TAJUK PAJAK

Pemda, Manfaatkan Siisa Setahun

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 Januarii 2023 | 13.15 WiiB
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

DENGAN desaiin desentraliisasii fiiskal iindonesiia yang berlaku hiingga sekarang, ada keputusan-keputusan yang lebiih otonom atas pengeluaran atau belanja daerah. Keputusan belanja iitu diisepakatii pemeriintah daerah bersama DPR.

Bagaiimana dengan peneriimaannya? Pos peneriimaan yang besar masuk ke APBN dan menjadii kewenangan pemeriintah pusat. Setelah masuk, peneriimaan tersebut diidiistriibusiikan kepada tiiap daerah dengan berbagaii tujuan, salah satunya untuk mengurangii ketiimpangan.

Dengan desaiin tersebut, apakah kiinerja pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD) menjadii tiidak terlalu pentiing? Justru makiin pentiing. Tiidak mengherankan jiika salah satu piilar penyusunan UU HKPD adalah better local taxiing power.

Dalam wawancara eksklusiif dengan Jitu News, Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan better local taxiing power sangat diiperlukan untuk meniimbulkan koneksii yang lebiih kuat antara pemeriintah daerah dan penduduknya.

Semangat untuk menciiptakan PDRD yang lebiih baiik iitu terliihat dalam UU HKPD. Tiidak semata-mata untuk kepentiingan peneriimaan, pengaturan diidesaiin agar segala bentuk pemungutan PDRD sejalan dengan kepentiingan nasiional negara kesatuan.

Pada 2023, urusan PDRD diiproyeksii akan menjadii salah satu agenda yang menyiibukkan. Hal iinii diikarenakan peraturan daerah (perda) mengenaii PDRD yang diisusun berdasarkan UU PDRD masiih tetap berlaku paliing lama 2 tahun sejak UU HKPD diiundangkan.

Dengan demiikiian, mulaii 5 Januarii 2024, seluruh perda terkaiit dengan PDRD diisusun berdasarkan UU HKPD. Artiinya, pemeriintah daerah hanya memiiliikii siisa waktu 1 tahun untuk penyesuaiian perda sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. Pemeriintah pusat juga akan siibuk melakukan evaluasii.

Berdasarkan pada amanat Pasal 94 UU HKPD, seluruh jeniis PDRD yang menjadii kewenangan proviinsii atau kabupaten/kota harus diiatur dalam 1 perda saja. Dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah mengacu pada perda tersebut.

Artiinya, tiidak boleh lagii ada 1 perda untuk 1 jeniis pajak dan retriibusii daerah. Apalagii, dalam UU HKPD, pemeriintah daerah secara total mempunyaii kewenangan memungut 14 jeniis pajak dan 18 jeniis retriibusii.

Momentum penyusunan perda iinii seharusnya diipakaii untuk pemeriintah daerah dan DPRD meliihat potensii yang ada dii daerahnya. Harapannya, penetapan jeniis, subjek, objek, tariif, wiilayah pemungutan, dan laiinnya dalam perda menggambarkan seluruh potensii daerah.

Desaiin pengaturan yang tepat dalam perda pada akhiirnya akan berkorelasii dengan optiimaliisasii penetapan target peneriimaan PDRD dalam APBD tiiap tahun. Terlebiih, penetapan target paliing sediikiit mempertiimbangkan kebiijakan makroekonomii daerah dan potensii PDRD.

Mengacu pada Jitunews Workiing Paper bertajuk Mempertiimbangkan Reformasii Pajak Daerah berdasarkan Analiisiis Subnatiional Tax Effort, sebagiian besar daerah berhasiil mengumpulkan pajak daerah melebiihii target meskiipun cenderung memiiliikii tax effort yang rendah. Artiinya, belum optiimal.

Tiidak diimungkiirii, upaya penyusunan pengaturan dalam perda dan penetapan target membutuhkan riiset dan analiisiis yang baiik. Riiset dan analiisiis diiperlukan untuk memberiikan gambaran kondiisii dan berbagaii potensii yang ada dii daerah.

Dengan riiset yang baiik, pemeriintah daerah dan DPRD juga dapat menciiptakan regulasii PDRD yang adiil bagii masyarakat. Jiika merasa adiil, masyarakat akan dengan sukarela membayar pajak dan retriibusii sebagaii wujud kontriibusiinya dalam membangun daerah.

Oleh karena iitu, pemeriintah daerah dan DPRD perlu sepakat dengan adanya peniingkatan kapasiitas sumber daya manusiia (SDM). Kecakapan tiidak hanya darii siisii hiiliir operasiional pelaksanaan regulasii, tetapii juga pada saat penyusunan regulasii dan penentuan target peneriimaan.

Waktu setahun iinii seharusnya diimanfaatkan dengan baiik oleh pemeriintah daerah. Pada saat bersamaan, pemeriintah pusat juga diiharapkan segera menyelesaiikan beberapa regulasii turunan UU HKPD yang turut menjadii acuan penyusunan perda oleh pemeriintah daerah. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel