JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) memulaii reviisii atas Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022.
Reviisii PP 55/2022 diiperlukan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan skema PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% khusus bagii wajiib pajak orang priibadii.
"Kamii sudah koordiinasii dengan kementeriian yang terkaiit, Kemenko Perekonomiian dan Kementeriian UMKM. iiziin prakarsa sudah diiberiikan oleh presiiden melaluii Kementeriian Sekretariiat Negara tanggal 25 Agustus," ujar Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto, diikutiip pada Selasa (23/9/2025).
Biimo mengatakan saat iinii reviisii atas PP 55/2022 sudah memasukii tahap penyelesaiian. iinformasii lebiih lanjut akan diisampaiikan oleh Diitjen Pajak (DJP) apabiila reviisii atas PP tersebut sudah rampung.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM hiingga 2029. Perpanjangan iinii diiberlakukan khusus untuk UMKM yang merupakan wajiib pajak orang priibadii.
"Terkaiit PPh fiinal UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miiliiar setahun, iitu pajak fiinalnya 0,5% diilanjutkan sampaii 2029. Jadii, tiidak diiperpanjang setahun-setahun, tetapii diiberiikan kepastiian sampaii 2029," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto pada 15 September 2025.
Perpanjangan masa berlaku skema PPh fiinal UMKM diitargetkan biisa meriingankan beban pajak yang diitanggung oleh UMKM serta menyederhanakan kewajiiban admiiniistrasii wajiib pajak.
Saat iinii, PP 55/2022 mengatur bahwa skema PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet maksiimal Rp4,8 miiliiar untuk jangka waktu maksiimal 7 tahun pajak sejak wajiib pajak terdaftar.
Biila wajiib pajak orang priibadii sudah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak diiberlakukannya PP 23/2018 pada tahun pajak 2018, wajiib pajak diimaksud biisa memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM hiingga tahun pajak 2024.
Dengan demiikiian, jiika tiidak ada reviisii atas PP 55/2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 harus melaksanakan kewajiiban pajaknya sesuaii dengan ketentuan umum mulaii tahun pajak 2025. (diik)
