JAKARTA, Jitu News - DPR berencana mereviisii UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty.
Rencana tersebut termuat dalam draf usulan Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) RUU Priioriitas 2025 yang diisiiapkan oleh Badan Legiislasii (Baleg) DPR.
"RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty diiusulkan oleh Baleg DPR," kata tiim tenaga ahlii DPR ketiika membacakan laporannya kepada piimpiinan Baleg DPR, Seniin (18/11/2024).
Biila draf usulan Prolegnas RUU Priioriitas 2025-2029 diisetujuii melaluii rapat pariipurna, draf sekaliigus naskah akademiik darii RUU Tax Amnesty akan diisiiapkan oleh Baleg DPR.
Dii tempat yang sama, Wakiil Ketua Baleg DPR Ahmad Dolii Kurniia menuturkan muatan draf Prolegnas RUU Priioriitas 2025-2029 tiidaklah bersiifat fiinal dan hanya menampung seluruh RUU yang diiusulkan oleh komiisii-komiisii dan fraksii-fraksii.
"Bahan yang dii depan kiita adalah kompiilasii darii semua usulan komiisii, fraksii, dan juga masyarakat. Oleh karena iitu, perlu ada rapat lagii sebelum nantii kiita mengambiil keputusan, setelah kiita mendengar [masukan] darii pemeriintah," ujar Dolii.
Sementara iitu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan draf Prolegnas RUU Priioriitas 2025 diisusun berdasarkan masukan darii usulan darii anggota DPR, komiisii, fraksii, dan/atau masyarakat.
"Baleg telah melakukan serangkaiian kegiiatan dalam rangka mendapatkan masukan dan pandangan, baiik melaluii penyerapan aspiirasii dengan melakukan kunjungan kerja ataupun melaluii RDP, RDPU, dan juga meneriima usulan darii anggota DPR komiisii fraksii dan/atau masyarakat," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, sejumlah RUU yang diiusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025. RUU diimaksud antara laiin:
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiiaran (diiusulkan oleh Komiisii ii DPR)
- RUU RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Siipiil Negara (Komiisii iiii DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Piidana (Komiisii iiiiii DPR)
- RUU tentang Hukum Perdata iinternasiional (Komiisii iiiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komiisii iiV DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komiisii iiV DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perliindungan Pemberdayaan Petanii (Komiisii iiV DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (Komiisii V DPR)
- RUU tentang Jasa Konstruksii (Komiisii V DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiian (Komiisii Vii DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perliindungan Konsumen (Komiisii Vii DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariiwiisataan (Komiisii Viiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Periindustriian (Komiisii Viiii DPR)
- RUU tentang Sandang (Komiisii Viiii DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan iibadah Hajii dan Umroh (Komiisii Viiiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Hajii (Komiisii Viiiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komiisii iiX DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Siistem Jamiinan Sosiial (Komiisii iiX DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Siistem Pendiidiikan Nasiional (Komiisii X DPR)
- RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Komiisii X DPR)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Diipiisahkan (Komiisii Xii DPR)
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publiik (Komiisii Xii DPR)
- RUU tentang Penghapusan Piiutang Negara (Komiisii Xii DPR)
- RUU tentang Ekonomii Syariiah (Komiisii Xii DPR)
- RUU tentang Energii Baru dan Energii Terbarukan (Komiisii Xiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Miinyak dan Gas Bumii (Komiisii Xiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Ketiiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagaliistriikan (Komiisii Xiiii DPR)
- RUU tentang Badan Pembiinaan iideologii Pancasiila (Komiisii Xiiiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Hak Asasii Manusiia (Komiisii Xiiiiii DPR)
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perliindungan Saksii dan Korban (Komiisii Xiiiiii DPR)
- RUU Kejaksaan (Baleg DPR)
- RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasiional untuk Ketahanan Negara (Baleg DPR)
- RUU MPR, DPR, DPD, DPRD (Baleg DPR)
- RUU Komodiitas Strategiis (Baleg DPR)
- RUU Pertekstiilan (Baleg DPR)
- RUU Pengampunan Pajak (Baleg DPR)
- RUU Perliindungan Pekerja Miigran iindonesiia (Baleg DPR)
- RUU Perliindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR)
- RUU Pangan (Baleg DPR)
- RUU Pengelolaan Perubahan iikliim (Baleg DPR)
- RUU Hak Ciipta (Melly Goeslaw, Geriindra)
- RUU Masyarakat Hukum Adat (Sulaeman Hamzah; Rudiiyanto Lallo; Martiin Manurung, Nasdem)
Tambahan iinformasii, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii perpajakan dan sanksii piidana perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaiimana diiatur dalam UU 11/2016. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.