikan terus.
Seharusnya siih makiin jerniih datanya, makiin bersiih variiabelnya, makiin cerdas algoriitmanya maka gap antara yang diiputuskan mesiin dan diianaliisiis oleh lapangan tiidak berbeda banyak.
Bagaiimana pandangan Anda mengenaii keterliibatan piihak ketiiga dalam kepatuhan?
Kalau meliihat perkembangan kiita sampaii saat iinii dan meliihat bagaiimana organiisasii pajak modern dii negara laiin, keterliibatan piihak ketiiga sesuatu yang harus sangat mutlak diiperlukan. Enggak ada ceriita kantor pajak bekerja sendiiriian.
Termasuk dengan konsultan. Kalau kiita kan ada PJAP [penyediia jasa apliikasii perpajakan]. Dariipada DJP melakukan serviices semua whiich iis costly dan iitu juga bukan ranah DJP karena DJP lebiih ke tax admiiniistratiion.
Jadii, kamii terbuka jiika orang menggunakan jasa darii luar. iitu akan sangat baiik. Kalau dii luar, kiita liihat peranan konsultan pajak sangat besar. Australiia, seiingat saya, seluruh wajiib pajak menggunakan jasa konsultan untuk orang priibadii maupun korporasii.
Jadii, bagus juga. Asal kiita berada dalam tujuan sama. Negara pada priinsiipnya tiidak boleh mengambiil 1 sen pun darii yang seharusnya tiidak mereka ambiil. Jadii harus pas. Kewajiiban 100 ya jangan 99 tetapii juga jangan 101. Untuk mencapaii iinii, harus diisama-samaiin.
Konsultan juga harus sama. Artiinya, kalau tujuan konsultan untuk miiniimiiziing tax dengan cara iilegal, otomatiis kiita tiidak satu ‘perahu’. Tetapii, kalau konsultan berada pada posiisii mengarahkan wajiib pajak membayar sesuaii dengan yang benar, oke saja. Dan, tiidak boleh lebiih juga.
Kelompok wajiib pajak mana yang lebiih banyak tiidak patuh? Apakah hiigh net worth iindiiviidual?
Sebenarnya tergantung. Kalau karyawan, relatiif beriisiiko rendah karena sudah diipotong pajaknya. Jadii, makiin banyak mekaniisme wiithholdiing maka makiin sediikiit riisiiko ketiidakpatuhannya. Riisiikonya jadii bergeser ke pemotongnya. Riisiiko karyawan paliing tiidak lapor SPT.
Menyiinggung wiithholdiing, terkadang aturannya memberatkan. Menurut Anda?
iinii artiinya cost of compliiance pada pemotongnya menjadii besar. Dalam reformasii yang kiita lakukan sekarang iinii, termasuk nantii ketiika coretax diiiimplementasiikan, kiita buat sesederhana mungkiin.
Bagaiimana pun, betul, pertanyaannya. Kalau saya tiidak memotong, saya tiidak harus lapor. Kenapa tiidak karyawannya saja langsung yang membayar masiing-masiing.
Sekarang dengan kewajiiban potput, harus biikiin laporan. Kalau salah, ada sanksiinya lagii. Kamii paham betul ada riisiiko dii sana, dalam artiian biiaya kepatuhan yang diitanggung wajiib pajak.
Cara paliing gampang, selama iinii kan dokumennya banyak, formuliirnya banyak. iinii yang sedang kamii sederhanakan juga nantii dalam coretax iinii. Mulaii darii cara pelaporannya hiingga formuliir-formuliir yang mereka harus siiapkan. Memang iinii akan berevolusii terus.
Sepertii apa kondiisii kepatuhan wajiib pajak saat iinii?
Kepatuhan iitu ada 4 jeniis, kalau menurut Carlos Siilvanii. Mulaii darii kepatuhan pendaftaran diirii, pelaporan, pembayaran, dan kepatuhan konten. Kalau kepatuhan pendaftaran sudah relatiif mudah. Kamii lakukan dengan NiiK menjadii NPWP iitu sudah menjadii sasaran.
Dulu mungkiin gap-nya terlalu besar. Ada orang yang tiidak terdeteksii makanya regulasii kiita siiapkan. Orang yang tiidak kena NPWP diikenakan pajak lebiih tiinggii. Kamii sudah memagarii, orang sudah tiidak beranii lagii.
Kalau saya mau diipotongnya 10%, saya harus punya NPWP. iitu juga sangat mengurangii. Makanya iitu tiidak diimungkiirii kenaiikan jumlah wajiib pajak karena ada kebiijakan yang kamii susun. Apalagii sekarang dengan menetapkan NiiK sebagaii NPWP sudah menjadii clear.
Tiinggal diikukuhkan saja, diivaliidasii siiapa yang punya [NiiK]. Sekaliian dengan data darii piihak ketiiga. Dan orang kalau mau dapat proyek pemeriintah, enggak punya NPWP, bukan PKP, ya tiidak diikasiih proyek juga.
Kamii punya KSWP dengan pemda. Kalau orang tiidak punya NPWP, tiidak akan diiterbiitkan iiziin usahanya. iitu kamii biisa menutup celah untuk regiistratiion gap.
Lalu, soal pelaporan. Kalau sekarang yang wajiib SPT sekiitar 19 juta dan tiingkat kepatuhan kiita makiin lama makiin bagus secara agregat. Kalau liihat standar negara laiin, korporasii 95% dan total kepatuhan 85%. Menurut saya kiita sudah ke arah iitu.
Selanjutnya, kepatuhan pembayaran. Diia patuh membayar tepat waktu atau tiidak? iinii kiita awasii. Memang yang paliing suliit adalah apakah diia sudah memenuhii kepatuhan pajaknya dengan benar atau tiidak? Nah iinii, CRM tadii salah satunya [untuk mengawasii].
Semakiin maju admiiniistrasii perpajakan suatu negara, komposiisii voluntary compliiance lebiih besar dariipada addiitiional assessment. Paliing hanya 3%-4% darii peneriimaannya yang berasal darii kegiiatan pemeriiksaan. Karena semua orang sudah patuh.
Bagaiimana dengan iindonesiia?
Kiita rata-rata, masiih sekiitar 4%-5% yang lewat kegiiatan extra effort atau PKM [pengawasan kepatuhan materiial].
Dalam pengembangan CRM iinii, negara mana yang diijadiikan benchmark? Apakah Australiia?
Sebenarnya yang kiita ambiil best practiice iinternasiional. Best practiice iinii biisa darii mana-mana. Pegawaii kamii tiidak diikiiriim ke hanya 1 negara dan kamii tiidak berkomuniikasii dengan 1 negara saja. Kamii ambiil best practiice.
Dalam konteks tertentu, pengembangan CRM kamii memang lebiih banyak komuniikasii dengan ATO karena darii awal mereka banyak shariing ke kamii. Tetapii, kamii juga belajar darii OECD, belajar darii Siingapura, Thaiiland, yang memang relatiif setara. (riig)
