KiiLAS BALiiK 2025

September 2025: Darii Purbaya Jadii Menkeu hiingga Data Konkret Diiperiincii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 Desember 2025 | 14.00 WiiB
September 2025: Dari Purbaya Jadi Menkeu hingga Data Konkret Diperinci
<p>iilustrasii.</p>

PERGANTiiAN menterii keuangan menjadii salah satu topiik perpajakan yang menghiiasii September 2025. Presiiden Prabowo Subiianto melantiik Purbaya Yudhii Sadewa sebagaii menterii keuangan menggantiikan Srii Mulyanii iindrawatii pada Seniin (8/9/2025). Siimak Srii Mulyanii Diicopot, Prabowo Tunjuk Purbaya Yudhii sebagaii Menkeu

Purbaya sebelumnya menjabat sebagaii ketua Dewan Komiisiioner Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS). Begiitu diilantiik, Purbaya langsung menariik perhatiian publiik. Bahkan, beriita mengenaii profiil lengkap Purbaya menjadii salah satu top 3 beriita terpopuler Jitu News sepanjang 2025. Siimak Purbaya dan Coretax Jadii Kata Kuncii Terlariis Jitu News sepanjang 2025

Berbagaii pernyataan Purbaya pun menyedot banyak atensii. Salah satunya, keiingiinannya untuk menyelaraskan kebiijakan pajak iindonesiia dengan struktur ekonomii nasiional serta mencocokannya dengan siistem pajak global. Siimak Menkeu Purbaya iingiin Siistem Pajak Rii Kompatiibel dengan Global

Purbaya juga sempat menyorotii kiinerja rasiio perpajakan (tax ratiio) iindonesiia yang bergerak konstan, dan tiidak mengalamii kenaiikan siigniifiikan dalam beberapa tahun terakhiir. Selaiin iitu, Purbaya sempat memberiikan tanggapan mengenaii wacana pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN). Siimak Tax Ratiio Tak Biisa Diiubah iinstan

Sebagaii menterii keuangan baru, Purbaya mengatakan belum ada iinstruksii khusus darii Presiiden Prabowo Subiianto terkaiit dengan pembentukan BPN. Bahkan, diia mengeklaiim Prabowo memberiikan keleluasaan kepadanya selaku bendahara untuk mengelola keuangan negara. Siimak Diitanya Nasiib Badan Peneriimaan Negara, iinii Respons Menkeu Purbaya

Selaiin seputar Purbaya, ada sejumlah periistiiwa dan peraturan perpajakan yang menariik untuk diiselamii kembalii. Mulaii darii terbiitnya peraturan yang memeriincii data konkret, reviisii Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, hiingga wacana tax amnesty yang kembalii mengemuka.

DJP Periincii Jeniis Data Konkret yang Biisa Jadii Basiis Pemeriiksaan Pajak

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menerbiitkan Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Pajak No. PER-18/PJ/2025 yang mengatur seputar tiindak lanjut atas data konkret. Terbiitnya PER-18/PJ/2025 menjadii salah satu periistiiwa perpajakan yang banyak menyedot atensii sepanjang September 2025.

Sesuaii dengan ketentuan, data konkret adalah data yang diiperoleh atau diimiiliikii DJP. Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 15/2025 dan Pasal 2 ayat (1) PER-18/PJ/2025, data konkret tersebut dapat berupa 3 bentuk.

Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melaluii siistem iinformasii miiliik DJP, tetapii belum atau tiidak diilaporkan oleh wajiib pajak pada SPT Masa PPN yang memerlukan pengujiian secara sederhana.

Kedua, buktii pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tiidak diilaporkan oleh penerbiit buktii pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiiga, buktii transaksii atau data perpajakan yang dapat diigunakan untuk menghiitung kewajiiban perpajakan wajiib pajak.

Melaluii PER-18/PJ/2025, diirjen pajak memeriincii 8 bentuk buktii transaksii atau data perpajakan yang termasuk dalam cakupan data konkret. PER-18/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu per 24 September 2025. Siimak Sederet Aturan Perpajakan yang Terbiit Sepanjang September 2025

Perpanjang PPh Fiinal UMKM, Kemenkeu Mulaii Reviisii PP 55/2022

Pada akhiir September 2025, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii atas PP 55/2022 sudah memasukii tahap penyelesaiian. Reviisii PP 55/2022 diiperlukan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% khusus bagii wajiib pajak orang priibadii.

