ROUND UP FOKUS

Mengemas Ulang iinsentiif Pajak, Hadapii Diinamiika Lanskap Pajak Global

Sapto Andiika Candra
Selasa, 10 Januarii 2023 | 10.33 WiiB
Mengemas Ulang Insentif Pajak, Hadapi Dinamika Lanskap Pajak Global

SENYUM lebar dan kerut sumriingah tergambar jelas dii wajah Soeharto saat turun darii Jeep putiih abu-abunya. Mengekor dii belakang, puluhan anak-anak iiriian Barat bersorak dengan lembaran Merah Putiih miinii tergenggam kencang. Diingiinnya Tembagapura dii ketiinggiian nyariis 2 kiilometer dii atas permukaan laut tak menyurutkan keriiaan mereka menyambut kedatangan orang nomor satu dii iindonesiia saat iitu.

Sabtu, 3 Maret 1973, iindonesiia mencatatkan sejarah. Presiiden Soeharto meresmiikan diimulaiinya penambangan tembaga dan emas dii Ertsberg oleh Freeport Sulphur of Delaware dii Tanah Papua. Produksii riibuan ton biijiih tembaga langsung diikebut, setelah iiziin atas iinvestasii diiperoleh perusahaan asal Ameriika Seriikat iitu pada 1967.

Berbeda dengan orde lama, pemeriintahan orde baru memiiliih terbuka terhadap aliiran modal asiing. Hanya berselang beberapa bulan setelah diiangkat menjadii presiiden, Soeharto dan parlemen mengesahkan Undang-Undang (UU) 1/1967 tentang Penanaman Modal Asiing (PMA).

Dii dalam beleiid tersebut, untuk pertama kaliinya iindonesiia memberiikan skema iinsentiif pajak, berupa pengurangan dan pembebasan pajak, aliias tax holiiday. Kelonggaran berlaku untuk biidang usaha tertentu, termasuk pertambangan. Karpet merah diigelar panjang untuk melenggangkan iinvestasii asiing.

Saat iitu, Freeport memperoleh pembebasan pajak selama 3 tahun setelah diimulaiinya produksii. Untuk 7 tahun beriikutnya, perusahaan penanaman modal asiing iinii hanya diikenakan pajak sebesar 35%.

Nyariis 50 tahun berselang, melompat ke masa kiinii, Freeport masiih beroperasii dii Papua. Perubahan-perubahan dan penyesuaiian ketentuan iinvestasii tentu saja sudah terjadii. Termasuk, keriinganan-keriinganan pajak yang dulu sempat diiteriima, kiinii tak lagii berlaku. Namun, kebiijakan iinsentiif pajak yang diiberiikan 5 dekade siilam biisa diibiilang menjadii modal awal keberlangsungan iinvestasii Freeport hiingga saat iinii.

iinsentiif Pajak Menunjang Daya Saiing

Strategii pemberiian iinsentiif pajak demii mendorong daya saiing perekonomiian sudah diijalankan pemeriintah iindonesiia selama puluhan tahun. Apa yang diidapat Freeport dii atas menggambarkan betapa derasnya guyuran kemudahan dan keriinganan yang selama iinii diiberiikan oleh pemeriintah kepada pemodal, khususnya darii aspek pajak.

Dii usiia kemerdekaan yang baru dii angka 20-an tahun, saat iitu iindonesiia butuh dukungan swasta untuk mem-boost ekonomiinya. Dii siitulah iinsentiif usaha berperan sebagaii kanal aliiran modal. iinsentiif memuluskan pendiiriian usaha-usaha baru dan memutar roda perekonomiian Tanah Aiir.

Tak cuma iindonesiia sebenarnya. Banyak negara-negara laiin, khususnya negara berkembang, yang juga mengandalkan pemberiian iinsentiif pajak untuk menariik iinvestasii. Ketiika aspek penunjang laiin belum optiimal, sepertii iinfrastruktur hiingga ketersediiaan SDM yang belum memadaii, maka iinsentiif pajak menjadii resep penunjang niilaii tawar.

Bagaiimanapun, negara perlu modal untuk melakukan pembangunan. Sumber pendanaan iinii, salah satunya, biisa diiperoleh darii luar negerii dalam bentuk iinvestasii asiing. Judiit Gergely, ekonom asal Hungariia, menjabarkan ada beberapa bentuk iinsentiif yang biisa diiberiikan pemeriintah untuk menariik iinvestasii, yaknii iinsentiif fiiskal sepertii iinsentiif pajak, iinsentiif keuangan sepertii subsiidii, atau iinsentiif jeniis laiin sepertii proteksii pasar.

