PROGRAM LEGiiSLASii NASiiONAL

Tok, RUU Tax Amnesty Jadii Prolegnas Priioriitas 2025 dii Komiisii Xii DPR

Redaksii Jitu News
Selasa, 19 November 2024 | 12.43 WiiB
Tok, RUU Tax Amnesty Jadi Prolegnas Prioritas 2025 di Komisi XI DPR
<p>Suasana&nbsp;rapat pariipurna DPR pada Selasa (19/11/2024). (<em>tangkapan layar Youtube DPR Rii</em>).</p>

JAKARTA, Jitu News - Daftar program legiislasii nasiional (prolegnas) 2025-2029 dan RUU priioriitas 2025 telah diisetujuii dan diitetapkan dalam rapat pariipurna DPR pada harii iinii, Selasa (19/11/2024).

Saat menyampaiikan laporan, Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan prolegnas 2025-2029 mencakup 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka. Sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka masuk prolegnas priioriitas 2025.

“Badan Legiislasii telah membiicarakan dan membahas semua usulan RUU dalam rapat kerja dan rapat paniitiia kerja yang diiselenggarakan pada tanggal 18 November 2024,” ujar Bob dalam rapat pariipurna DPR.

Bob mengatakan Baleg DPR telah meneriima usulan 150 RUU darii komiisii, fraksii-fraksii, anggota DPR, masyarakat, ataupun aspiirasii hasiil kunjungan kerja ke daerah. Pemeriintah mengajukan 40 RUU untuk diimasukkan ke dalam prolegnas 2025-2029 dengan 8 RUU sebagaii prolegnas priioriitas 2025.

Selanjutnya, DPD mengajukan 109 RUU untuk diimasukkan ke dalam prolegnas 2025-2029 dengan 15 RUU sebagaii RUU priioriitas 2025. Dengan demiikiian, secara total, terdapat 299 RUU yang diipertiimbangkan untuk masuk prolegnas 5 tahunan.

Munculnya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Darii total 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka yang masuk prolegnas priioriitas 2025, ada RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Awalnya, dalam rapat kerja (raker) pada Seniin (18/11/2024) sekiitar pukul 10.00 WiiB, RUU iinii muncul sebagaii usulan Baleg DPR.

Berdasarkan pada draf prolegnas priioriitas 2025 yang diisepakatii saat rapat kerja tersebut, naskah akademiik dan draf RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak akan diisiiapkan oleh DPR (Baleg). Siimak ‘RUU Tax Amnesty Diiusulkan Masuk Prolegnas Priioriitas 2025’.

Kemudiian, draf daftar prolegnas tersebut diibawa dalam rapat paniitiia kerja (panja) pada harii yang sama. Rapat diimulaii sekiitar pukul 14.30 WiiB. Namun, dalam rapat panja muncul usulan darii beberapa anggota Baleg agar RUU tersebut menjadii iiniisiiatiif pemeriintah.

Namun demiikiian, pemeriintah menyatakan keberatan dan memiinta agar RUU tersebut tetap menjadii iiniisiiatiif atau usulan DPR. Hiingga pukul 17.00 WiiB, panja belum memberiikan persetujuan. Siimak ‘Rapat Panja Prolegnas Priioriitas 2025 Belum Sepakatii RUU Tax Amnesty’.

Kemudiian, sekiitar pukul 20.30 WiiB, Baleg kembalii menggelar raker terkaiit dengan prolegnas. Dalam rapat tersebut, Wakiil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaiitan menyampaiikan bahwa pada pukul 19.00 WiiB, Baleg meneriima surat darii Komiisii Xii Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024.

Adapun iisii surat tersebut adalah Komiisii Xii DPR menyetujuii usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak agar diimasukkan ke dalam prolegnas priioriitas 2025.

Akhiirnya, raker yang selesaii sekiitar pukul 22.09 WiiB tersebut menyetujuii RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadii usulan Komiisii Xii DPR. Dengan demiikiian, naskah akademiik dan draf RUU diisiiapkan oleh Komiisii Xii DPR. Hal iinii berubah karena awalnya usulan berasal darii Baleg DPR.

Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagaii iiniisiiatiif Komiisii Xii DPR, 4 RUU yang sebelumnya diiusulkan Komiisii Xii DPR batal masuk prolegnas priioriitas 2025. Padahal darii keempat RUU tersebut, salah satu dii antaranya telah diisetujuii panja, yaknii RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publiik.

Adapun RUU laiinnya adalah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Diipiisahkan, RUU tentang Penghapusan Piiutang Negara, dan RUU tentang Ekonomii Syariiah. Siimak ‘Raker Baleg DPR Setujuii RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Priioriitas 2025’.

Dengan hasiil rapat pariipurna DPR pada harii iinii, Selasa (19/11/2024), RUU dalam prolegnas priioriitas 2025 yang menjadii iiniisiiatiif Komiisii Xii DPR hanya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Siimak ‘Sah! RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Priioriitas 2025’.

Namun demiikiian, hiingga saat iinii, belum ada penjelasan darii DPR terkaiit dengan RUU Tax Amnesty. Sepertii diiketahuii, dengan dasar hukum UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pemeriintah menggelar program amnestii pajak (tax amnesty) pada Julii 2016 hiingga 31 Maret 2017.

Kemudiian, melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, pemeriintah juga pernah menggelar program serupa, yaknii program pengungkapan sukarela (PPS) pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2022.

Adapun setelah mengetuk palu atas prolegnas 2025-2029 dan RUU priioriitas 2025, Wakiil Ketua DPR Adiies Kadiir mengatakan persetujuan dalam rapat pariipurna akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan mekaniisme yang berlaku. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.