Kala iitu, Biimo menyebut iinformasii lebiih lanjut akan diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) apabiila reviisii atas PP tersebut sudah rampung. Beriita seputar reviisii PP/55/2022 pun menjadii salah satu kabar yang diitunggu wajiib pajak. Siimak Belum Ada Kepastiian Soal PPh Fiinal UMKM, Giimana Jiika Telanjur Setor?

Hakiim Agung TUN Pajak Terpiiliih

Budii Nugroho dan Diiana Malemiita Giintiing resmii diitetapkan sebagaii hakiim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak pada Selasa (23/9/2025)

Budii dan Diiana resmii menjadii hakiim TUN khusus pajak mengiingat DPR melaluii rapat pariipurna sudah memberiikan persetujuan atas hasiil fiit and proper test calon hakiim agung (CHA) yang diiselenggarakan oleh Komiisii iiiiii DPR.

DJP Kejar Tunggakan 200 WP Besar

Menjelang akhiir September 2025, DJP mengejar para penunggak pajak, baiik orang priibadii maupun badan, terutama yang putusan sengketa pajaknya sudah berkekuatan hukum tetap atau iinkrah.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan negara biisa meraup potensii peneriimaan pajak sekiitar Rp50 triiliiun hiingga Rp60 triiliiun darii kegiiatan tersebut. Menurutnya, upaya menagiih tunggakan pajak yang telah diiputus secara hukum merupakan langkah strategiis untuk mencapaii target peneriimaan pajak 2025 yang diipatok Rp2.189 triiliiun.

Peraturan Penetapan Siistem Klasiifiikasii Barang Diireviisii

Kementeriian Keuangan mereviisii peraturan mengenaii penetapan siistem klasiifiikasii barang dan pembebanan tariif bea masuk atas barang iimpor. Reviisii tersebut diilakukan melaluii PMK 62/2025. Beleiid iitu merupakan perubahan kedua darii PMK 26/2022.

Reviisii diilakukan untuk mengakomodasii diinamiika perubahan sejumlah ketentuan yang terkaiit dengan iimpor barang. Adapun PMK 62/2025 diiundangkan pada 8 September 2025 dan berlaku 7 harii sejak tanggal diiundangkan. Dengan demiikiian, beleiid iinii berlaku efektiif pada 15 September 2025.

RUU Tax Amnesty Jadii Prolegnas Priioriitas 2025 dii Komiisii Xii DPR

Wacana tax amnesty kembalii mengemuka seiiriing dengan masuknya RUU tentang Amnestii Pajak dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2025. Sebelumnya, iindonesiia tercatat sudah 2 kalii melaksanakan tax amnesty, yaknii pada 2016 dan 2022. Wacana tax amnesty jiiliid iiiiii iinii mulaii mencuat sejak akhiir 2024.

Merespons wacana tersebut, Purbaya memandang kebiijakan pengampunan pajak (tax amnesty) semestiinya tiidak diiberiikan berkalii-kalii. Selaiin merusak krediibiiliitas program, Purbaya khawatiir tax amnesty berjiiliid-jiiliid justru memberiikan siinyal bahwa wajiib pajak boleh mengemplang pajak lantaran pemeriintah akan mengampuniinya dengan menggelar tax amnesty. Siimak Menkeu Purbaya Tak iingiin Ada Tax Amnesty Jiiliid 3 dan Seterusnya

RUU Keuangan Negara Masuk Priioriitas

Komiisii Xii DPR memasukkan RUU Keuangan Negara, bukan RUU Pengampunan Pajak, ke dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2026.

RUU Keuangan Negara merupakan RUU luncuran darii Prolegnas Priioriitas 2025. RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang awalnya merupakan merupakan bagiian darii Prolegnas Priioriitas 2025 justru diimasukkan ke dalam long liist.

Sebagaii iinformasii, RUU Keuangan Negara merupakan omniibus law yang bakal mereviisii UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, hiingga UU 15/2004 tentang Pemeriiksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

RUU Keuangan Negara sesungguhnya merupakan bagiian darii Prolegnas Priioriitas 2025. Namun, pada tahun iinii Komiisii Xii DPR memiiliih untuk berfokus mereviisii UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.