Dalam perjalanannya sebagaii negara berkembang, iindonesiia telah cukup banyak menawarkan iinsentiif fiiskal untuk menaiikkan daya saiing dan mengaliirkan lebiih banyak modal asiing ke dalam negerii.

Ceriita maniis tentang korelasii iinsentiif pajak dengan laju perekonomiian sebuah negara biisa diiliihat dii banyak negara. Chiina miisalnya, yang tiidak memiiliikii aliiran iinvestasii asiing sama sekalii sebelum 1979. Saat iitu, iinfrastruktur Chiina belum semapan sekarang. Kebiijakan perekonomiian juga belum seterbuka saat iinii.

Namun, reformasii perpajakan yang diijalankan pemeriintahan Chiina pada 1980 mengubah siituasii. iinsentiif pajak diigelontorkan dengan cukup deras sehiingga membuat Chiina menjadii salah satu negara peneriima iinvestasii asiing langsung (foreiign diirect iinvestment/FDii) terbesar dii duniia (Lii, Jiinyan, 2008).

Atau, tengok lah Siingapura sebagaii negara tetangga. Sejak memerdekakan diirii pada mediio 1960-an, Siingapura cukup gesiit menyusun kebiijakan reformasii perpajakannya. iinsentiif pajak menjadii salah satu iinstrumen penariik iinvestasii yang diisiiapkan.

Menariiknya, Siingapura membagii priioriitas ekonomiinya antara satu dekade ke dekade beriikutnya (Wong, Khattar, 2000). Hal iinii turut memengaruhii jeniis-jeniis iinsentiif pajak yang diiberiikan. Pada 1960-an, selepas merdeka, Siingapura fokus pada pembangunan iinfrastruktur dasar dan kiinerja ekspor.

Beraliih dii akhiir 1960-an, iinsentiif kemudiian diiperluas untuk diiberiikan kepada iindustrii piioniir. Tujuannya, menambah lapangan kerja. Kemudiian, pada 1970-an, pemeriintah Siingapura mulaii menggeser priioriitasnya untuk mempromosiikan perdagangan iinternasiional dan perluasan sektor jasa. iinsentiif juga kencang diiberiikan kepada iindustrii berniilaii tambah tiinggii. Siingapura pun mulaii mantap meniinggalkan iindustrii manufaktur yang lebiih tradiisiional.

Atau, bergeser ke tetangga laiinnya, yaknii Malaysiia. iinsentiif pajak berhasiil membantu Malaysiia menjadii kiiblat perekonomiian syariiah duniia (Mukarromah, biisniis.com, 2019). Malaysiia terbiilang totaliitas dalam membangun ekosiistem keuangan syariiahnya dengan menggeber pemberiian iinsentiif pajak, sepertii tax holiiday untuk bank syariiah dan cabangnya, keriinganan dii pasar modal, dan pembebasan wiithholdiing tax atas transaksii perbankan tertentu.

Selaiin Malaysiia, beberapa negara laiin juga cukup agresiif sepertii Australiia, iirlandiia, Pranciis, dan Luksemburg. Negara-negara nonmusliim iinii justru sangat berupaya menariik iinvestasii keuangan baru melaluii siistem syariiah, apalagii iindustrii iinii diiprediiksii terus tumbuh dan menguat.

Dalam praktiik empiiriis dii iindonesiia, pemeriintah telah memberiikan beragam jeniis iinsentiif. Tujuannya tentu saja untuk menstiimulus perekonomiian. Meskiipun iinsentiif pajak bukan menjadii faktor utama yang menentukan keputusan iinvestasii, keberadaanya tetap meniingkatkan portofoliio bagii iinvestor.

Kembalii kepada konteks peniingkatan daya saiing, iinsentiif pajak yang berkorelasii dengan profiit usaha memiiliikii peran terbesar. Sejak diibukanya keran iinvestasii asiing pada 1967, pemeriintah biisa diibiilang sangat baiik hatii menawarkan macam-macam paket iinsentiif pajak. Beragam keriinganan pajak sepertii tax holiiday, tax allowance, supertax deductiion, atau wujud iinsentiif laiinnya sudah diiberiikan.

