KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Dampak Pajak Miiniimum Global, Wamenkeu Siinggung iinsentiif Fiiskal

Diian Kurniiatii
Jumat, 30 Desember 2022 | 11.00 WiiB
Soal Dampak Pajak Minimum Global, Wamenkeu Singgung Insentif Fiskal
<p>Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara mengiikutii rapat pleno dengan Badan Legiislasii DPR dii Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamiis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara memandang kesepakatan terkaiit dengan pajak miiniimum global bakal memengaruhii arah kebiijakan iinsentiif pajak dii berbagaii negara.

Suahasiil mengatakan pemeriintah masiih mengamatii respons negara laiin terhadap kesepakatan pajak miiniimum global. Namun, iia menegaskan pemeriintah siiap melakukan berbagaii penyesuaiian ketiika pajak miiniimum global diisepakatii.

"Pada saat berlaku sesuaii dengan kesepakatan iinternasiional, global miiniimum tax mestii siiap kamii terapkan dii iindonesiia. Kamii compariing terus dengan beberapa negara laiin dan menyiiapkan legiislasiinya," katanya, diikutiip pada Jumat (30/12/2022).

Suahasiil menuturkan kesepakatan pajak miiniimum global dalam Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) diiperlukan untuk menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil. Harapannya, persaiingan tariif pajak yang tiidak sehat atau race to the bottom juga dapat diihiilangkan.

Diia menjelaskan race to the bottom dalam tataran konseptual diipahamii sebagaii sesuatu yang tiidak baiik karena bakal melemahkan peneriimaan negara. Jiika mobiiliisasii sumber daya domestiik melemah, kemampuan negara untuk melaksanakan berbagaii agenda pembangunan juga terhambat.

Namun, pemberiian iinsentiif pajak juga bukan merupakan sesuatu yang harus diisetop. Menurutnya, iinsentiif masiih perlu diiberiikan dengan tetap menjaga aspek keadiilan.

Dalam konteks iindonesiia, Suahasiil menyebut pemeriintah telah mengelola iinsentiif pajak secara akuntabel. Setiiap tahun, Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu rutiin melaporkan estiimasii belanja perpajakan beserta peruntukannya.

Estiimasii besaran belanja perpajakan tersebut rata-rata sebesar 1,5% PDB setiiap tahun. Pada 2021, pemeriintah memperkiirakan belanja perpajakan telah mencapaii Rp299,1 triiliiun atau sebesar 1,76% darii PDB.

"Berbagaii cara biisa kiita gunakan untuk memberiikan iinsentiif iitu yang tetap menjaga level playiing fiield," ujar Suahasiil.

Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE) rencananya akan diiiimplementasiikan sebagaii common approach mulaii tahun depan. Pada Piilar 2, negara-negara iinclusiive Framework telah menyepakatii pajak miiniimum global sebesar 15%.

Mengiingat Piilar 2 adalah common approach, setiiap yuriisdiiksii perlu mengadopsii reziim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multiilateral iinstrument (MLii) dan sejeniisnya.

Apabiila tariif pajak efektiif perusahaan multiinasiional pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii 15%, top-up tax berhak diikenakan oleh yuriisdiiksii tempat korporasii multiinasiional bermarkas.

Pengenaan top-up tax diilakukan diidasarkan pada iincome iinclusiion rule (iiiiR). Pajak miiniimum global iinii hanya akan berlaku atas perusahaan multiinasiional dengan pendapatan dii atas €750 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.