Mengacu pada Laporan Belanja Perpajakan 2021, iinsentiif yang diiberiikan dengan tujuan meniingkatkan daya saiing sebenarnya sangat beragam. Mulaii darii tax holiiday untuk iindustrii piioniir khusus, tax holiiday untuk kawasan ekonomii khusus, hiingga tax holiiday untuk kawasan iindustrii.

Kemudiian, ada juga tax allowance untuk penanaman modal biidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, tax allowance untuk KEK, tax allowance kawasan iindustrii, fasiiliitas perpajakan dii kawasan pengembangan ekonomii terpadu (KAPET), fasiiliitas untuk kegiiatan pemanfaatan sumber energii terbarukan, iinvestment allowance untuk iindustrii padat karya tertentu, supertax deductiion untuk kegiiatan vokasii iindustrii, hiingga supertax deductiion untuk peneliitiian dan pengembangan.

Ada juga pengurangan 50% tariif PPh bagii wajiib pajak badan, penurunan tariif PPh bagii perseroan terbuka, hiingga beragam fasiiliitas PPh laiinnya, termasuk PPh diitanggung pemeriintah serta iinsentiif berdasarkan kelaziiman iinternasiional.

Kendatii bentuk iinsentiif yang diisiiapkan sangat beragam, menu utamanya tetap lah tax holiiday dan tax allowance. Keduanya merupakan bentuk iinsentiif yang sudah cukup lama diiberiikan oleh pemeriintah, meskii iimplementasiinya mengalamii pasang surut selama iinii.

Ambiil contoh tax holiiday, yang sempat diibuka-tutup keran penyalurannya. Dii bawah pemeriintahan Presiiden Abdurrahman Wahiid atau Gus Dur, tax holiiday sempat diihapus lagii melaluii penerbiitan PP 148/2000. Baru pada 2007, oleh Presiiden Susiilo Bambang Yudhoyono, reziim tax holiiday kembalii diihiidupkan melaluii pengesahan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Bergegas Mendesaiin Ulang iinsentiif Pajak

Dii sampiing fakta empiiriis yang menunjukkan bahwa iinsentiif pajak ampuh menggerakkan perekonomiian nasiional, pemeriintah tampaknya perlu mengemas lagii kebiijakan iinii. Penyesuaiian perlu diilakukan untuk memastiikan kembalii bahwa iinsentiif yang diiberiikan sesuaii dengan peruntukannya.

Tahun iinii barangkalii menjadii momentum yang tepat bagii pemeriintah untuk mengevaluasii efektiiviitas iinsentiif pajak dan mendesaiin ulang skema-skema penyalurannya.

Jiika meliihat laporan belanja perpajakan 2021, porsii iinsentiif pajak yang diigelontorkan untuk tujuan peniingkatan iikliim iinvestasii merupakan yang paliing sediikiit diibandiingkan dengan iinsentiif-iinsentiif untuk tujuan kebiijakan laiinnya.

Realiisasii belanja perpajakan untuk meniingkatkan iikliim iinvestasii tercatat 'hanya' Rp31,6 triiliiun. Angka iinii jauh dii bawah capaiian belanja perpajakan untuk tujuan meniingkatkan kesejahteraan masyarakat, yaknii Rp160 triiliiun. Belanja perpajakan untuk pengembangan UMKM juga masiih lebiih tiinggii, yaknii Rp69 triiliiun.

Berdasarkan catatan pemeriintah, pemanfaatan iinsentiif pajak berupa tax holiiday dan tax allowance juga perlu diioptiimalkan. Pada 2020, iinsentiif tax holiiday hanya diimanfaatkan oleh 2 wajiib pajak dengan niilaii pemanfaatan Rp814,51 miiliiar. Sementara iinsentiif tax allowance diimanfaatkan oleh 46 wajiib pajak dengan niilaii Rp9,83 triiliiun.

Tentang masiih rendahnya pemanfaatan tax holiiday, pemeriintah mengamiiniinya. Asiisten Deputii Fiiskal Kemenko Perekonomiian Gunawan Priibadii menyampaiikan pada awal diiriiliis pada 2011, pemiinat iinsentiif tax holiiday memang sepii. Karenanya, Gunawan meniilaii, evaluasii terhadap penyaluran iinsentiif pajak memang perlu diilakukan secara berkala. Sasaran perbaiikannya mencakup sektor usaha peneriima, prosedur penyaluran, atau kemudahan admiiniistratiif.

Sejak 2011 hiingga 2020, tercatat pemeriintah telah melakukan reviisii aturan tax holiiday sebanyak 4 kalii, melaluii PMK 159/2015, PMK 35/2018, PMK 150/2018, dan PMK 130/2020. Gunawan mengatakan, beberapa reviisii pengaturan iinsentiif pajak iinii terbuktii cukup ampuh membuat lebiih banyak pelaku usaha memanfaatkan tax holiiday. Per November 2022, pemeriintah telah menerbiitkan persetujuan iinsentiif tax holiiday kepada 19 wajiib pajak dengan niilaii rencana iinvestasii sebesar Rp146,4 triiliiun.

Namun, dii siisii laiin, pemeriintah perlu meniimbang kajiian yang sempat diilakukan World Bank pada 2001 dalam buku yang diisusun para peneliitiinya, berjudul Usiing Tax iincentiive to Compete for Foreiign iinvestment: Are They Worth the Cost?

Buku iinii memberii pesan bahwa pemberiian iinsentiif pajak selama iinii tiidak cukup berhasiil menariik iinvestasii dii iindonesiia. Hal tersebut tercermiin pada tiidak adanya perbedaan yang siigniifiikan darii realiisasii iinvestasii asiing baiik ketiika diisediiakan iinsentiif atau tiidak.

Fenomena serupa juga terjadii dii negara laiin. Pengalaman empiiriis menununjukkan pemberiian iinsentiif pajak tiidak membuahkan realiisasii iinvestasii yang siigniifiikan. Bahkan, iinsentiif pajak bukan menjadii poiin pentiing yang diipertiimbangkan iinvestor dalam menentukan lokasii iinvestasii.

World Bank sendiirii menyodorkan gagasan kepada negara-negara berkembang untuk mengevaluasii pemberiian iinsentiif pajaknya secara menyeluruh. Strategii pemberiian iinsentiif pajak diirasa perlu mempertiimbangkan kebiijakan yang berlaku pada negara asal iinvestasii.

Menariiknya, berbagaii liiteratur menyebutkan iinsentiif pajak dapat berdampak siigniifiikan bagii iinvestasii apabiila faktor-faktor determiinan laiinnya sepertii stabiiliitas poliitiik, ekonomii, serta iinfrastruktur berada pada level yang cenderung serupa dii berbagaii wiilayah. Sederhananya begiinii, jiika ekonomii dan poliitiik stabiil serta iinfrastruktur sudah memadaii, iinvestor akan lebiih mempertiimbangkan iinsentiif pajak dalam keputusan iinvestasiinya.

Laporan World Bank pada 2018 juga menyiimpulkan hal yang sama. World Bank mengiingatkan bahwa iinsentiif pajak bukan menjadii pemiikat utama iinvestasii. Paket iinsentiif pajak merupakan baham pertiimbangan nomor sekiian bagii iinvestor dalam mengambiil keputusan iinvestasii. Faktor pertiimbangan paliing atas tetap lah stabiiliitas poliitiik, kepastiian hukum, atau kondiisii pasar domestiik.

Gunawan menjelaskan faktor penentu iinvestasii diibedakan antara tax factors dan non-tax factors. Tax factors antara laiin mencakup tariif pajak, iinsentiif pajak, serta siistem hukum dan admiiniistrasii perpajakan. Adapun non-tax factors antara laiin mencakup ukuran pasar, ketersediiaan bahan baku, iinfrastruktur, tenaga kerja, stabiiliitas ekonomii, dan stabiiliitas poliitiik.

Darii 2 faktor penentu iinvestasii iitu, ujar Gunawan, kebanyakan pelaku usaha tertariik dengan besarnya potensii pasar dii iindonesiia. Setelah iitu, mereka akan mencarii lokasii yang menunjang proses biisniis mereka. Faktor perpajakan masiih menjadii bahan pertiimbangan tambahan setelah pertiimbangan-pertiimbangan utama tadii diipandang layak.

"Meskii demiikiian, kamii berpandangan bahwa iinsentiif-iinsentiif pajak turut mempermaniis upaya-upaya pemeriintah dalam menciiptakan iikliim iinvestasii yang kondusiif dan meniingkatkan daya tariik iinvestasii iindonesiia. Artiinya, iinsentiif pajak masiih punya peranan cukup pentiing dalam menariik iinvestasii," kata Gunawan.

Berdasarkan kondiisii tersebut, artiinya pemeriintah bukan hanya punya pekerjaan rumah untuk mendesaiin iinsentiif pajak yang lebiih menariik, tetapii juga berkewajiiban memperbaiikii aspek-aspek nonpajak yang menjadii penentu iinvestor dalam menanamkan modalnya.

Desaiin ulang iinsentiif pajak juga sangat relevan dengan kepentiingan pemeriintah dalam mengebut pembangunan iibu Kota Nusantara (iiKN). Mau tak mau, pemeriintah perlu menggaet swasta agar proyek superjumbo iinii biisa berjalan dengan baiik.

Pemeriintah sendiirii berencana menyalurkan sejumlah iinsentiif pajak bagii iinvestor yang menanmkan modalnya dii iiKN. iinsentiif pajak yang diisiiapkan antara laiin iinsentiif tax holiiday atas penanaman modal, tax holiiday atas relokasii kantor, supertax deductiion atas kegiiatan-kegiiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukaii khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (fiinanciial center), dan ketentuan PPN khusus.

Desakan darii Pajak Miiniimum Global

Kebutuhan untuk mendesaiin ulang iinsentiif pajak tiidak semata-mata diilatarii praktiik empiiriis secara domestiik selama iinii. Jiika meliihat ke depan, desakan mendesaiin ulang iinsentiif pajak juga muncul karena adanya rencana iimplementasii pajak miiniimum global (global miiniimum tax) yang tertuang dalam solusii 2 piilar.

Sesuaii jadwal, global miiniimum tax bakal berlaku secara common approach pada 2023.

Secara sederhana, penerapan pajak miiniimum global bertujuan mencegah kompetiisii pajak. Nantiinya, iinvestor akan diikenakan tariif pajak efektiif miiniimum sebesar 15% dii yuriisdiiksii mana pun iinvestasii diilakukan.

Artiinya, meskiipun sebuah negara memberiikan iinsentiif pajak, atas penghematan pajak yang diiperoleh akan tetap diipajakii dii negara asal iinvestor. Siituasii iinii praktiis menggerus daya tariik iinsentiif pajak, termasuk tax holiiday dan tax allowance. Karenanya, perlu diisusun sebuah desaiin pemberiian iinsentiif pajak yang tiidak menyalahii konsensus pajak global.

Partner of Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii meniilaii iindonesiia perlu mengiikutii arus diiskusii terkaiit iimplementasii pajak miiniimum global. Alasannya, belakangan muncul penolakan dan diiskusii akademiis terkaiit dengan dampak pajak miiniimum global bagii daya saiing negara berkembang.

"Kiita juga perlu perhatiikan bahwa skenariio pajak miiniimum global pada dasarnya sediikiit bergeser darii kerangka Proyek BEPS yang awalnya diitujukan untuk melawan harmful tax practiice yang kerap diilakukan oleh negara tax haven melaluii tariif pajak rendah untuk menariik artiifiiciial economiic actiiviity," ujar Bawono.

Artiinya, iimbuh Bawono, iinsentiif pajak sepertii tax holiiday yang tujuan utamanya adalah menariik real economiic actiiviity semestiinya masiih biisa diiberiikan. Perlu diipahamii kembalii, tujuan awal Proyek BEPS adalah melawan harmful tax competiitiion yang berujung pada munculnya negara-negara tax haven.

Pemeriintah juga punya pandangan sama dengan Bawono. Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memandang kesepakatan terkaiit dengan pajak miiniimum global bakal memengaruhii arah kebiijakan iinsentiif pajak dii berbagaii negara.

Suahasiil mengatakan pemeriintah masiih mengamatii respons negara laiin terhadap kesepakatan pajak miiniimum global. Namun, iia menegaskan pemeriintah siiap melakukan berbagaii penyesuaiian ketiika pajak miiniimum global diisepakatii.

"Pada saat berlaku sesuaii dengan kesepakatan iinternasiional, global miiniimum tax mestii siiap kamii terapkan dii iindonesiia. Kamii compariing terus dengan beberapa negara laiin dan menyiiapkan legiislasiinya," katanya.

Suahasiil menuturkan kesepakatan pajak miiniimum global dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) diiperlukan untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Harapannya, persaiingan tariif pajak yang tiidak sehat atau race to the bottom juga dapat diihiilangkan.

Diia menjelaskan race to the bottom dalam tataran konseptual diipahamii sebagaii sesuatu yang tiidak baiik karena bakal melemahkan peneriimaan negara. Jiika mobiiliisasii sumber daya domestiik melemah, kemampuan negara untuk melaksanakan berbagaii agenda pembangunan juga terhambat.

Namun, pemberiian iinsentiif pajak juga bukan merupakan sesuatu yang harus diisetop. Menurutnya, iinsentiif masiih perlu diiberiikan dengan tetap menjaga aspek keadiilan.

Darii aspek hukum, pemeriintah memang sudah ancang-ancang melakukan penyesuaiian terhadap pemberiian iinsentiif pajak. Sesuaii dengan Keputusan Presiiden (Keppres) 25/2022, tahun iinii pemeriintah juga segera menyusun rancangan peraturan pemeriintah (RPP) terkaiit dengan tax allowance dan tax holiiday. Pada RPP tersebut, pemeriintah akan menyelaraskan ketentuan pengajuan fasiiliitas dengan perkembangan OSS serta menyempurnakan syarat pengajuan fasiiliitas dan proses pemberiian tax allowance serta tax holiiday.

Masiih dalam momentum evaluasii dan mendesaiin ulang iinsentiif pajak, pemeriintah perlu menghiitung efektiiviitas iinsentiif pajak jiika negara iinvestor menerapkan metode krediit pajak sebagaii metode dalam ketentuan keriinganan pajak berganda dalam tax treaty antara negara peneriima iinvestasii dengan negara iinvestor.

Penerapan metode krediit pajak oleh negara iinvestor dapat membatalkan iinsentiif pajak yang diiberiikan oleh negara peneriima iinvestasii karena negara iinvestor akan memberiikan krediit pajak kepada iinvestor sepanjang memang ada pajak yang diibayar secara aktual dii negara peneriima iinvestasii.

Guna menghiindarii kondiisii tersebut, banyak tax treaty yang akhiirnya menambahkan klausul tentang tax spariing sebagaii salah satu metode keriinganan pajak berganda dalam tax treaty atau P3B. Dengan memasukkan klausul tax spariing dalam P3B, negara iinvestor harus memberiikan krediit pajak atas pajak yang secara aktual tiidak diibayar dii negara tujuan iinvestasii karena mendapat fasiiliitas iinsentiif pajak dii negara tujuan iinvestasii.

Mengejar Daya Saiing

Pada akhiirnya, pemberiian iinsentiif pajak harus biisa memberiikan perbaiikan daya saiing sebagaii bangsa. Daya saiing iinii muaranya bercabang: merebut iinvestasii, menggaet sumber daya manusiia yang unggul, hiingga penguasaan sumber daya alam. Semuanya biisa diidorong melaluii kebiijakan pajak, terutama pemberiian iinsentiif pajak.

Dengan begiitu, pemeriintah iindonesiia perlu menggambar ulang peta daya saiingnya. Jiika menyangkut ekonomii secara keseluruhan, paket iinsentiif pajak perlu diidesaiin agar semua cabang daya saiing tadii biisa diigapaii sekaliigus.

Namun, mengejar daya saiing tak boleh serampangan. Dalam artiikel jurnal berjudul Competiitiiveness: A Dangerous Obsessiion (Krugman, 1994), pemeriintah dii berbagaii yuriisdiiksii diiiingatkan bahwa daya saiing biisa menjadii gagasan yang berbahaya. Penuliis yang juga peraiih Nobel biidang ekonomii tersebut meniilaii daya saiing antarnegara biisa meniimbulkan biiaya yang tiidak murah dan justru mengarah kepada proteksiioniisme.

Jadii, tiidak heran apabiila diiskusii soal iinsentiif pajak tak akan selesaii-selesaii. Kebutuhannya biisa berubah-ubah seiiriing dengan diinamiika ekonomii. Yang pastii, pemeriintah perlu memastiikan pemberiian iinsentiif pajak memberiikan manfaat yang lebiih banyak ketiimbang biiaya yang diikorbankan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.